Berita NTB
RPJMD KAB.LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021
BUPATI
LOMBOK TENGAH
PROVINSI
NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
NOMOR
2 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016-2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TENGAH,
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (3),
Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun
2016-2021;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1655);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
|
||
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara 5587) sebagaimana
telah dua kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
||
6.
|
|||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
|
||
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
|
||
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 56);
|
||
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 99);
|
||
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun
2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 7);
|
||
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 8);
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
LOMBOK TENGAH
dan
BUPATI LOMBOK TENGAH
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DAERAH TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016–2021.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan:
1.
Daerah
adalah
Kabupaten Lombok Tengah.
2.
Bupati adalah Bupati
Lombok Tengah.
3.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
5.
Organisasi Perangkat Daerah
adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Satuan Kerja Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah
Kabupaten Lombok Tengah.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tahun 2005 sampai tahun 2025.
8.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional,
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun
terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
9.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2005- 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dokumen
perencanaan pembangunan
daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005
sampai dengan tahun 2025.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018,
yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi
adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai
dengan tahun 2018.
11. Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah
Kabupaten
Lombok Tengah Tahun
2011-2031 yang selanjutnya
disebut RPJPD Kabupaten Lombok Tengah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah
Kabupaten Lombok Tengah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2031.
12. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021 yang
selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten Lombok Tengah adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13. Rencana strategis
SKPD yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD
untuk periode 5 (lima) tahun.
14. Rencana Kerja
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15. Rencana kerja
SKPD yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH
Pasal 2
(1)
RPJMD merupakan penjabaran
dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program
Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka
pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
RPJMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a.
Pedoman SKPD dalam menyusun Renstra SKPD;
b.
Pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; dan
c.
Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lombok Tengah.
(3)
RPJMD dapat menjadi acuan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah
Pasal 3
RPJMD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 4
(1)
RPJMD dapat diubah apabila
berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(2)
Perubahan terhadap visi,
misi, tujuan dan atau sasaran pembangunan daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(3)
Perubahan terhadap nomeklatur
program, target kinerja program dan atau SKPD penanggungjawab ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah.
Ditetapkan di
Praya
pada tanggal 15
Agustus 2016
BUPATI LOMBOK TENGAH,
TTD
H. MOH. SUHAILI FT
Diundangkan
di Praya
Pada
tanggal 16 Agustus 2016
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN
LOMBOK TENGAH,
TTD
H. LALU SUPARDAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2016 NOMOR
2
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PROVINSI
NUSA TENGGARA BARAT: 54 TAHUN 2016
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LOMBOK
TENGAH TAHUN 2016-2021
I. UMUM.
Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Lombok Tengah Tahun 2011 – 2031, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun
mendatang.
RPJMD
Kabupaten Lombok Tengah Tahun
2016-2021 merupakan penjabaran
dari visi, misi,
dan program Kepala Daerah, disusun dengan berpedoman pada
RPJM-Nasional dan memperhatikan RPJPD dan
RPJPD Provinsi Nusa Tenggara Barat, memuat
visi dan misi,
arah dan kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis,
strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan daerah,
indikator kinerja daerah dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan
Kerja Perangkat Daerah,
dan program kewilayahan
disertai dengan rencana-rencana kerja pendanaan yang bersifat indikatif.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok
Tengah Tahun 2016-2021 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-udangan yang berlaku.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021, akan digunakan sebagai pedoman dalam
penyusunan Rencana Strategis SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah pada
setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2016
RINGKASAN
RPJMD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN 2016-2021
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN ARAH
KEBIJAKAN
Visi pembangunan Kabupaten Lombok
Tengah dalam jangka waktu 2016-2021, yaitu:
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH
YANG BERIMAN, SEJAHTERA DAN BERMUTU”
·
kata ‘beriman’
berarti masyarakat yang meyakini dan melaksanakan ajaran agama dengan baik dan saling
menghargai satu sama lain tanpa memandang SARA;
·
kata ‘sejahtera’
berarti masyarakat yang memiliki tingkat
pendapatan yang mencukupi memenuhi kebutuhan dasar untuk pangan dan non pangan,
tingkat kesehatan yang layak, pendidikan yang memadai;
·
kata ‘bermutu’
berarti masyarakat yang memiliki daya saing dengan
kemampuan perekonomian daerah dalam
mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan dan berkelanjutan dengan tetap
terbuka pada persaingan dengan kabupaten lainnya yang berdekatan, nasional atau
internasional.
Visi pembangunan Kabupaten Lombok
Tengah Tahun 2016-2021
diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kerukunan,
kedamaian dan keharmonisan
kehidupan bermasyarakat dan beragama melalui revolusi mental dengan mengedepankan nilai nilai agama dan kearifan lokal
2.
Meningkatkan kesejahteraan sosial,
kecerdasan dan kesehatan masyarakat
dengan mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender
3.
Mendorong kemajuan ekonomi daerah dan
kemakmuran masyarakat melalui perkuatan
struktur ekonomi masyarakat dengan
dukungan stabilitas kamtibmas
4.
Menjaga keselarasan, keserasian dan keterpaduan pembangunan kawasan dan
antar kawasan dengan dukungan infra struktur yang memadai
5.
Mewujudkan kepemerintahan yang baik dan kepastian hukum dengan dukungan birokrasi yang memiliki pelayanan publik
berkualitas
Matriks
Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah
Kebijakan
VISI :
TERWUJUDNYA MASYARAKAT LOMBOK TENGAH YANG BERIMAN, SEJAHTERA
DAN BERMUTU
|
MISI KESATU:
MENINGKATKAN KERUKUNAN, KEDAMAIAN DAN
KEHARMONISAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA MELALUI REVOLUSI MENTAL DENGAN
MENGEDEPANKAN NILAI NILAI AGAMA DAN KEARIFAN LOKAL
|
|||
TUJUAN
|
SASARAN
|
STRATEGI
|
ARAH KEBIJAKAN
|
Meningkatnya
intensitas keterlibatan tokoh agama dalam penanaman nilai-nilai agama
|
Terwujudnya
pola pemberdayaan tokoh agama yang tepat
|
Fasilitasi,
motivasi,
|
Tokoh
agama
|
Meningkatnya
peran lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam pengamalan
nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
Terwujudnya
lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang berkualitas
|
Sosialisasi,
revitalisasi
|
BAZIS,
TPQ, LPTQ
|
Terbinanya
pengurus rumah ibadah secara berkelanjutan
|
Motivasi
|
Marbot/pengurus
rumah ibadah
|
|
Terwujudnya
rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan masyarakat
|
Revitalisasi,
sosialisasi
|
Masjid,
Musholla, Pura, Gereja
|
|
Meningkatnya
keterlibatan masyarakat dalam penanaman nilai kearifan local
|
Terwujudnya
metode penanaman nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat yang efektif
|
Revitalisasi,
edukasi, sosialisasi, fasilitasi
|
Tokoh
Masyarakat
|
Mencegah
semakin meluasnya konflik social
|
Tercegah
terjadinya konflik sosial
|
Revitalisasi,
edukasi, sosialisasi, fasilitasi dan deteksi
|
Tokoh
Agama dan Tokoh Masyarakat dan lembaga masyarakat
|
Mencegah
semakin menurunnya partispasi politik masyarakat
|
Tercegah semakin rendahnya keterlibatan masyarakat dalam
kehidupan demokrasi
|
Revitalisasi,edukasi, sosialisasi, fasilitasi
|
Tokoh
Agama, Tokoh Masyarakat dan lembaga agama
|
MISI KEDUA:
MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, KECERDASAN DAN
KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER
|
|||
TUJUAN
|
SASARAN
|
STRATEGI
|
ARAH KEBIJAKAN
|
Meningkatnya
efektifitas pemberdayaan PMKS
|
Tersedianya
sarana prasarana pendukung
|
Konstruksi,
Fasilitasi, Rehabilitasi
|
Sarana
prasarana diffable dan rumah singgah
|
Tersedianya data PMKS yang valid
|
Validasi,
inventarisasi
|
||
Terbinanya PMKS secara berkelanjutan
|
Fasilitasi
|
||
Terbinannya
lembaga sosial secara berkelanjutan
|
kooordinasi,
fasilitasi
|
Lembaga sosial
|
|
Tersalurkannya
bantuan bagi PMKS
|
Distribusi
|
||
Meningkatnya
efektifitas pemberdayaan masyarakat
dan desa
|
Terwujudnya
aparatur pemerintahan desa yang
berkualitas
|
Fasilitasi, edukasi
|
Pemerintah
desa dan BPD
|
Terwujudnya
kelembagaan desa yang berkualitas
|
Reorganisasi,
deregulasi
|
Kelembagaan
pemerintah desa
|
|
Terwujudnya
pembinaan lembaga ekonomi pedesaan yang intensif dan berkelanjutan
|
Koordinasi,
sosialisasi, fasilitasi, edukasi, regulasi
|
lembaga
ekonomi perdesaan
|
|
Terwujudnya
pola pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan pelaku pemberdayaan yang efektif
dan berkesinambungan
|
Mediasi, fasilitasi
|
lembaga
adat, mediator
|
|
Terwujudnya lembaga adat yang berperan aktif dalam
masyarakat
|
Koordinasi,
sosialisasi, fasilitasi, edukasi
|
pengurus
lembaga adat
|
|
Terwujudnya
masyarakat desa yang mandiri
|
|||
Meningkatnya
efektifitas pembangunan Keluarga
Berencana
|
Tersedianya
prasarana penunjang
|
Konstruksi,
revitalisasi,rekondisi, rehabilitasi
|
Gedung
layanan Keluarga Berencana
|
Tersedianya
sarana penunjang
|
Fasilitasi,
distribusi
|
Alat
dan Obat Kontrasepsi, BKB KIT
|
|
Tersedianya
sumber daya manusia yang kompeten
|
Edukasi,
sosialisasi
|
Aparatur
dan Kader KB
|
|
Terwujudnya
masyarakat yang sadar tentang pentingnya Keluarga Berencana
|
Sosialisasi
|
Pasangan
Usia Subur
|
|
Tersedianya
modal usaha yang memadai
|
Fasilitasi,
Koordinasi, Distribusi
|
Kelompok
UPPKS
|
|
Terwujudnya
pendewasaan usia perkawinan pertama
|
Sosialisasi,
koordinasi, fasilitasi
|
Kelompok
Remaja
|
|
Terwujudnya
penurunan kehamilan yang tidak diinginkan dari WUS (15-49) tahun
|
Sosialisasi,
koordinasi, fasilitasi, operasi
|
Wanita
Usia Subur
|
|
Tersedianya
lembaga keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang efektif
|
fasilitasi,
koordinasi, revitalisasi
|
Kelompok
Bina Keluarga Balita (BKB)
|
|
Meningkatnya
kualitas dan kapasitas perempuan
|
Tersedianya
sumber daya manusia yang responsif gender
|
Koordinasi,
fasilitasi, edukasi, sosialisasi
|
Aparatur
pemerintah di tingkat Kabupaten sampai Desa
|
Tersedianya
aturan tentang kesetaraan gender
|
Regulasi
|
RAD -
Pengarusutamaan Gender
|
|
Terwujudnya
kelompok perempuan yang terampil dan mandiri
|
Fasilitasi,
edukasi, koordinasi, distribusi
|
Modal
dan keterampilan kerja bagi buruh migrant
|
|
Tersedianya
lembaga pengarusutamaan gender yang
profesional
|
Fasilitasi,
koordinasi, revitalisasi
|
Lembaga
penggiat Pengarusutamaan Gender
|
|
Terwujudnya
Kabupaten Layak Anak
|
Fasilitasi,
Koordinasi, sosialisasi, Konstruksi, Transaksi, Regulasi
|
LPA
dan Penggiat Peduli Anak, Pokja KLA
|
|
Meningkatnya
efektifitas layanan perlindungan perempuan dan anak
|
Tersedianya
sarana prasarana yang memadai
|
Konstruksi,
rehabilitasi,transaksi
|
Shelter
(rumah aman) dan sarana pendukungnya
|
Tersedianya
sumber daya manusia yang kompeten
|
Edukasi, fasilitasi, koordinasi, visitasi
|
Aparatur
|
|
Terwujudnya
masyarakat yang paham tentang perlindungan perempuan dan anak
|
sosialisasi,
mediasi, fasilitasi
|
Masyarakat,
tokoh agama dan tokoh masyarakat
|
|
Tersedianya
aturan terkait perlindungan perempuan dan anak
|
Regulasi,
deregulasi, fasilitasi
|
Juklak,
Juknis dan Pedum
|
|
Tersedianya
lembaga perlindungan perempuan dan anak yang profesional
|
Fasilitasi,
koordinasi, revitalisasi
|
Pusat
Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
|
|
Meningkatnya
efektifitas penanganan
transmigrasi
|
Tersedianya kawasan transmigrasi
|
Fasilitasi,
koordinasi
|
Kawasan Transmigrasi Lokal dan antar daerah
|
Tersedianya
sarana prasarana pendukung
|
Kontsruksi,
distribusi, fasilitasi, koordinasi, transaksi
|
Sarana
pendukung pada kawasan transmigrasi
|
|
Terwujudnya
transmigran yang terampil dan mandiri
|
Edukasi,
fasilitasi, sosialisasi, visitasi, evaluasi
|
Transmigran
|
|
Meningkatnya
kualitas dan kuantitas layanan pendidikan
|
Tersedianya
sarana dan prasarana pendidikan anak
usia dini yang memadai
|
Konstruksi
dan rehabilitasi
|
Sarana
dan prasarana pendidikan anak usia dini
|
Tersedianya
sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang memadai
|
Konstruksi,
rehabilitasi, revitalisasi, dan regrouping
|
Sarana
dan prasarana pendidikan
|
|
Tersedianya
tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas
|
Edukasi,
fasilitasi
|
Tenaga
pendidik dan kependidikan
|
|
Terwujudnya
pemerataan tenaga pendidik dan kependidikan
|
Redistribusi
|
||
Terwujudnya
tata kelola penyelenggara layanan pendidikan yang baik
|
evaluasi,
supervise
|
Sekolah
|
|
Terwujudnya
pembelajaran bagi warga buta aksara
|
Edukasi
|
Warga
buta aksara
|
|
Terwujudnya
lembaga pendidikan dan kursus yang berkualitas
|
Inventarisasi
dan registrasi
|
Lembaga
pendidikan dan kursus
|
|
Terwujudnya
pendidikan inklusi yang berkualitas
|
Akreditasi,
fasilitasi, investasi
|
Lembaga pelaksana pendidikan inklusi, sarana dan
prasarana
|
|
Meningkatnya
kualitas layanan perpustakaan sekolah dan masyarakat
|
Tersedianya
sarana dan prasarana perpustakaan yang memadai
|
Inventarisasi,
investasi
|
Perpustakaan
sekolah dan perpustakaan masyarakat
|
Tersedianya
tenaga pustakawan yang professional
|
Edukasi
|
Calon
pustakawan dan pustakawan
|
|
Meningkatnya
kualitas dan kuantitas pembinaan pemuda dan olahraga
|
tersedianya
sarana prasarana yang memadai
|
Konstruksi,
rehabilitasi
|
Sarana
prasarana
|
Terwujudnya
sinergi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pembinaan pemuda dan
olahraga
|
Koordinasi,
edukasi, Promosi, investasi, kompetisi, seleksi
|
Pemuda,
organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga
|
|
Promosi,
investasi, kompetisi, seleksi
|
Pemuda,
organisasi kepemudaan, pemerhati dan pelaku olahraga
|
||
Meningkatnya
kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan
|
Tersedianya
tenaga kesehatan yang profesional
|
Edukasi
|
Tenaga
kesehatan
|
Tersedianya
fasilitas dan perbekalan kesehatan sesuai
dengan standar
|
Revitalisasi,
Konstruksi, rehabilitasi dan investasi
|
Puskesmas
dan jaringannya
|
|
Standarisasi,
koordinasi
|
sarana dan prasarana
kesehatan
|
||
Tersedianya
obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan memadai
|
Konsultasi,
advokasi, fasilitasi dan visitasi
|
Obat fasilitas kesehatan dasar
|
|
Terwujudnya
sistem layanan kesehatan yang baik
|
Revitalisasi,
reorganisasi dan restrukturisasi
|
Dinas
kesehatan, Rumah sakit dan puskesmas serta jaringannya
|
|
Terwujudnya
metode promosi PHBS yang tepat
|
Advokasi, sosialisasi, mobilisasi dan
fasilitasi masyarakat dalam berprilaku hidup bersih dan sehat
|
Masyarakat
|
|
Terlayaninya
kesehatan gizi ibu dan anak secara tepat
|
Fasilitasi
dan edukasi gizi seimbang bagi ibu, ibu nifas dan balita
|
ibu dan
balita
|
|
Tertanganinya
peyakit menular secara berkesinambungan
|
Fasilitasi
dan mobilisasi masyarakat dalam penemuan dan penanganan penderita penyakit
Menular dan PTM
|
Masyarakat
|
|
Terlayaninya
imunisasi secara berkelanjutan
|
Mediasi,
fasililitasi
|
bayi,
balita, anak sekolah dan ibu hamil
|
|
Terselenggaranya
jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat
|
Sosialisasi
koordinasi dan kemitraan penyelenggaraan jaminan kesehatan
|
jaminan
kesehatan
|
|
Tersedianya
fasilitas dan perbekalan kesehatan pendukung layanan rumah sakit
|
Rehabilitasi, promosi, konstruksi, investasi
|
SPM
RSUD
|
|
Terwujudnya
transparansi dan akuntabilitas tatakelola
keuangan BLUD rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku
|
Koordinasi, transparansi, fasilitasi
|
tata
kelola
|
|
Terwujudnya
pola produksi pangan yang baik pada industri rumah tangga pangan
|
Edukasi dan sosialisasi
|
industri
rumah tangga pangan
|
|
Tersedianya
sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak
|
Fasilitasi
penyedian sarana prasarana dan SOP untuk layanan kesehatan ibu, anak
|
SOP
|
MISI KETIGA:
MENDORONG KEMAJUAN EKONOMI DAERAH DAN
KEMAKMURAN MASYARAKAT MELALUI PERKUATAN STRUKTUR EKONOMI MASYARAKAT DENGAN
DUKUNGAN STABILITAS KAMTIBMAS
|
|||
TUJUAN
|
SASARAN
|
STRATEGI
|
ARAH KEBIJAKAN
|
Meningkatnya
kualitas dan kuantitas tenaga kerja
|
terwujudnya
pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja
|
edukasi,
fasilitasi, dan kooordinas
|
pencari
kerja
|
Tersedianya
lapangan pekerjaan baru
|
edukasi
dan informasi
|
pencari
kerja
|
|
terwujudnya
perlindungan terhadap tenaga kerja
|
fasilitasi,
sosialisasi, regulasi dan kooordinas
|
pekerja
dan pengusaha
|
|
Meningkatnya
kualitas koperasi dan UMKM
|
Tersedianya SDM koperasi dan aparatur yang berkompeten
|
Edukasi,
sosialisasi, visitasi
|
Pengurus
koperasi, aparatur pembina koperasi
|
Tersedianya
permodalan koperasi yang memadai
|
Sosialisasi
dan Fasilitasi
|
Modal
Usaha
|
|
Tersedianya
sarana prasarana koperasi yang memadai
|
Fasilitasi,
distribusi
|
Peralatan
kerja
|
|
Tersedianya SDM UMKM dan aparatur yang berkompeten
|
Fasilitasi,
edukasi, sosialisasi, visitasi
|
Pelaku
usaha, aparatur pembina UMKM
|
|
Tersedianya permodalan UMKM yang memadai
|
Fasilitasi
dan sosialisasi
|
Modal
Usaha
|
|
Tersedianya sarana prasarana UMKM yang memadai
|
Fasilitasi
dan distribusi
|
Peralatan
produksi
|
|
Meningkatnya
Produktifitas dan kualitas hasil Industri Kecil Menengah
|
Tersedianya
sarana prasarana IKM yang memadai
|
Fasilitasi,
distribusi, konstruksi, rehabilitasi
|
Sentra
IKM pada kawasan wisata
|
Tersedianya SDM
industri kecil menengah dan aparatur kompeten
|
Fasilitasi,
edukasi, visitasi
|
Pelaku
Usaha IKM dan aparatur pembina
|
|
Tersedianya
permodalan IKM yang memadai
|
Sosialisasi
dan fasilitasi
|
Modal
usaha
|
|
Tersedianya
kawasan industri kecil menengah yang menjadi tujuan wisata
|
Fasilitasi,
konstruksi, rehabilitasi, distribusi, transaksi
|
IKM
tenun, gerabah, ketak, bambu, olahan pangan
|
|
Meningkatnya
aksesibilitas dan stabilitas perdagangan barang dan jasa
|
Tersedianya
prasarana perdagangan yang memenuhi standar
|
Rehabilitasi, konstruksi,
revitalisasi, relokasi, operasi, koordinasi, fasilitasi, distribusi,
sosialisasi
|
Pasar,
Kawasan PKL
|
Tersedianya
sarana perdagangan yang sesuai standar
|
Standarisasi,
koordinasi
|
Sarana
kemetrologian
|
|
Tersedianya SDM perdagangan
yang kompeten
|
edukasi,
visitasi
|
Pelaku
usaha, aparatur pembina, tenaga kemetrologian
|
|
Meningkatnya
kondusifitas investasi
|
Terwujudnya
iklim investasi yang kondusif
|
Validasi,
promosi, regulasi, edukasi
|
Data
potensi investasi
|
Meningkatnya
kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan
|
Terwujudnya
pelayanan perizinan dan non perizian secara prima
|
fasilitasi,
koordinasi, edukasi, konstruksi, investasi
|
Layanan perizinan dan non perizinan
|
Meningkatnya produktifitas
perikanan dan hasil olahan perikanan
|
Tersedianya sarana dan prasarana perikanan yang memadai
|
Fasilitasi,
rehabilitasi, konstruksi
|
Tempat Pelelangan
Ikan (TPI), Balai Benih Ikan (BBI), Unit Perbenihan Rakyat (UPR)
|
Tersedianya
sarana dan prasarana pengolahan
hasil perikanan yang memadai
|
Fasilitasi,
transaksi, distribusi, edukasi
|
Alat tangkap dan
alat budidaya perikanan, teknologi pengolahan pakan ikan, alat pengolahan dan pemasaran hasil
perikanan
|
|
Terwujudnya
kawasan perikanan unggulan
|
Fasilitasi,
distribusi, konstruksi, rehabilitasi, promosi
|
Kasawan tambak
udang, kawasan budidya nila
|
|
Tersedianya
pelaku usaha perikanan dan aparatur yang berkualitas
|
Edukasi,
fasilitasi, sosialisasi, visitasi
|
Nelayan,
pembudidaya ikan, kelompok pengolahan
hasil perikanan, aparatur
|
|
Meningkatnya
aminitas (kenyamanan) dan sekuiritas (keamanan) wisatawan
|
Tersedianya
sarana dan prasarana pariwisata yang memadai
|
Konstruksi,
rehabilitasi, transaksi, fasilitasi, distribusi, regulasi, promosi dan
publikasi
|
Obyek Daya Tarik
Wisata (ODTW) dengan motto sapta pesona dan Sekolah Tinggi Pariwisata
|
Terwujudnya
keamanan dan ketertiban masyarakat
yang kondusif
|
Regulasi,
koordinasi, sosialisasi, edukasi
|
Masyarakat
|
|
Terselenggaranya
event pariwisata yang menarik dan
berkelanjutan
|
Fasilitasi, koordinasi,
promosi
|
Event budaya
|
|
Terwujudnya
pelaku wisata yang profesional
|
Edukasi,
fasilitasi, sosialisasi, koordinasi
|
Pokdarwis, Tour
Guide
|
|
Meningkatnya
stabilitas ketahanan pangan
|
Tersedianya cadangan pangan pemerintah yang memadai
|
Fasilitasi, transaksi
|
Ketersediaan
Beras
|
Tersebarnya pangan yang merata
|
Koordinasi, Distribusi
|
Akses pangan,
pemantauan pangan
|
|
Terwujudnya pola
konsumsi pangan yang beragam
|
Sosialisasi,edukasi
dan fasilitasi, distribusi, diversifikasi
|
Pemanfaatan
pekarangan, pemanfaatan pangan local
|
|
Meningkatnya produktifitas pertanian, perkebunan dan
peternakan untuk menuju swasembada
pangan
|
Terwujudnya SDM
petani dan aparatur pembina yang kompeten
|
Edukasi,
fasilitasi, inventarisasi, validasi, revitalisasi
|
Petani
dan Tenaga penyuluh
|
Terpenuhinya sarana prasarana pertanian yang memadai
|
Fasilitasi, rehabilitasi, konstruksi, distribusi,
intensifikasi, ekstensifikasi
|
SAPRODI,
infrastruktur pertanian, lahan
pertanian, kawasan hortikultura untuk menunjang pariwisata
|
|
Tersedianya
teknologi pertanian
|
Fasilitasi,
edukasi, sosialisasi
|
Teknologi
pengembangan bibit berkualitas, teknologi budidaya tanaman, teknologi
mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi pengolahan produk pertanian
|
|
Terwujudnya
pelaku usaha perkebunan dan aparatur
yang memadai
|
Edukasi,
sosialisasi, visitasi
|
Petani, petugas
pengendali oganisme pengganggu tanaman (OPT)
|
|
Tersedianya
sarana dan prasarana perkebunan yang memadai
|
Fasilitasi,
distribusi, konstruksi, rehabilitasi, revitalisasi, intensifikasi
|
SAPRODI,
infrastruktur penunjang perkebunan, lahan perkebunan
|
|
Tersedianya
teknologi perkebunan
|
Fasilitasi,
edukasi, sosialisasi
|
Teknologi pengembangan bibit berkualitas, teknologi
budidaya tanaman, teknologi mengurangi kehilangan hasil panen dan teknologi
pengolahan hasil perkebunan
|
|
Tersedianya
kawasan perkebunan yang menjadi obyek wisata
|
Fasilitasi,
distribusi, konstruksi, rehabilitasi
|
Kebun kopi dan
kebun kakao (kebun dinas)
|
|
Tersedianya
sarana dan prasarana peternakan yang
memadai
|
Fasilitasi,
distribusi, vaksinasi, inseminasi, transaksi
|
Infrastruktur
penunjang peternakan, pasar ternak, rumah potong hewan, pakan ternak, obat -
obatan dan vaksin, bibit ternak berkualitas
|
|
Terwujudnya
pelaku usaha peternakan dan
aparatur yang memadai
|
Edukasi
|
Peternak ,
aparatur teknis peternakan, dokter hewan, petugas inseminasi
|
|
Tersedianya
teknologi peternakan
|
Fasilitasi,
edukasi, sosialisasi
|
Teknologi
pembibitan ternak, penggemukan, pemotongan, pengolahan hasil peternakan
|
|
Meningkatknya kualitas sumberdaya hutan dan lahan
|
Tersedianya sarana
pembangunan kehutanan yang
memadai
|
Transaksi,
distribusi
|
Kendaraan patroli
|
Terwujudnya aparatur
yang memadai
|
Edukasi
|
Polisi Kehutanan
(Polhut), Petugas Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)
|
|
Terkendalinya
kerusakan hutan dan lahan
|
Koordinasi,
sosialisasi, rehabilitasi, reboisasi, konservasi, penegakan hokum
|
Kawasan hutan
lindung dan produksi, lahan kritis
|
|
Tersedianya
teknologi tepat guna
|
Fasilitasi, edukasi,
sosialisasi
|
Teknologi
silvikultur, teknologi pengolahan hasil hutan
|
|
Mewujudkan
sisten inovasi daerah yang berkualitas
|
Terwujudnya
sistem dan kelembagaan sistem dan inovasi daerah yang efektif
|
Regulasi,
revitalisasi, koordinasi, sinkronisasi, sinergi, harmonisasi
|
Sistem
inovasi daerah
|
Mewujudkan
stabilitas kamtibmas
|
Terciptanya
ketentraman, kenyamanan dan perlindungan masyarakat
|
Sosialisasi, koordinasi, operasi, investasi, fasilitasi,
konstruksi, alokasi
|
Kamtibmas
|
MISI KEEMPAT:
MENJAGA KESELARASAN, KESERASIAN DAN
KETERPADUAN PEMBANGUNAN KAWASAN DAN ANTAR KAWASAN DENGAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR
YANG MEMADAI
|
|||
TUJUAN
|
SASARAN
|
STRATEGI
|
ARAH KEBIJAKAN
|
Meningkatnya
efektifitas pengelolaan ruang wilayah
|
Tersedianya
rencana rinci tata ruang yang memadai
|
koordinasi,
investasi, regulasi, sinkronisasi
|
kawasan
perkotaan-perdesaan
|
Tersedianya
perencana wilayah yang kompeten dan memadai
|
Edukasi
|
Perencana
Wilayah
|
|
Tersedianya
sistem pendukung
|
Fasilitasi
|
Sistem
informasi Geospasial
|
|
terwujudnya
perencanaan ruang yang berkualitas
|
regulasi
|
dokumen
tata ruang
|
|
Terlaksananya
penyebarluasan informasi terkait tata ruang
|
Sosialisasi,
koordinasi
|
masyarakat
|
|
Meningkatnya
utilitas pendukung prasarana jalan
|
Tersedianya
PJU yang memadai
|
Konstruksi, rehabilitasi
|
Perkotaan,
kawasan pariwisata, kawasan produksi, pusat-pusat perekonomian
|
Meningkatnya
konektifitas pembanguan antar wilayah
|
Tersedianya
jalan dalam kondisi yang mantap
|
Investasi,
konstruksi, rehabilitasi
|
Jalan
di kabupaten lombok tengah
|
Tersedianya
sarana dan prasarana utilitas perkotaan
|
Investasi,
konstruksi, rehabilitasi
|
prasarana
sarana dan utilitas perkotaan
|
|
Meningkatnya
kuantitas penyediaan air baku
|
tersedianya
saluran irigasi yang memadai
|
Rehabilitasi,
konstruksi
|
Saluran
Primer dan sekunder
|
Tersedianya
debit air pada bangunan utama
|
Rehabilitasi,
konstruksi, investasi
|
air
permukaan di bangunan air (bendung)
|
|
Meningkatnya
kualitas layanan persampahan
|
Terwujudnya
pengelolaan sampah yang efektif
|
Rehabilitasi,
konstruksi dan investasi
|
TPA,
TPS
|
Tersedianya
lembaga pengelola persampahan yang profesional
|
Fasilitasi, sosialisasi
|
Bank
Sampah, lembaga pendidikan, Lingkungan perkotaan
|
|
Tersedianya
sarana dan prasarana persampahan yang memadai
|
Transaksi
|
Tempat
sampah terpilah dan pengolah sampah 3R
|
|
Meningkatnya
aminitas (kenyamanan) dan sekuritas (keselamatan) pengguna jalan
|
Tersedianya
fasilitas keselamatan jalan yang memadai
|
Konstruksi, rehabilitasi
|
Jalan
di kabupaten lombok tengah
|
Tersedianya
layanan moda transportasi
|
Investasi,
regulasi, koordinasi, konstruksi,
|
Moda
transportasi
|
|
Tersedianya
tenaga teknis yang memadai
|
Edukasi, visitasi
|
aparatur
LLAJ, penguji kendaraan bermotor, tenaga IT
|
|
Meningkatnya
aksesibilitas komunikasi dan informasi antar wilayah
|
Tersedianya
sistem komunikasi dan informatika yang memadai
|
Koordinasi, fasilitasi
|
Blank
Spot Area dan Daerah Terpencil
|
Meningkatnya
kualitas lingkungan permukiman
|
Terwujudnya
kesadaran masayarakat untuk phbs
|
Edukasi,
sosialisasi
|
Masyarakat
|
Tersedianya
sarpras sanitasi
|
Konstruksi, sosialisasi
|
masyarakat
|
|
Tersedianya
prasarana perumahan yang memadai
|
Fasilitasi, rehabilitasi
|
rumah
tidak layak huni
|
|
Menurunnya
luasan kawasan kumuh
|
Rehabilitasi,konstruksi, relokasi
|
kawasan
kumuh perkotaan
|
|
Meningkatnya
kualitas layanan air bersih
|
Tersedianya
sarpras air bersih
|
Rehabilitasi,
konstruksi
|
Perumahan
dan permukiman tidak terjangkau PDAM
|
Meningkatnya
efektifitas penanganan kebencanaan
|
Tersedianya
aparatur kebencanaan yang kompeten
|
Edukasi,
koordinasi, Fasilitasi
|
Tagana,
Petuga PMK, Tim Reaksi Cepat
|
Tersedianya
prasarana yang memadai
|
Konstruksi,
rehabilitasi
|
Prasarana
kebencanaan (Bangunan BPBD, Bangunan
PMK, Bangunan Evakuasi)
|
|
Tersedianya
sarana yang memadai
|
Transaksi, distribusi, fasilitasi, koordinasi
|
Sarana
kebencanaan (Mobil PMK, Mobil Air Bersih, Dapur Umum, perahu karet, dst).
|
|
Tersedianya
sistem peringatan dini kebencanaan
|
Fasilitasi,
konsolidasi, koordinasi, investasi, mitigasi, transaksi
|
Early
Warning System
|
|
Terwujudnya
masyarakat tangguh bencana
|
Sosialisasi,
edukasi, fasilitasi, koordinasi
|
Masyarakat
di sekitar kawasan rawan bencana dan Desa tangguh / siaga bencana
|
|
Tertanganinya
korban bencana secara terpadu
|
Fasilitasi,
Koordinasi, Rekonstruksi, Rehabilitasi
|
Korban
bencana dan Kawasan Bencana
|
|
Mencegah
semakin menurunnya Kualitas Lingkungan Hidup
|
Tersedianya
sarana pendukung yang memadai
|
Fasilitasi
|
Laboratorium
dan sarana pendukung
|
Tersedianya
tenaga yang terampil
|
Edukasi
|
Tenaga
Laboratorium
|
|
Terwujudnya
masyarakat sadar lingkungan
|
Sosialisasi
|
Masyarakat
perkotaan, masyarakat sekitar hutan, masyarakat sekitar DAS dan masyarakat di
kawasan wisata
|
|
Tercegah
semakin menurunnya daya dukung lingkungan
|
Konservasi
|
Sumber-sumber
mata air , Lingkungan Tercemar dan lahan kritis
|
|
Terwujudnya
keamanan lingkungan strategis yang kondusif
|
Koordinasi
|
Kawasan
konservasi
|
|
Tersedianya
data/informasi SDA dan LH yang valid
|
Inventarisasi,
Evaluasi, dan Rekomendasi
|
Status
Lingkungan Perkotaan dan Lingkungan Tercemar
|
MISI KELIMA:
MEWUJUDKAN KEPEMERINTAHAN YG BAIK DAN
KEPASTIAN HUKUM DENGAN DUKUNGAN BIROKRASI YANG MEMILIKI PELAYANAN PUBLIK
BERKUALITAS
|
|||
TUJUAN
|
SASARAN
|
STRATEGI
|
ARAH KEBIJAKAN
|
Meningkatkan
kapasitas pemda dalam pelayanan publik
|
Tersedianya
aparatur yang berkompeten
|
Edukasi
,
|
Aparatur
pemerintah
|
Tersedianya
sarana dan prasarana yang memadai
|
Investasi,
konstruksi
|
SKPD
|
|
Tersedianya
gedung kantor Bupati dan DPRD
|
investasi,
konstruksi
|
Gedung DPRD dan Kantor Bupati
|
|
Tertatanya
adiministrasi perkantoran
|
Revitalisasi
|
Administrasi
|
|
Terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel
|
Koordinasi
|
Pemerintah
daerah
|
|
terwujudnya
perumusan kebijakan dan pengendalian kebijakan kepala daerah secara
komprehensif
|
koordinasi,
deregulasi, fasilitasi, publikasi, investasi, konsolidasi, sinkronisasi,
restrukturisasi, evaluasi
|
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
|
|
Terwujudnya
manajemen Apartur Sipil Negara
|
Revitalisasi,
edukasi, koodinasi, integrasi, restrukturisasi, deregulasi
|
SKPD
|
|
Terwujudnya
pengelolaan keuangna daerah yang optimal
|
Regulasi,Intensifikasi,
ekstensisikasi, diversifikasi,
koordinasi, rasionalisasi
|
keuangan
daerah
|
|
Terwujudnya
kapasitas keuangan daerah yang memadai
|
Regulasi,Intensifikasi,
ekstensifikasi, diversifikasi, koordinasi, rasionalisasi
|
Pendapatan
asli daerah
|
|
Terwujudnya
manajemen arsip yang berkualitas
|
Revitaliasi, edukasi
|
Arsip
daerah
|
|
tersedianya
tanah dan lahan untuk pembangunan fasilitas umum
|
Investasi
|
Infrastruktur
pemerintah
|
|
Terwujudnya
peningkatan kooordinasi pimpinan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah
|
Sosialisasi, audiensi, inspeksi dan koordinasi
|
Kepala
& wakil kepala daerah
|
|
Terwujudnya
akses publik terhadap informasi pembangunan
|
Publikasi dan sosialisasi
|
Media
massa
|
|
Meningkatnya
layanan administrasi kependudukan
|
terpenuhinya
kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan
|
Sosialisasi, deregulasi, validasi, verifikasi,
sinkronisasi, standarisasi, konstruksi dan koordinasi
|
Sistem
administrasi kependudukan
|
Meningkatnya
kualitas perencanaan pembangunan daerah
|
Terwujudnya
metode perencanaan daerah yang komprehensif dan partisipatif
|
Koordinasi, edukasi, evaluasi,
sinkronisasi, fasilitasi, dan inovasi
|
Dokumen
perencanaan pembangunan
|
Terwujudnya
penyediaan data yang valid dan berkualitas
|
Revitaliasi,
inventariasi, koordinasi, validasi
|
Data
perencanaan daerah
|
|
Terwujudnya
kerjasama pembangunan yang sinergis
|
Koordinasi,
evaluasi, sinergi, fasilitasi, dan inovasi
|
Pemerintah
dunia usaha masyarakat
|
|
Terwujudnya
pelayanan publik kecamatan yang berkualitas
|
Koordinasi,
konstruksi, rehabilitasi, investasi, mediasi, fasilitasi, deregulasi,
konsultasi
|
Pemerintah
Kecamatan
|
|
Mencegah
semakin tingginya pelanggaran perda
|
Tercegah
semakin maraknya pelanggaran perda
|
Edukasi
dan sosialisasi
|
Aparatur
penyidik PNS dan penegak perda
|
Meningkatnya
kualitas pengawasan dan pengendalian internal pemerintah daerah
|
Terwujudnya
profesionalisme APIP dalam pengawasan tata kelola pemerintahan yang baik
|
Edukasi
|
Aparatur
pengawasan internal pemerintah (APIP)
|
Terwujudnya
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan
|
Inspeksi
|
SKPD, Satker, dan pengelola keuangan
negara
|
|
Meningkatkan
kapsitas DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
|
Terpenuhinya kebutuhan
administratif yang memadai dalam pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
|
Fasilitasi,
regulasi, visitasi, konsolidasi, edukasi dan koordinasi
|
Lembaga
perwakilan rakyat daerah
|
BAB IX: INDIKATOR KINERJA DAERAH
Matrik
Indikator Kinerja Daerah
Ranwal RPJMD 2016-2021
Via
Berita NTB
Posting Komentar