yg googlefc.controlledMessagingFunction Land Clearing Tahap Akhir di Lintasan Sirkuit MotoGP Berjalan Lancar -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Hukum Land Clearing Tahap Akhir di Lintasan Sirkuit MotoGP Berjalan Lancar
Berita NTB Hukum

Land Clearing Tahap Akhir di Lintasan Sirkuit MotoGP Berjalan Lancar

Sasambo News
Sasambo News
10 Jan, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Tengah, SN - Mengawali tahun ini, proses land clearing lahan sirkuit Mandalika dilanjutkan kembali untuk menuntaskan lahan sirkuit kembali dilaksanakan, Minggu (10/1). Objek lahan yang mulai dilakukan land clearing terletak di area tikungan 8 dan 9, Jalan Kawan Khusus (JKK) Mandalika. 


“Pelaksanaan land clearing berjalan lancar, kondusif, meskipun ada yang protes, namun bisa dijelaskan kepada warga, sehingga pelaksanaan land clearing tetap berjalan lancar. Personil yang kami terjunkan sebagian besar dari Polwan, sebagai upaya untuk mengedepankan pengamanan agar berjalan kondusif,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di area KEK Mandalika. 

Di tempat yang sama, Kombes Pol Awan Hariono, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika memaparkan, selama ini, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika. Satu per satu keberatan warga serta adanya rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penyelesaian.

“Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan.

Menurutnya, atas berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar memiliki pemahaman atas lahan yang diadukan dan agar proses pembangunan KEK Mandalika yang menjadi destinasi prioritas berjalan lancar sesuai target pemerintah. Termasuk terhadap pihak Sibawaih ahli waris Amaq Semin yang masih mengklaim dan menduduki lahan HPL 73 ITDC. Dan mengenai keinginan pihak Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, sudah pernah dilaksanakan oleh BPN. Bahkan, Sibawaih selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan Komnas HAM. Dari hasil rekonstruksi tata batas ini, tidak ditemukan perbedaan luas lahan ataupun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti yang selama ini diklaim pihak Sibawaih.

“Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilahkan untuk diteruskan ke pengadilan, sebagai upaya hukum selanjutnya,” jelas Awan.

Senada juga diungkapkan Vice President Corporate Legal & GCG ITDC, Yudhistira Setiawan, yang juga mempersilahkan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum litigasi yaitu mengajukan gugatan melalui Pengadilan. Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu.

Tidak hanya itu, Tim Percepatan Pembangunan Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih untuk melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA. ITDC sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis.

PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini. Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.

Atas kasus ini, PN Praya menegaskan, bahwa perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua PN Praya No 10/PEN.PDT.G/1996/PN.PRA tanggal 17 September 1996 jo Berita Acara Pengosongan Nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA tanggal 23 September 1996.

Eksekusi tersebut melaksanakan putusan serta merta perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA.

Dan apabila tergugat atau ahli waris ataupun pihak ketiga yang padanya menguasai kembali obyek sengketa perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali, karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali. 

““Artinya, terhadap lahan yg dikuasai Sibawai tersebut, tidak perlu dilakukan eksekusi lagi, seperti permintaan pihak Sibawai. Oleh karena itu kegiatan land clearing akan tetap kami jalankan, karena sdh jelas bahwa lahan tersebut adalah milik ITDC,” tegas Yudhistira.

Atas berbagai persoalan lahan ini, Yudhistira menegaskan, jika ada warga masyarakat yang masih mengklaim memiliki hak atas tanah yg di atas lahan bersertifikat HPL ITDC, maka sebagai warga negara yang taat hukum, dihimbau agar menempuh jalur hukum dan membuktikannya di pengadilan, tanpa harus melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.

“Sebagai BUMN, ITDC selalu menghormati ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku serta menjunjung tinggi HAM dalam setiap kegiatan operasionalnya,“ pungkasnya. (*)



Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Lomba Sampan Dalam Rangka HUT Bayangkara Meriah

Sasambo News- Juni 18, 2025 0
Lomba Sampan  Dalam Rangka HUT Bayangkara Meriah
‎Lombok Tengah, SN  – Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., resmi membuka Lomba Balap Sampan dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di…

Most Popular

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Juni 12, 2025
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Juni 14, 2025
Sekolah Rakyat Segera Dibangun Di Loteng

Sekolah Rakyat Segera Dibangun Di Loteng

Juni 09, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Juni 12, 2025
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Juni 14, 2025
Sekolah Rakyat Segera Dibangun Di Loteng

Sekolah Rakyat Segera Dibangun Di Loteng

Juni 09, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us