Polisi Amankan Pelaku Seksual Terhadap Gadis Disabilitas
Lombok Tengah, SN - Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Jonggat.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah, AIPTU Pipin S.SH, Selasa (29/7).
"Tersangka berinisial SA (44)," ujarnya. Menurut Pipin, peristiwanya terjadi pada bulan Mei 2025 di rumah pelaku, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku SA merupakan tentangga korban. Kasus tersebut terungkap setelah ada kecurigaan warga setempat karena korban pernah dilihat keluar dari rumah pelaku, oleh karena itu korban pun melapor kepada orang tuanya.
"Saat itu korban W dihubungi melalui SMS untuk datang ke rumah pelaku, dan disetubuhi di dalam kamar pelaku" ucapnya.
Pipin menambahkan korban sebelumnya juga pernah disetubuhi sebanyak lima kali. Unit PPA Polres Lombok Tengah juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf a dan atau huruf c Jo pasal 15 huruf h undang undang nomor 12 terkait tindak pidana kekerasan seksual.
"ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitas," Tutup Pipin.
Posting Komentar