Berita NTB
Hukum
Kabid Pengembangan Hutan Priadi Dituntut 1, 6 Tahun Penjara
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. L Priyadi Utama terdakwa kasus dugaan korupsi Balai Bedah Desa (BBD) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Loteng tahun 2012 dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena terdakwa dinilai telah melakukan kesalahan. Dimana, saat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lalu Priyadi tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap program BBD yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. “Karena tidak melakukan pengawasan dengan baik, terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara,” ungkap Kasi Intel Kejari Loteng, Andrew Dwi Subianto, SH.MH.
Namun kata Andrew, dalam tuntutan tersebut terdakwa tidak dikenakan denda atau uang pengganti. Karena terdakwa dinilai tidak menikmati uang korupsi. Sehingga, terdakwa hanya dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah dirubah dengan Undang-Undnag Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sehingga terangnya, seusai terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan pendapatnya.
Namun kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan (pledoi). “Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi hari Kamis lusa,” tungkasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar