BK Berhentikan Sementara Mahruf Sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah
Lombok Tengah, SN - Setelah melalui rapat internal Badan Kehormatan, akhirnya Mahruf anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah fraksi PKS diberhentikan sebagai anggota DPRD terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan Badan Kehormatan tersebut disampaikan melalui sidang paripurna internal DPRD Kabupaten Lombok Tengah Senin 25 Mei 2025.
Sidang paripurna tersebut dipimipin Wakil Ketua H. L. Sarjana.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. Ahkam mengatakan Keputusan Badan Kehormatan dilakukan setelah BK DPRD mendapatkan informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mahruf.
Selanjutnya BK menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pelanggan kode etik oleh Mahruf
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Mahruf telah diterapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atas dana KUR pengadaan sapi dan dilakukan penahanan oleh Kejati pada tanggal 9 Desember 2024.
Selanjutnya berkas perkara Mahruf telah diregistasi tangga 11 April 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.
Maka, hasil klarifikasi dan verifikasi itu perlu dituangkan dalam keputusan BK DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Mengacu pada pertimbangan etik, maka anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari fraksi PKS diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa di Pengadilan umum dan terdakwa tindak pidana khusus.
BK berkesimpulan bahwa saudara Mahruf memenuhi syarat diberhentikan sementara, mengingat ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Menyatakan, 1. Mahruf tekah terbukti melanggar tata terib dan kode etik DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
2. Mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPR Kabupaten Lombok Tengah sebagai anggota DPRD sementara kepada Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H. L. Sarjana mengatakan pimpinan DPRD akan memproses usulan pemberhentian sementara kepada Gubernur. melalui Bupati sesuai perundang undangan yang berlaku.
Posting Komentar