Masa Sidang DPRD Loteng Dibuka
Lombok Tengah, SN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan tufoksiya bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membuka Sidang Ke Dua di awal Januari 2022 ini. Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini di hadiri langsung Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid beserta Wakil Ketua DPRD, Lalu Rumiawan, Sekuan Dprd Kabupaten, Suhadi Kana, S. Sos, MH, sidang ini juga langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Loteng, Dr. Nursiah, Sekda dan OPD lingkup Lombok Tengah, di Jontlak Praya Tengah, Jum’at 7 – 02 berlangsung semangat dengan prokes yang ketat.
Lalu Rumiawan dalam kesempatan membuka sidang Paripurna ini meyampaikan, masa persidangan Pertama Tahun Sidang 2021-2022 telah kita tutup melalui Rapat Paripurna Dprd tanggal 31 Desember tahun 2021 yang lalu, yang didalamnya sekaligus disampaikan keputusan pimpinan Dprd Kabupaten Lombok Tengah, Nomor 12 tahun 2021 tentang penyempurnaan terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022, terangnya.
Melalui kesempatan yang baik ini, kami atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat tidak henti-hentinya mengajak kita semua untuk senantiasa bersyukur, karena APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022 dapat kita tuntaskan pembahasannya tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelasnya.
Selanjutnya Politisi Partai Golkar ini mengatakan, dengan begitu APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022, pada Bulan Januari tahun ini sudah dapat dilaksanakan. Selain itu, kami Dprd Kabupaten Lombok Tengah mendukung agar pemerintah daerah melakukan berbagai langkah inovatif, guna mempercepat penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2022 ini, sehingga apa yang telah kita setujui bersama dalam Apbd tersebut, dapat dilaksanakan tepat waktu dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, terangnya.
Kaitannya dengan pelaksanaan Apbd Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022 ini, “Dprd meminta kepada pemerintah daerah melalui masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar nanti menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kegiatan anggaran semester I dan prognosis kegiatan semester berikutnya” , harapnya.
Lebih Jauh Rumiawan meyampaikan, ” sebelum membuka masa persidangan kedua Tahun Sidang 2021-2022 ini, pimpinan dan anggota badan musyawarah Dprd Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan rapat badan musyawarah pada, Rabu, 5 Januari 2022 kemarin, untuk menentukan kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada masa persidangan ke II Tahun Sidang 2021-2022 dan hasilnya telah dituangkan melalui Keputusan Pimpinan Dprd nomor 1 tahun 2022 tentang jadwal kegiatan
Dprd Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022″, yang pada pokoknya kami sampaikan sebagai berikut:
Untuk kita maklumi bersama bahwa pada tanggal 2 agustus 2021 yang lalu, DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah membentuk gabungan komisi untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (Rpjmd ) tahun 2021-2026.
Walaupun gabungan komisi telah selesai membahas RPJMD Tahun 2021-2026 dan melaporkan hasil pembahasaannya pada Rapat Paripurna Tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu, namun pada Rapat Paripurna tersebut pula, telah disepakati untuk memperpanjang masa kerja gabungan komisi dengan amanah untuk melanjutkan pembahasan mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD ) dan tata kelola aset daerah.
Untuk itu, pada kesempatan Pertama masa persidangan keDua Tahun Sidang 2021-2022 ini, telah dijadwalkan lanjutan kegiatan gabungan komisi dalam membahas potensi PAD dan aset daerah, mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022.
Di saat bersamaan, badan musyawarah juga telah menjadwalkan lanjutan kegiatan badan anggaran dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara simultan dengan kegiatan gabungan komisi.
Untuk kita ketahui bersama bahwa pada Bulan Desember 2021 yang lalu, badan anggaran bersama pemerintah daerah telah membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, namun karena masih adanya substansi Ranperda yang perlu diperbaiki khususnya yang terkait dengan pinjaman daerah, maka badan anggaran bersama pemerintah daerah telah menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merumuskan kembali norma-norma yang diatur dalam Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Sedangkan terhadap kegiatan Komisi IV dalam membahas Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, badan musyawarah belum dapat memastikan kegiatan lanjutan pembahasan terhadap Ranperda di maksud karena masih menunggu hasil kegiatan fasilitasi yang dilaksanakan Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Namun demikian, jika dalam beberapa minggu ke depan hasil fasilitasi tersebut dapat kita peroleh, badan musyawarah telah mengalokasikan waktu pembahasan dalam rentang waktu tanggal 3 sampai dengan 24 Februari 2022.
Dalam rentang waktu tanggal 3 sampai dengan 24 Februari tersebut pula, DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga telah mengagendakan kegiatan reses kedua masa
Persidangan Kedua. Kegiatan Reses ini dihajatkan untuk mendukung percepatan perumusan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Lombok Tengah sebagai bahan kegiatan Musrenbang tahun 2023. Selain itu, alokasi waktu tersebut juga akan dimanfaatkan oleh komisi-komisi untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi baik terhadap program kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2021 maupun program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2019, masa jabatan dari pimpinan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yakni paling lama 2 (dua) Tahun 6 (Enam Bulan) semenjak dilantik pada tanggal, 28 agustus 2019 dan akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2022 yang akan datang. oleh karena itu, Badan Musyawarah Dprd telah menjadwalkan kegiatan reposisi pimpinan alat kelengkapan Dprd Kabupaten Lombok Tengah pada masa persidangan ke II (Dua) Tahun Sidang 2021-2022. dari pelaksanaan reposisi pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan Dprd ini diharapkan akan berdampak kepada peningkatan produktivitas lembaga DPRD dalam menghadapi setiap tantangan dan tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Agenda berikutnya yang akan dilaksanakan dalam Bulan Maret 2022 adalah kegiatan internal Dprd dalam membahas Ranperda usul Dprd. sebagaimana yang tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022, terdapat 5 (lima) rancangan perda usul DPRD yaitu :
Ranperda usul komisi I tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan;
Ranperda usul komisi II tentang tentang wisata halal dan industri halal Kabupaten Lombok Tengah;
Ranperda usul komisi iii tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 pengelolaan sampah;
Ranperda usul Komisi IV tentang perubahan atas peraturan daerah No . 5 Tahun 2013 tentang penanggulangan kemiskinan; dan
Ranperda usul Bapemperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan. Dalam kegiatan pembahasan Ranperda tersebut, akan diisi dengan kegiatan rapat konsultasi, terang Rumiawan.
Posting Komentar