Berita NTB
Warga Komplek Perumahan Ogah Pindah
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.- Warga komplek pasar lama tepatnya di belakang eks SDN 22 Praya mendatangi kantor DPRD Loteng, Rabu (7/9) kemarin. Kedatangan mereka, terkait dengan arogansi dari yayasan Masjid Jami’ yang tidak ada etika atau pun estetika terhadap penggusurannya dari komplek tersebut. “Kami tidak persoalkan pembangunan masjid Jami’i nya, melainkan kami persoalkan caranya yang mau gusur kami dari komplek itu,” ujar salah satu warga komplek itu, Gunawan di hadapan ketua Komisi I DPRD Loteng, Samsul Qomar dan anggota Komisi I lainnya dan Kabag Aset Setda Loteng, H Muhammad.
Dijelaska Gunawan, bagaimana mana tidak ia bersama warga lainnya merasa tidak keberatan atas sikap yayasan itu. Disatu sisi, ia dan warga lainnya tidak pernah diajak kemonukasi, kalau harus mengosongkan komplek itu. Karena, akan dilakukan pembangunan masjid.
Selain itu, jangankan ia dan warga lainnya akan diajak bicara soal akan dilakukan pembangunan Masjid. Tapi, malah secara mendadak yayasan memberikan surat, dengan isinya harus mengosongkan komplek. “Kalau seperti ini caranya, kami akan lawan yayasan dan tidak akan mau kosongkan komplek tersebut,” ancamnya.
Apalagi, warga komplek pasar lama tidak ada urusan dengan yayasan. Warga komplek pasar lama hanya berurusan dengan Pemkab. Karena warga membayar sewa dan PBB ke Pemkab. “Kalau pemkab yang menyuruh kami kosongkan komplek, kami terima. Tapi kalau yayasan kami akan lawan, karena tidak ada urusan dengan yayasan,” ancamnya lagi.
Untuk itu, ia meminta kejelasan kepada Pemkab, seperti apa sebenarnya kejalasan nasib mereka di komplek tersebut. “Intinya kami tidak permasalahkan pembangunan masjid. Tapi caranya yayasan yang kami permasalahkan,” katanya.
Hal senada juga dikatakan warga komplek Pasar Lama, L Muhammad Jamil. Dimana, ia juga meminta kejelasan kepada Pemkab, seperti apa nasibnya. Apalagi, dengan adanya kegiatan yang dilakukan yayasan pembangunan Masjid yang tidak sesuai dengan etika, membuat ia dan warga lainnya merasa resah. “Kita pingin kejelasan dari Pemkab. Dan kita tidak berurusan dengan yayasan, melainkan kita berurusan dengan Pemkab,” terangnya.
Sedangkan, warga lainnya, Baiq Ating menjelaskan, warga yang ada di komplek pasar lama itu berjumlah 78 orang dari 22 Kepala Keluarga (KK). Dari sekian itu, terdiri dari 60 orang dewasa dan 18 balita. Selain itu dari 22 KK terdiri juga dari 18 KK yang PNS menempati komplek perumahan dinas tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada dewan agar persoalan ini bisa diselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Aset, H Muhammad menjelaskan, persoalan komplek perumahan pasar lama itu memang berurusan dengan Pemkab. Karena yang diberikan pinjam pakai kepada yayasan itu hanya bangunan eks SDN 22 Praya. Dimana, yayasan katanya akan menggunakan bangunan eks SDN 22 Praya itu untuk tempat ibadah. “Warga di komplek memang berurusan dengan Pekkab, bukan dengan yayasan. Karena persil eks SDN 22 Praya dan kompelk itu berbeda. Keduanya memiliki persil masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Muhammad mengakui tidak pernah melakukan sosialisasi. Karena pihak yayasan hingga kini belum memberikan skejul tahapan pelaksanaan pengerjaan pembangunan masjid tersebut. “Kalau ada skejul yang diberikan, kami pasti akan turun lakukan sosialisasi,” ujarnya.
Sebenarnya terang Muhammad, yang menjadi persoalan warga bukan bangunan eks SDN 22 Praya, melainkan penutupan jalan yang dilakukan pihak yayasan saat itu. Dimana, kemungkinan pihak yayasan menutup jalan itu tanpa ada pemberitahuan kepada warga, sehingga itu yang menjadi pemicu warga. “Ini hanya miss komunikasi saja. Kita akan fasilitasi warga dan yayasan, sehingga persoalan ini klier,” katanya.
Setelah mendengarkan pernyataan Kabag Aset, ketua Komisi I DPRD Loteng, Samsul Qomar mengeluarkan rekomendasi yakni meminta Pemkab melalui Kabag Aset untuk menghentikan terlebih dahulu pengerjaan pembangunan masjid itu sebelum diselesaikan persoalan dengan warga.
Apalagi, status hibah eks SDN 22 Praya itu belum jelas. Tapi, pemkab sudah seenaknya memberikan izin kepada yayasan, sehingga pihak yayasan merebohkan bangunan eks SDN 22 Praya.
Saat itu pula Kabag Aset ditanya, kalau sifatnya masih pinjam pakai, apakah bangunan itu bisa dirobohkan?. “Tidak bisa dirobohkan, karena statusnya masih pinjam pakai,” tandas Kabag Aset.
Sehingga, karena statusnya belum jelas juga, Samsul Qomar meminta Pemkab menghentikan pengerjaan pembangunan itu terlebih dahulu. “Jangan sampai ada gejolak dari warga, jadi kita minta Pemkab hentikan dulu pengerjaan pembangunan itu sebelum persoalan ini selesai,” tungkas Samsul Qomar. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar