yg googlefc.controlledMessagingFunction Kejari dan Pemda Teken MOU, Kades Jangan Sok Tahu -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB Hukum Kejari dan Pemda Teken MOU, Kades Jangan Sok Tahu
Berita NTB Hukum

Kejari dan Pemda Teken MOU, Kades Jangan Sok Tahu

Sasambo News
Sasambo News
07 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Tengah, SN - DalaM rangka menekan bahkan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Pemerintahan yang ada di tingkat Desa, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) terkait tata kelola keuangan pemerintah desa.



Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH pada sambutannya setelah mendangangai kesepakatan bersama menyatakan, demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di semua Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Lombok Tengah maka perlu dilakukan pembimbinan dan pembinaan mengenai tata kelola keuangan yang baik dan benar. Penyuluhan hukum ke semua Kepala Desa dianggap upaya paling jitu yang harus di tempuh demi terciptanya pemerintahan Desa yang bersih yang terbebas dari pemerintahan yang bebas dari pidana korupsi. "Hal ini yang kemudian mendasari kami untuk bersepakat dengan semua Kades untuk mendatangani perjanjian kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha," ungkapnya.

Apa yag dilakukan Kejari Loteng ke semua Desa juga sebagai tindak lanjut dari program Presiden RI dalam membangun Desa. Selain itu, hal ini juga selaras dengan program Jaksa Agung RI yang telah menetapkan program jaga desa dengan cara mengarahkan Jaksa masuk Desa. "Sehingga dengan begitu keberadaan Jaksa bisa dirasakan ditenga masyarakat agar berdampak dalam mengoptimalkan program-program pembanguna Desa maupun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa," jelasnya.

Dan sebagai pemerintahan yang berada ditingkat paling depan, sudah sepatutnya Desa mendapatkan perhatian lebih dari semua pihak terutama pihak Kejari Loteng. Dimana perhatian lebih itu berupa pembinaan agar semua Desa memiliki tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. "Sehingga dapat dipercaya untuk mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa," sambungnya.

Apalagi pengelolaan dana Desa sudah diatur dalam PMK nomor 210/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana Desa. Dimana pengelolaan tersebut meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi. "guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Desa bukan hanya sekedar terkait tata kelola Desa aja, melainkan juga perlu memahami tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Harus diakui juga kata Kajari akibat Kades yang berlatar belakang disiplin hukum yang bervariasi dan tidak spesisifik berdisiplin ilmu hukum. Tentu menyebabkan tidak semua Kades paham tentang hukum, oleh sebab itulah kemudian diharapkan peran serta pihak Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum agar kedepan Kades tidak melanggar hukum dalam menyelenggarakan Pemerintahan di Desa mereka. "Meskipun kades berasal dari latar belakang berbeda belum tentu faham tata kelola keuangan yang baik. Berangkat dari itu dan rasa kasih sayang kami maka kami menurunkan jaksa untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik sesuai aturan yang berlaku" kata Kajari.

Sesuai catatan KPK 600 tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan sudah ada 606 tersangka dari kades. Oleh karena itu dia ingin bantu kades agar tidak ada yang dibui. "Pidana adalah upaya terakhir dalam upays penegakan hukum. Kita berharap kedepan tidak ada Desa yang berbenturan dengan hukum dalam mengambil kebijakan saat menjalankan roda Pemerintahan," harapnya" jelasnya.

Dimana upaya yang dilakukan pihak Kejari Loteng ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2021 yang disebutkan dalam pasal 30 ayat 2 dan pasal 34. Dimana sesuai UU tersebut diatur ada lima fungsi dan wewenang Kejaksaan dibidang Perdata dan tata kelola usaha Negara yakni penegakan hukum, batuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. "Sehingga saya berharap agar semua Kades proaktif untuk berkonsultasi ke kami agar setiap kebijakannya tidak bersentuhan dengan hukum yang berlaku," harapnya.

Kepada 142 kepala desa yang hadir, Kajari mengatakan terkait tupoksi Kejaksaan dalam membantu kades. Sesuai dgn UU 11,21 kejaksaan dapat bertindak baik dalam dan luar pengadilan untuk atas nama pemerintah.

Diinternal kejaksaan sendiri tupoksi Kejaksaan antaa lain, Pertama penegakan hukum, contohnya bisa dibatalkan oleh jaksa negara misalnya perkawinan sejenis. Atau pembubaran PT. Kedua, Bantuan hukum. Disini harus disertai surat kuasa kepada jaksa ligilitasi dan non litigasi. Pertimbangan hukum adalah fungsi ketiga dalam hal ini JPN bisa memberikan pendapat hukum misalnya terkait aset desa. "Silahkan ajukan ke JPN secara tertulis terkait permohonan pertimbangan hukum. Tidak terikat tetapi bisa jadi saran masukan bagi kades. Pertimbangan hukum lainnya adalah pendampingan hukum terkait pengadaan di desa. Dan ketiga audit hukum, bisa dilakukan permohonan atau tampa permohonan. Kejaksaan boleh menyita dokumen dan akan dikeluarkan pendapat" jelasnya.


Fungsi ke empat, pelayanan hukum dalam hal ini warga masyarakat umum dapat pelayanan hukum seperti soal waris atau lainnya dapat meminta jaksa untuk bertanya dan nanti dijawab oleh jaksa. "Silahkan lihat website kami. dan terakhir di Mall Pelayanan Publik (MPP) kami taruh petugas disana ada jpn jadwal piket dan ada jadwal tertentu dan kami. Di MPP akan segera meluncurkan pelayanan tilang" jelasnya Dan fungsi terakhir adalah tindakan hukum lain. Dalam melakukan tindakan jpn bisa menjadi fasilitator atau mediator kedua belah pihak untuk kedua belah pihak cari solusi atau bertindak sebagai konsiliator.


Harapan Kajari agar kerjasama ini tidak berhenti sampai penandatanganan MOU saja melainkan langsung dimulai dalam ruang lingkup yang sudah disepakati tadi. Bahkan Kajari mengaku sangat berbahagia jika kedepan dilakukan seminar atau sosialisasi untuk lebih memberikan pemahaman kepada kepala desa. Apa saja yang harus dihindari apa saja yang boleh dan tidak boleh.


Sementara Bupati Lombok Tengah, H.L Pathul Bahri SIP mengatakan, pihaknya berharap agar semua Kades tidak malas dalam belajar hukum kepada para dan ahlinya seperti ke pihak Kejaksaan. Karena tidak ada salahnya untuk diikuti dengan baik apa yang di gagas oleh pihak Kejaksaan saat ini agar nanti Kades tidak terjebak dalam hukum. "Apa yah dilakukan pihak Kejaksaan ini merupakan salah satu bentuk perhatian khusus yang diberikan aga semua Kades tidak bersentuhan dengan hukum saat membua kebijakan dalam menjalankan roda Pemerintahan nantinya," ungkapnya.

Bupati H.L.Pathul Bahri SIP tidak inginkan ada kepala desa yang berurusan dengan hukum apalagi sampai harus di Buka.

"Jangan kita berfikir masuk penjara nauzubillah, kalau masuk penjara sanksi sosial di masyarakat sangat berat. Maka kehadiran kejari berikan edukasi. Banyak orang jatuh karena hal yang kecil apa sih beratnya kita belajar, jangan sok tahu. Kalau pendampingan ini kita bisa perbaiki, jangan sok termasuk mengingatkan diri saya sediri ada pakar pakarnya" tegas Bupati. 


"Jangan sok tahu soal ukur tanah, ada bunyi perjanjian dalam persoalan jual beli tanah, maka ilmu nya ada di Kejaksaan' tambahnya


Efektif dan efesien dalam pekerjaan adalah upaya penatakelolaan keuangan yang baik karena itu perlu dibina dan dibimbing untuk edukasi, "terlalu banyak kita lihat kades bermasalah. Tidak heran karena kades tidak pernah belajar anggaran. Jangan tersandung karena kerikil kecil" ujarnya.


Kurang apa pemerintah ini kepad Kades. Dulu jabatan Kades 8 Tahun kemudian dirubah jadi dua periode dengan masa jabatan 5 tahun, ditambah lagi 3 periode sekarang minta 9. Dulu 5 tahun sekarang 6 tahun. 

"Kurang apa lagi pemerintah, Kalau ada masalah segera dikonsultasikan jangan biarkan berlarut larut nanti numpuk. Kami sampaikan terima kasih setinggi tingginya atas langkah Kajari melakukan pembinaan kepada kades kami" ucap Bupati. 

Sebelum mengakhiri sambutannya, semua Camat yang hadir juga diminta untuk satu persepsi dan pandangan untuk merapikan semua Desayang ada di masing-masing leading sektornya. Dan ketika ada muncul sebuah persoalan di Desa camat Diminta agar segera di diskusika agar tidak berkembang persolaannya lebih besar lagi. "Segera dikomunikasikan jika ada muncul persoalan," paparnya.(lth01)

Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler

Sasambo News- Mei 14, 2025 0
Tingkat Kecamatan Tapi Panggung MTQ XXXI Desa' Muncan Spektakuler
Lombok Tengah SN - Bikin Geleng geleng kepala, betapa tidak sekelas tingkat kecamatan saja, pelaksanaan MTQ ke XXXI sangat megah fan meriah, mulai dari pangg…

Most Popular

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Mei 09, 2025
BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

Mei 08, 2025
Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Mei 07, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Berbagai Kegiatan Digelar Dalam Rangka Dies Natalis Poltekpar Lombok Ke 9

Mei 09, 2025
BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

BPK NTB Supervisi LKPD Lombok Tengah

Mei 08, 2025
Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Kinerja Kamenag NTB Amburadul, Zamroni Minta Maaf

Mei 07, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us