Bupati Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti di Kejaksaan
Lombok Tengah, SN - Bupati Lombok Tengah H.L.Patbul Bahri turut memusnahkan barang bukti hasil perkara pidana di Kejuaraan Negeri Praya. Bersama Kepala Kejari Loteng, Kalolres dan Dandim, Bupati membakar barang bukti tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memusnahkan berbagai barang bukti (BB) tindak pidana yang berasal dari 54 perkara. Berbagai barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah van gewijsde.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan dan plastic klip, barang bukti ini berasal dari 31 perkara dan dimusnahkan dengan cara di belender. Ada juga kasus perlindungan anak dengan barang bukti pakaian ada delapan perkara.
Selain itu untuk kasus pencurian ada barang bukti berupa senjata tajam, Kunci T dan obeng dari 6 pekara. Kasus penganiyayaan barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam dan baju dari 3 perkara, ada juga barang bukti pemalsuan ijazah oleh Nursai dan Sahabudin barang bukti berupa dokumen ikut dimusnahkan.
Untuk kasus pemerasan dan pengancaman, barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam dan batu dari 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada 1 perkara dan BB yang dimusnahkan berupa baju, kasus perdagangan 1 perkara dengan barang bukti terpal dan kasus lalulintas satu perkara dan barang bukti yang dimusnahkan berupa SIM.
Selain pemusnahan dilakukan dengan cara dibelender seperti untuk barang bukti narkoba, namun berbagai barang bukti lainnya seperti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, sementara dokumen dan baju dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Kejari Lombok Tegah.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai dengan pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.
“Jadi kejaksaan melaksanakan pemusnahaan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusannya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan. Berbagai kasus yang barang bukti kita musnahkan ini terhitung sudah inkrah sejak awal tahun 2025 sampai saat ini,” ungkap Dr. Putri Ayu Wulandari, Rabu (20/8)
Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan sebagai bentuk transfaransi dan akuntabilitas Kejari dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus wujud komitmen Kejari untuk menegakan hukum secara tegas, professional dan berintegritas. Terlebih kejaksaan sebagai pilar penyangga dalam sistem peradilan pidana.“Untuk itu, perlu kita pahami wewenang yang diemban bukan hanya prosedur hukum melainkan mandate konstitusional yang bersumber dari pundak rakyat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang kita lakukan harus berlandaskan profesionalisme tertinggi menjunjung asas legaliatas, keadilan dan kemanfaatan,” terangnya.(wid)
Posting Komentar