Hukum
Mastah Dikenai Pasal Pencemaran Nama Baik Dan Pungli
Lombok Tengah, sasambonews.com. Kasus pencemaran nama baik porfesi wartawan terus didalami pihak penyidik Polres Lombok Tengah.
Dua hari berturut turut pihak penyidik Polres Loteng sudah mendatangi Kantor Dikpora untuk meminta data guru penerima tunjangan sertifikasi, namun data tersebut gagal diperoleh lantaran Kepala Bidang tidak berada ditempat.
"Kami sudah datang ke Polres untuk minta data namun operator belum memberi dengan alasan harus izin Kepala Bidang, kami akan terus buru data itu" ungkap Kanit Pidana Khusus Polres Loteng.
Menurutnya, data itu sangat penting untuk mengorek keterangan guru mengenai indikasi adanya pungutan tersebut.
Sebelumnya Ketua Persatuan Wartawan Lombok Tengah L. Amrillah melaporkan Mastah Kasi PMPTK Dinas Dimpora atas tuduhan pencemaran nama baik. Selain pencemaran nama baik Mastah juga dibidik dalam kasus dugaan pungli tunjangan sertifikasi guru. Am
Dua hari berturut turut pihak penyidik Polres Loteng sudah mendatangi Kantor Dikpora untuk meminta data guru penerima tunjangan sertifikasi, namun data tersebut gagal diperoleh lantaran Kepala Bidang tidak berada ditempat.
"Kami sudah datang ke Polres untuk minta data namun operator belum memberi dengan alasan harus izin Kepala Bidang, kami akan terus buru data itu" ungkap Kanit Pidana Khusus Polres Loteng.
Menurutnya, data itu sangat penting untuk mengorek keterangan guru mengenai indikasi adanya pungutan tersebut.
Sebelumnya Ketua Persatuan Wartawan Lombok Tengah L. Amrillah melaporkan Mastah Kasi PMPTK Dinas Dimpora atas tuduhan pencemaran nama baik. Selain pencemaran nama baik Mastah juga dibidik dalam kasus dugaan pungli tunjangan sertifikasi guru. Am
Via
Hukum
Posting Komentar