Hukum
Bupati Tak Penuhi Pangilan Jaksa
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng mengagendakan pemeriksaan Bupati Loteng, HM Suhaili FT, terkait kasus yang membelit PT Perusahaan Daerah (Perusda) Bersatu, kemarin (6/9).
Namun, nyatanya Bupati tidak memenuhi panggilan jaksa. Malah yang datang Asisten III Sekda Loteng, H Nursiah. Kedatangan Asisten III itu tidak lain untuk mengantar surat pemberitahuan, kalau Bupati tidak bisa hadir untuk memenuhi pemanggilan jaksa. “Iya hari ini (kemarin red) Bupati tak datang. Malah Bupati mengutus Asisten III, hanya untuk memberitahukan kalau dirinnya tak bisa hadir penuhi pemanggilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng, Hasan Basri, SH.MHkemarin (6/9).
Menurut informasi dari Asisten III terang Hasan Basri, Bupati tidak hadir karena ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. Namun, alasan secara jelas tentang kesibukannya itu, ia tidak bisa paparkan. Karena itu tertuang dalam surat yang diantar Asisiten III. “Saat itu saya tidak baca surat dari Bupati yang diantar langsung Asisten III tersebut. Kemungkinan disan ada dasar atau alasan yang jelas kenapa tidak hadir memenuhi panggilan,” ungkapnya.
Atas ketidakhadiran Bupati itu, pihaknya akan lakukan pemanggilan ulang. Namun, kapan akan dilakukan pemanggilan ulang, pihaknya akan rapatkan terlebih dahulu bersama tim. “Kita rapat dulu, baru bisa tentukan jadwal pemanggilan lagi untuk Bupati,” terangnya.
Saat disinggung, sejauh ini seperti apa perkembangan kasus tersebut. Namun, Hasan Basri belum bisa berbicara banyak. Karena pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Nanti saja ditanya itu, kalau sudah ada kepastian pasti kita akan kasi tahu perkembangannya. Karena kasus ini masih kita lakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi,” ujarnya.
Sedangkan, saksi yang telah kita panggil saja sudah banyak. Seperti, Direktur PT Perusda, Direktur Keuangan PT Perusda, Kabag Keuangan Pemkab Loteng, Kepala Bappeda dan sekaranag Bupati. “Untuk Asisiten III dan bagian Ekonomi Setda Loteng akan kita panggil menyusul,” tungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar