yg googlefc.controlledMessagingFunction Gerindra Kecam Rumah Sakit Tolak Pasien -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Kesehatan Politik Gerindra Kecam Rumah Sakit Tolak Pasien
Berita NTB Kesehatan Politik

Gerindra Kecam Rumah Sakit Tolak Pasien

Sasambo News
Sasambo News
16 Okt, 2022 1 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Tengah, SN - Kasus kematian bayi Laila warga Batukliang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB terus menjadi sorotan semua pihak. Berawal dari pihak keluarga yang membawa Laila ke Puskesmas lalu dirujuk ke RSUD dan pihak RSUD menyarankan ke pusat kesehatan lainnya karena oksigen dan alat inkubator sudah penuh. Tindakan itu kemudian dianggap menolak meskipun pihak rumah sakit membantahnya.

"Saya berharap Kasus Kematian Pasien Akibat Penolakan RSUD Praya ini menjadi perhatian semua Pihak" ungkap Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi NTB Ali Alkhairi



Menurutnya, Rumah sakit merupakan salah satu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan sacara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna yang meliputi promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative. Rumah sakit juga menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau.

Namun belakangan ini banyak terjadi kasus masyarakat yang membutuhkan bantuan medis dalam keadaan darurat harus meregang nyawa karena ditolak rumah sakit dengan berbagai alasan. Misalnya kasus seorang ibu di Desa Aik Berik yang membawa anaknya yang masih balita untuk mendapat penanganan medis pada RSUD Praya dan mendapat penolakan sehingga tidak mendapatkan bantuan dari tenaga medis hingga anaknya meninggal, dan masih banyak kasus penolakan pasien dalam keadaan darurat yang dilakukan oleh RS karena alasan tidak bekerjasama dengan BPJS, tidak memiliki rujukan, kamar penuh dll.

Lalu apakah RS dibolehkan menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat? 

Ali menegaskan Rumah sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, hal tersebut diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

Lantas, Apakah RS bisa menolak karena alasan tidak bekerjasama dengan BPJS?

Bakal Calon Gubernur NTB dari partai Gerindra itu menegaskan, jika penolakan tersebut berdasarkan alasan karena RS tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS, maka hal tersebut diatur di dalam Pasal 63 ayat (3) dan (4) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang  Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, yang menyatakan :

“(3) Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh : Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan; Baik    yang    bekerjasama    dengan    BPJS    Kesehatan    maupun    tidak bekerjasama.

(4) Fasilitas kesehatan yang  tidak  bekerjasama  dengan  BPJS  Kesehatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  harus  segera  merujuk  ke  fasilitas kesehatan  yang  bekerjasama  dengan  BPJS  Kesehatan  setelah  keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.”

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, maka Rumah Sakit dilarang untuk menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat. Jika penolakan tersebut dikarenakan RS tersebut tidak bekerjasama dengan BPJS maka pihak RS tersebut wajib memberikan pertolongan pertama terhadap pasien darurat tersebut barulah kemudian dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS setelah keadaan pasien tersebut membaik dan kondisinya sudah memungkinkan untuk dipindahkan.

Jika menolak, apa sanksi bagi fasilitas penyedia layanan kesehatan jika menolak memberikan layanan kesehatan pada pasien dalam keadaan gawat darurat?

Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, Ali menambahkan jika fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

"Jadi tolong dicatat Rumah Sakit milik negara atau milik swasta dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat" tutupnya. 



Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Lombok Tengah Muhalip juga mengecam tindakan pihak rumah sakit menolak pasien dengan alasan penuh. "Apapun alasannya pasien tidak boleh di tolak, harus dilakukan tindakan penyelamatan dahulu" ungkapnya.

Fraksi Gerindra memandang kasus itu cukup serius karena itu pihaknya berencana akan memanggil pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan terkait kasus yang bikin viral itu. "Tentu kita akan tanyakan langsung nanti ke pihak rumah sakit, pihak rumah sakit juga perlu didengar alasannya supaya tidak bias informasinya" katanya.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Tengah itu berharap kasus Laila itu tidak terulang kembali dimasa yang akan datang. Kasus itu harus menjadi pelajaran bahwa sekecil apapun pelayanan kesehatan harus diberikan kepada masyarakat tanpa pandang status sosial, tingkat sosial maupun drajat seseorang. "Jadi kami dari Fraksi Gerindra meminta kepada seluruh pusat layanan kesehatan di Kabupaten Lombok Tengah baik Rumah Sakit, Klinik Kesehatan maupun Puskesmas untuk memberikan pelayanan Paripurna kepada pasien, siapapun orangnya, jika ditemukan ada pihak rumah sakit ataupun pelayanan kesehatan lainnya melakukan tindakan pengabaian terhadap pasien maka, kami tidak akan melakukan langkah langkah tegas secara politik maupun administratif" tegasnya. Lth01 

Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

1 komentar

  1. Anonim17 Oktober 2022 pukul 15.37

    Bernyanyilah dengan kalimat trebaik bapak

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...
- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Sasambo News- Mei 14, 2025 0
Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler
Lombok Tengah SN - Bikin Geleng geleng kepala, betapa tidak sekelas tingkat kecamatan saja, pelaksanaan MTQ ke XXXI sangat megah fan meriah, mulai dari pangg…

Most Popular

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Mei 09, 2025
BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

Mei 08, 2025
Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Mei 07, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Mei 09, 2025
BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

Mei 08, 2025
Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Mei 07, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us