yg googlefc.controlledMessagingFunction Dua Warga Kuta Divonis Percobaan 3 Bulan, Kasus ITDC -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Hukum Dua Warga Kuta Divonis Percobaan 3 Bulan, Kasus ITDC
Berita NTB Hukum

Dua Warga Kuta Divonis Percobaan 3 Bulan, Kasus ITDC

Sasambo News
Sasambo News
06 Nov, 2019 1 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lombok Tengah, SN - Puluhan orang warga Kuta Pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2019 sekitar pukul 10.20 wita bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah mengikuti sidang Tipiring dengan terdakwa atas nama Abdul Mutholib dan Usman dalam perkara pengg8jeregahan tanah milik ITDC (areal pembangunan ITDC) sesuai pasal 6 (1) huruf a Prp UU No 51 tahun 1960. jo UU RI No 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi undang undang.

Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini adalah Fita Juwiati, SH dengan Panitera Muhalil, SH dan Penuntut umum / Penyidik IPDA Samsul Bahri dan AIPDA Jumalim Harahap, sementara Pembela / Penasehat Hukum terdakwa Muh Apriadi Abdi Negara, SH.

Saksi saksi  yang dihadirkan antara lain Deddy Roemansyah, Lalu Jaelani , Mahrip, Saharudin, Alus Damsiah

Sebelumnya terdakwa ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /511/IX/2019/NTB/Res Loteng tanggal 30 September 2019. Dengan pelapor atas nama Deddy Roemansyah yang bertindak untuk PT. ITDC dengan uraian sebagai berikut : Pada hari Senin 30 September 2019 sekitar pukul 14.45 wita telah datang ke Mapolres Loteng pelapor Deddy Roemansyah yang melaporkan telah terjadi penghadangan dan pemagaran area sirkuit MotoGP di Dusun ujung lauk Desa Kuta Kecamatan Pujut kabupaten, oleh terlapor Abdul Mutholib dkk.

Adapun uraian singkat kejadian : Pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi penghadangan dan pemagaran area sirkuit MotoGP di Dusun ujung lauk Desa Kuta Kecamatan Pujut kabupaten yang berawal ketika area sirkuit sedang dalam pengerjaan alat berat berupa ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah dan tiba-tiba pelaku dan kawan-kawannya datang menghadang ekskavator tersebut dan operator ekskavator tersebut langsung Berhenti bekerja setelah itu pelaku dan kawan lawannya pulang keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 ketika operator alat berat excavator beroperasi lagi, pelaku dan kawannya kembali melakukan penghadangan dan melakukan pemagaran dengan menggunakan kayu banten dan bambu Atas kejadian tersebut yaitu ITDC merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Penuntut umum / penyidik dalam dakwaannya mengatakan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 09.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekitar pukul 09.00 wita telah terjadi tindak pidana penguasaan tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah, korban saudara Deddy Roemansyah dengan alamat Tolobali Sarae Desa Sarae kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang bertindak selaku dan atas nama pihak PT ITDC, tersangka I Abdul Muttalib dan tersangka 2 Lalu Usman yang keduanya beralamat sama dengan alamat Dusun ujung lauk Desa Kuta Kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menghalang-halangi pengerjaan proyek pembangunan sirkuit MotoGP dan melakukan pemagaran diatas kawasan PT PT itdc HPL nomor 70 dengan luas 168.867 M2 tahun 2010 atas nama pemegang hak PT BTDC dan sertifikat HPL nomor 48 dengan luas 164. 241 M2 tahun 2010 atas nama pemegang hak PT. BTDC yang saat ini telah menjadi HPL PT.ITDC Adapun alasan kedua tersangka dan masyarakat lainnya melakukan pemagaran di atas lahan tersebut karena terdahulu lahan tersebut merupakan jalan milik masyarakat yang belum dibebaskan oleh pihak pengembang dalam hal ini pihak PT ITDC namun kedua tersangka serta masyarakat lainnya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dikuasainya, Atas kejadian tersebut PT ITDC merasa dirugikan yang mana pengerjaan proyek pembangunan sirkuit MotoGP menjadi terhenti. Terhadap tersangka, disangka melanggar pasal 6 (1) huruf a Prp UU No 51 tahun 1960. jo UU RI No 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang undang darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi undang undang

Usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi saksi  antara lain. Saksi Deddy Roemansyah, pegawai ITDC,  Saksi Lalu Jaelani, security ITDC, Saksi Mahrip, security ITDC,  Saksi Saharudin, security ITDC, Saksi Alus Darmiah, anggota BPD Desa Kuta

Sementara saksi yang meringankan yang diajukan oleh para terdakwa antara lain 
Berate, 45 tahun, Laki Laki, Islam, Sasak, Tani, alamat Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Lalu Takum, 55 tahun, Laki Laki, Islam, Sasak, Tani, alamat Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Ning Purwanto, 45 tahun, Laki laki, Islam, Sasak, Tani, alamat Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam amar putusa majelis hakim, menyatakan terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai tanah tanpa izin. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalanani oleh para terdakwa kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan keputusan hakim karena terpidana belum habis massa percobaan selama 3 bulan telah melakukan perbuatan pidana.
Menetapkan barang bukti berupa foto copi sertifikat hak pengelolaan nomor 48 an. Pemegang hak PT pengembangan pariwisata Bali ( persero) berkedudukan di Nusa Dua dDenpasar, foto copy sertifikat hak pengelolaan no 70 an. Pemegang hak PT pengembangan pariwisata Bali ( persero) berkedudukan di Nusa dFua Denpasar, tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing Rp. 2.500

Dengan putusan tersebut pihak terdakwa 1 dan 2 melalui kuasa hukum Abdi Negara  menolak atas putusan tersebut dan akan melakukan upaya banding.

Kegiatan sidang Tipiring tersebut berakhir sekitar pukul 17.20 wita berjalan dengan aman dan lancar.
Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

1 komentar

  1. pakresky8 November 2019 pukul 10.33

    ASS..WR.WB.SAYA pak resky TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
    NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208)
    BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
    DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kontingen Polres Loteng Siap Unjuk Gigi di Kejurprov Judo Kapolda NTB Cup

Sasambo News- Juni 02, 2025 0
Kontingen Polres Loteng Siap Unjuk Gigi di Kejurprov Judo Kapolda NTB Cup
-  Lombok Tengah,, SN  + - Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lombok Tengah melakukan audiensi dengan Kapolres Loteng. Kedatang…

Most Popular

Kontingen Polres Loteng Siap Unjuk Gigi di Kejurprov Judo Kapolda NTB Cup

Kontingen Polres Loteng Siap Unjuk Gigi di Kejurprov Judo Kapolda NTB Cup

Juni 02, 2025
Ingin Masa Depan Cerah ? , Kuliah di Poltekpar Lombok,  Pendaftaran Jalur SMM Sudah Dibuka

Ingin Masa Depan Cerah ? , Kuliah di Poltekpar Lombok, Pendaftaran Jalur SMM Sudah Dibuka

Mei 28, 2025
Vila Ilegal Mulai Marak ?, DPRD Minta Pemda Bertindak

Vila Ilegal Mulai Marak ?, DPRD Minta Pemda Bertindak

Mei 23, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Kontingen Polres Loteng Siap Unjuk Gigi di Kejurprov Judo Kapolda NTB Cup

Kontingen Polres Loteng Siap Unjuk Gigi di Kejurprov Judo Kapolda NTB Cup

Juni 02, 2025
Ingin Masa Depan Cerah ? , Kuliah di Poltekpar Lombok,  Pendaftaran Jalur SMM Sudah Dibuka

Ingin Masa Depan Cerah ? , Kuliah di Poltekpar Lombok, Pendaftaran Jalur SMM Sudah Dibuka

Mei 28, 2025
Vila Ilegal Mulai Marak ?, DPRD Minta Pemda Bertindak

Vila Ilegal Mulai Marak ?, DPRD Minta Pemda Bertindak

Mei 23, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us