yg googlefc.controlledMessagingFunction JMSI Sayangkan Vonis untuk Wartawan Banjarhits.id -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Hukum JMSI Sayangkan Vonis untuk Wartawan Banjarhits.id
Berita NTB Hukum

JMSI Sayangkan Vonis untuk Wartawan Banjarhits.id

Sasambo News
Sasambo News
12 Agu, 2020 1 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Rilis JMSI


=====
Jakarta - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sangat menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang memidana wartawan Banjarhits.id terkait pemberitaan sengketa lahan.

Keputusan tersebut dinilai telah menciderai kebebasan pers, dan akan menjadi rujukan bagi penegak hukum dalam menindaklanjuti pengaduan sengketa pers di kemudian hari.

"Ini tidak boleh dibiarkan," tegas Novermal, SH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia, Selasa (11/8/2020).

"Harus ada upaya hukum Banding dan atau Kasasi, supaya lex specialis UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bisa ditegakan," tambahnya. "Hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum," tegasnya.

Dikatakan Novermal, majelis hakim harus membebaskan wartawan Banjirhits dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena sengketa pers tersebut sudah diselesaikan oleh Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan keputusan Dewan Pers melalui Pernyataan, Penilaian dan Rekomensasi (PPR) sudah dilaksanakan oleh Banjarhits.id dengan memuat hak jawab pengadu dan sudah menghapus berita terkait.

Novermal meminta Dewan Pers membantu wartawan Banjarhits.id dalam upaya hukum Banding dan atau Kasasi. "Majelis hakim Banding dan atau Kasasi harus diyakinkan bahwa Undang-Undang Pers itu lex specialis, yang mana, apabila sengketa pers sudah diselesaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers, tidak boleh lagi ada pemidanaan dan atau tuntutan ganti rugi," tegasnya.

Novermal juga meminta Dewan Pers memperkuat kesepakatan dengan Kapolri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa pers. "Polri harus menghormati kespesialisan Undang-Undang Pers, dan Polri tidak boleh lagi melakukan proses hukum atas sengketa pers yang sudah diselesaikan oleh Dewan Pers," tegasnya.

Novermal juga menghimbau masyarakat untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. "Silahkan melapor ke Dewan Pers, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media," ujarnya. "Karena, Undang-Undang Pers mengamanatkan demikian," tegasnya.

Novermal juga mengingatkan kembali pelaku media untuk taat dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. "Berberita itu harus berdasarkan fakta dan berbasis data, berimbang, dan tidak boleh memuat opini yang menghakimi," tegasnya.

Seperti diberitakan banyak media, seorang wartawan Kalimantan Selatan, Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi media siber Banjarhits.id diputus bersalah, Senin (10/8) oleh majelis hakim PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Terdakwa diputus bersalah karena melakukan ujaran kebencian terkait tulisannya tentang konflik tanah antara suku Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai dapat menyulut konflik, dan dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Berita yang dipermasalahkan pelapor berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" yang dipublis Banjarhits.id tanggal 9 November 2019. Pelapor bernama nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan dan Dewan Pers pada November 2019. Meski sedang ditangani Dewan Pers, ke polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik memanggil Diananta melalui surat Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik tanggal 26 November 2019.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan Banjarhits.id yang menjadi mitra. Dewan Pers juga memutuskan, berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu, dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai dan pihak Kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu, dan menghapus berita yang dipermasalahkan. (JMSI)
Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

1 komentar

  1. pakresky13 Agustus 2020 pukul 00.26

    Assalamualaikum wr.wb,saya pak resky pekerjaan saya sehari-harinya cuma seorang TKI pembantu di negara tentangga yaitu di malaysia yang pendapatannya tidak seberapa dan suami saya cuma kerja di kelapa sawit,buat biaya anak sekolah aja tidak cukup di kampung apalagi untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehari-harinya dan suatu malam saya buka internet dan tidak sengaja saya temukan number HP EYANG WORO MANGGOLO langsung saya telpon beliau dan menceritakan semua keluahan saya dan akhirya di kasih ANGKA GHAIB 6D benar-benar tembus dengan adanya EYANG semua hutang-hutang saya di kampung sudah lunas semua ,bahkan sekarang saya sudah buka usaha WARUNG MAKAN di malaysia!!! sekali lagi saya mengucapkan banyak terimah kasih kepada EYANG WORO MANGGOLO atas bantuan Eyang kini impian saya selama ini sudah jadi kenyataan dan berkat bantuan EYANG WORO MANGGOLO pula yang telah memberikan angka ghaib hasil ritual,beliau kepada saya yaitu 6D dan alhamdulillah telah berhasil memenangkan 5x berturut-turut tembus .
    Solusi yang tepat jangan anda putus aza karna EYANG akan membantu anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB apa bila anda butuh angka togel 2D-3D-4D-5D-6D, dijamin 100% jebol.
    Apabila ada waktu silahkan/SMS EYANG WORO MANGGOLO di number 082-391-772-208 .
    DAN BELIAU JUGA BISA MENBANTU ANDA TUK PUTARAN YANG ADA DI BAWA.
    angka;GHOIB: singapur
    angka;GHOIB: hongkong
    angka;GHOIB; malaysia
    angka;GHOIB; toto magnum 4d
    angka"GHOIB; laos…
    angka"GHOIB; macau
    angka"GHOIB; sidney
    angka"GHOIB: vietnam
    angka"GHOIB: korea
    angka"GHOIB: kudalari
    sekali lagi makasih yaa Eyang waktu itu saya cuma bermodal uang cuma 300 ribu dan akhirnya saya menang banyak dan berkat angka gaib hasil ritual Eyang saya sudah buka usaha Kini kehidupan keluarga saya jauh lebih baik dari sebelumnya,bagi anda yang ingin seperti saya silahkan HUB/SMS EYANG WORO MANGGOLO di number 082-391-772-208 insya allah beliau akan menbantu anda semua.trimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Sasambo News- Mei 14, 2025 0
Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler
Lombok Tengah SN - Bikin Geleng geleng kepala, betapa tidak sekelas tingkat kecamatan saja, pelaksanaan MTQ ke XXXI sangat megah fan meriah, mulai dari pangg…

Most Popular

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Mei 09, 2025
BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

Mei 08, 2025
Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Mei 07, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Mei 09, 2025
BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

Mei 08, 2025
Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Mei 07, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us