Berita NTB
Warga Dan Yayasan Masjid Jamiq Memenas
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Puluhan warga Komplek Perumahan Pemda. Lombok Tengah (Loteng) RT.02 Lingkungan Prapen Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, membongkar secara paksa Pagar penutup ruas jalan Tuan Guru Bangkol Praya termpatnya simpang tiga belakang Masjid Jami Praya Loteng,Jum’at (2/9/2016) sekitar Pukul 07.30 Wita.
Pembongkaran Pagar penutup ruas jalan Tuan Guru Bangkol Praya itu, sebagai bentuk perlawanan dan penolakan warga Komplek Perumahan Pemda. Loteng, terkait dengan rencana pengosongan atau penggusuran Komplek Perumahan Pemda. Loteng oleh pihak Yayasan Masjid Jami Goeroe Bangkol Praya Loteng selaku Panitia Pembangunan Masjid Jami Praya Loteng.
Panitia Pembangunan Masjid Jami Praya menutup akses ruas jalan Tuan Guru Bangkol itu dengan alasan untuk kepentingan kelancaran proses pembangunan Masjid Jami Praya Loteng, dan pemasangan pagar pembatas ruas jalan Tuan Guru Bangkol Praya itu diduga belum mendapat persetujuan baik itu dari warga sekitar maupun dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Loteng.
.
” Pagar penutup jalan ini di pasang tengah malam, disaat warga sudah tertidur lelap semua. Penutupan akses ruas jalan Tuan Guru Bangkol ini juga tidak perah di sosialisasikan, baik itu oleh pihak yayasan maupun dari Pemda,” tutur salah seorang warga Komplek Perumahan Pemda. Loteng yang enggan dikorankan namanya Jum’at, (2/9/2016).
Akibat minimnya sosialisasi terkait dengan penutupan akses ruas jalan Tuan Guru Bangkol Praya itu, sejumlah pengendara roda empat maupun roda dua yang datang dari arah selatan, terpaksa memutar arah kendaraan mereka.
Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Loteng diterjunkan untuk mengatur arus lalulitas dan berjaga – jaga di lokasi Pembongkaran pagar penutup ruas jalan Tuan Guru Bangkol Praya tersebut.” Sehari sebelum pembongkaran, kami sempat memasang rambu – rambu jalan, namun karena melihat situasi dan kondisi masyarakat sekitar yang menolak penutupan ruas jalan itu, rambu –rambu jalan itu tidak jadi kami pasang,” kata Kabid Lalulintas (Lalin) Dishubkominfo Loteng Trisna.
Tris mengaku, pihak Yayasan Masjid Jami Goeroe Bangkol Praya Loteng pernah melayangkan surat permohonan penutupan ruas jalan Tuan Guru Bangkol Praya, namun sampai dengan saat ini Surat Permohonan dari pihak yayasan tersebut belum di kabulkan.” Satu minggu yang lalu ada surat dari Yayasan yang masuk ke Pak Kadis, namun belum ada jawaban,” ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 20 Kepala Keluarga (KK) Komplek Perumahan Pemda membubuhkan tandatangan penolakan dan melayangkan surat penolakan peggusuran Komplek Perumahan Pemda ke Bupati Loteng.
Dalam surat nomor 01/KPL/2016, tanggal 24 Agustus 2016, warga meminta kepada Bupati Loteng untuk mengentikan proses pembongkaran eks bangunan SD Negeri 22 Praya. Dan meminta kepada Bupati Loteng untuk menolak permohonan dari Yayasan Masjid Jami Goeroe Bangkol Praya Loteng, yang menginginkan Komplek Perumahan Pemda di gusur dan akan dijadikan jalan alternatif.
Warga Komplek Perumahan Pemda. Loteng juga kecewa dan geram terhadap sikap Yayasan Masjid Jami Goeroe Bangkol Praya Loteng yang berindak sewenang – wenang tampa memikirkan dan melihat dampak yang ditimbulkan,terhadap aktivitas pembongkaran eks bangunan SDN 22 Praya dan pembangunan ulang Masjid Jami Praya Loteng.
”Bangun masjid kok tergesa – gesa, ini ada apa. Kami juga tidak pernah diberikan sosialisasi, tiba – tiba bangunan SDN 22 Praya mau dirobohkan. Yang jadi pertanyaan kami, apakah perintah perobohan eks bangunan SDN 22 Praya itu sudah disetujui Pemda, atau itu hannya keinginan dari Yayasan. Dan kami juga bertanya apakah yang mau membangun jalan itu Yayasan atau Pemda. Jika kami digusur secara paksa, apakah kami yang sudah tinggal puluhan tahun, menjaga dan merawat perumahan ini diberikan ganti rugi atau tidak. Jangan kami diperlakukan seperti ini, kami manusia bukan binatang,” terang Lalu Sahibul Azhar tokoh masyarakat Lingkungan Prapen.
Terpisah Kabag Hukum Setda. Loteng HL. Mutawali menegaskan,bahwa bangunan di komplek Perumahan Pemda.Loteng merupakan aset milik Pemda.Loteng.
Untuk itu dirinya meminta kepada warga Penghuni Komplek Perumahan Pemda. Loteng itu untuk tidak mempersoalkan penggusuran atau pengosongan bangunan Komplek Perumahan Pemda.Loteng tersebut.” Kompelek itu milik pemerintah, jadi tidak ada alasan warga untuk rebut,” tegasnya.
HL. Mutawali menjelaskan, Pemda.Loteng dengan pihak Yayasan Masjid Jami Goeroe Bangkol Praya Loteng telah sefakat terkait dengan pemanfaatan lahan maupun bangunan milik Pemda. Loteng. dan dalam waktu dekat ini aset milik Pemda. Loteng, yakni eks lahan dan bangunan SDN 22 Praya termasuk Komplek Perumahan Pemda. Loteng itu akan diserahkan secara resmi oleh Bupati Loteng kepada Yayasan Masjid Jami Goeroe Bangkol Praya Loteng.”Jauh hariPemda dengan yayasan sudah sepakat. Penyerahan secara resmi aset itu tinggal menunggu jadwal dari Pak Bupati,” ujarnya. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar