yg googlefc.controlledMessagingFunction Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disetujui Dewan -->
Telusuri
Monday, June 16, 2025

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
    • Wisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hukum
    • bisnis
    • Politik
    • Kesehatan
    • Hiburan
      • Kuliner
      • RTL LanguageNew
      • ChangelogNew
      Sasambo News
      Telusuri
      Beranda Berita NTB Politik Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disetujui Dewan
      Berita NTB Politik

      Ranperda Retribusi Jasa Usaha Disetujui Dewan

      Sasambo News
      Sasambo News
      12 Feb, 2018 0 0
      Facebook
      Twitter
      Telegram
      WhatsApp
      - Advertisment -
      Responsive Advertisement
       LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, senin (12/2) 2018, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) perubahan nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi Jasa usaha. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Lombok Tengah.

      Juru Bicara (Jubir) Pansus I  M.Tauhid,S.sos mengatakan , semestinya persetujuan atas ranperda itu akan diambil pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada Jumat 20 Desember 2017 yang lalu. Namun terjadi dinamika diantra anggota dewan dan belum menyetujui sepenuhnya terhadap ranperda tersebut.

      Dijelaskan lebih lanjut, beberapa hal yang saat itu menjadi persoalan antara lain, terkait dengan besaranya retribusi yang harus ditarik terkait dengan jasa usaha berupa penginapan atau pesangrahan dan atau villa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berada diatasnya. “Pada ranperda ini, sebelumnya ditetapkan untuk tempat penginapan setara bintang tiga ditarik Rp.1 juta dan hal itu dinilai bertentangan,”katanya.

      Atas dinamika tersebut, maka Pansus I diminta kembali melakukan berbagai kajian agar ranperda tersebut benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak terutama para pengusaha yang nantinya akan menjalankan usaha jasa penginapan tersebut, Maka setelah melakukan perpanjangan waktu kerja Pansus I , didapat sebuah hasil pembahasan terbaru antara lain, ketentuan pasal 38 yang diatur pada raperda tersebut, bukan substansi baru. Tetapi sudah diatur pada ranperda tersebut sejak awal keberadaanya, dimana semula diatur tarif retribusi penginapan setara bintang I Rp.450.000, setara kelas melati Rp.200.000 semuanya permalam dan per kamar.”Maka pemerintah daerah mengajukan usulan agar tarif retribusi untuk penginapan bintang satu dinaikan menjadi Rp.500.000 per kamar-per malam sedangkan setara melati Rp.250.000 per kamar-per malam dan Pansus dapat menyetujuinya,”ungkapnya.
      Selanjutnya, Pansus memandang perlu untuk menambahkan substansi terkait dengan tariff penginapan setara bintang 3 yakni dengan besaran retribusinya Rp. 1000.000 per kamar-per malam dan tidak diatur dalam pasal 38 tersebut. Namun pada perkembangan berikutnya tariff retribusi setara bintang 3 disepakati Rp.750.000 per malam-per kamar.
      Sehingga struktur pasal 38 Perda perubahan nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha tersebut adalah, penginapan setara bintang 3 tarifnya Rp. 750.000 per kamar-per malam, setara bintang 1 Rp.500.000 per kamar-per malam dan penginapan setara melati Rp.250.000 per kamar-per malam. “Menanggapi anggota dewan yang menyatakan bahwa tariff yang diatur dalam pasal 38 tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Pansus I berpendapat bahwa pengaturan pada pasal 38 tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya  undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah. Karena pengertian retribusi jelas berbeda dengan pajak daerah,”terangnya.
      Terkait dengan raperda tersebut, Pansus I juga memiliki sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar pengelolaan berbagai macam asset daerah bisa jelas dan terarah retribusinya. Antara lain soeal pengelolaan pasar yang selama ini diberikan pengelolaanya kepada kecamatan.”Maka pansus merekomendasikan sebaiknya pengelolaan pasar tradisional itu diberikan kepada pihak ketiga atau BUMD atau pihak swasta lainya agar pasar dikelola dengan baik dan bisa tingkatkan kesejhateraan masyarakat,”tandasnya,.
      Sementara itu, Wabup Lalu Pathul Bahri,S.Ip, menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dihasilkan oleh Pansus I yang diketuai oleh ketua Komisi II DPRD, M.Samsul Qomar,S.sos tersebut. Perda tandas Wabup, telah memberikan kontribusi dan mamfaat yg sangat besar untuk mewjudkan prinisp yang dimaksud sesuai penjelasan yang tekah disampaikan Jubir  Pansus I.
      Walau perda itu  belum akomodir kebutuahn umum masyarakat hingga perlu perubahan sesuai dengan perkembangan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. “Tentang pajak daerah dan rertibusi dapat disesuiakan denga indneks  pendapatan dan perkembangan eknomi masyarakat,”kata Wabup.
       Apa yang telah dilakukan dewan merupakan salah satu tonggak pembangunan daerah kedepan, sehingga sarana dan prasarana serta asset yang dimilki daerah bisa digali terus sebagai salah satu sumber PAD sehingga apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa diepnuhi pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, hal tersebut bisa melestarikan dan mengendalikan lingkungan hingga lestari sepanjang masa. Am
      - Advertisment -
      Responsive Advertisement
      Via Berita NTB
      Facebook
      Twitter
      Telegram
      WhatsApp
      Postingan Lama
      Postingan Lebih Baru XL Future Leader Batch 5, Kunjungi Liponsos Keputih Surabaya
      Sasambo News
      Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

      Anda mungkin menyukai postingan ini

      Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

      Kapolsek Kuta dan Kopang Diganti

      Ini Dia Calon Wakil DPRD Loteng Pengganti L.Rumiawan

      Posting Komentar

      IKLAN RSUD PRAYA

      IKLAN RSUD PRAYA

      IKLAN BPKAD 40

      IKLAN BPKAD 40

      IKLAN BPKAD 39

      IKLAN BPKAD 39

      IKLAN BPKAD 38

      IKLAN BPKAD 38

      IKLAN BPKAD 37

      IKLAN BPKAD 37

      IKLAN BPKAD 36

      IKLAN BPKAD 36

      IKLAN BPKAD 35

      IKLAN BPKAD 35

      IKLAN BPKAD 34

      IKLAN BPKAD 34

      IKLAN BPKAD 33

      IKLAN BPKAD 33

      IKLAN BPKAD 32

      IKLAN BPKAD 32

      IKLAN BPKAD 31

      IKLAN BPKAD 31

      IKLAN BPKAD 30

      IKLAN BPKAD 30

      IKLAN BPKAD 29

      IKLAN BPKAD 29

      IKLAN BPKAD 28

      IKLAN BPKAD 28

      IKLAN BPKAD 27

      IKLAN BPKAD 27

      IKLAN BPKAD 26

      IKLAN BPKAD 26

      IKLAN BPKAD 25

      IKLAN BPKAD 25

      IKLAN BPKAD 24

      IKLAN BPKAD 24

      IKLAN BPKAD 23

      IKLAN BPKAD 23

      IKLAN BPKAD 22

      IKLAN BPKAD 22

      IKLAN BPKAD 21

      IKLAN BPKAD 21

      IKLAN BPKAD 20

      IKLAN BPKAD 20

      IKLAN BPKAD 19

      IKLAN BPKAD 19

      IKLAN BPKAD 18

      IKLAN BPKAD 18

      IKLAN BPKAD 17

      IKLAN BPKAD 17

      IKLAN BPKAD 16

      IKLAN BPKAD 16

      IKLAN POLTEKPAR

      IKLAN POLTEKPAR

      IKLAN RSUD PRAYA

      IKLAN RSUD PRAYA

      IKLAN BPKAD NTB 10

      IKLAN BPKAD NTB 10

      IKLAN BPKAD NTB 9

      IKLAN BPKAD NTB 9

      IKLAN BPKAD NTB 8

      IKLAN BPKAD NTB 8

      IKLAN BPKAD NTB 7

      IKLAN BPKAD NTB 7

      IKLAN BPKAD NTB 6

      IKLAN BPKAD NTB 6

      IKLAN BPKAD NTB 5

      IKLAN BPKAD NTB 5

      IKLAN BPKAD NTB 4

      IKLAN BPKAD NTB 4

      IKLAN BPKAD NTB

      IKLAN BPKAD NTB

      IKLAN BPKAD NTB

      IKLAN BPKAD NTB

      IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

      IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

      IKLAN POLTEKPAR

      IKLAN POLTEKPAR

      IKLAN DPRD LOTENG

      IKLAN DPRD LOTENG

      IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

      IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

      IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

      IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

      SERTIFIKAT JMSI

      SERTIFIKAT JMSI

      About Me

      • Admin
      • Lalu amrillah
      • Foto saya Sasambo News

      Stay Conneted

      facebook Like
      twitter Follow
      youtube Langganan
      vimeo Langganan
      instagram Follow
      rss Langganan
      pinterest Follow

      Featured Post

      TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

      Sasambo News- Juni 14, 2025 0
      TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
      Lombok Timur, SN  – Tim Judo Kabupaten Lombok Timur menargetkan juara umum pada Kejurprov Judo Provinsi NTB Kapolda Cup yang berlangsung di Lombok Epicentrum…

      Most Popular

      Ini Dia Calon Wakil DPRD Loteng Pengganti L.Rumiawan

      Ini Dia Calon Wakil DPRD Loteng Pengganti L.Rumiawan

      Juni 10, 2025
      Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

      Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

      Juni 12, 2025
      Kapolsek Kuta dan Kopang Diganti

      Kapolsek Kuta dan Kopang Diganti

      Juni 11, 2025

      Recent Comments

      Oleh Anonymous From virtual reality casinos to advanced RNG syste...
      Oleh Anonymous Feel the rush of a real casino with live dealer ga...
      Oleh Anonymous Play casual gambling games online or in person jus...
      Oleh Anonymous Feel the rush of a real casino with live dealer ga...
      Oleh 카지노사이트 이러한 요소는 고객 만족도에 굉장히 큰 영향을 미치며 고객 만족도는 단골 손님을 유치할 수 있는 큰 요소입니다.

      Editor Post

      Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

      Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

      April 29, 2020
       Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

      Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

      Oktober 03, 2021
      Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

      Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

      Oktober 24, 2020

      Popular Post

      Ini Dia Calon Wakil DPRD Loteng Pengganti L.Rumiawan

      Ini Dia Calon Wakil DPRD Loteng Pengganti L.Rumiawan

      Juni 10, 2025
      Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

      Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

      Juni 12, 2025
      Kapolsek Kuta dan Kopang Diganti

      Kapolsek Kuta dan Kopang Diganti

      Juni 11, 2025
      © sasambonews.com @ 2023
      • Disclaimer
      • Privacy
      • Advertisement
      • Contact Us