Politik dan Hukum
LOMBOK TIMUR,
- Penganiayaan terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu kerap dialami oleh Tenaga
Kerja Wanita (TKW). Adalah Fatmawati, TKW asal Rumbuk kecamatan Sakra kabupaten
Lombok Timur itu mengaku menjadi TKW dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga
(PRT) di Jeddah Saudi Arabia.
Ia berangkat sebagai TKW melalui salah satu Penyaluran Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Lombok Barat, sebut saja PJTKI itu adalah PT Dwi Guna Jaya Abadi tanpa dokumen apapun, bahkan KTP saja dibuatkan di Lombok Tengah oleh oknum tekong (calo) yang merekrutnya sebagai TKI.
“Dari Jakarta saya diberangkatkan ke Saudi Arabia, dan setibanya di negara tujuan saya langsung dijemput majikan”, tutur Fatmiwati pada wartawan di kediamannya, Jumat (07/03/2014).
Lebih jauh Fatmiwati menuturkan, saat dijemput majikannya yang bernama Ali Saleh Ali Ahsan dirinya mengaku tidak punya firasat apapun sebab dalam benaknya dia akan bekerja dan akan memberikan pelayanan terbaik bagi majikan sekeluarga.
Setibanya di rumah majikan, bukannya langsung bekerja, namun justeru sebaliknya ia mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, yakni disiksa oleh majikan sekeluarga, kerap dipukul, dicakar pada bagian wajah, rambutnya digunting, bahkan didorong dari tangga rumah hingga tersungkur jatuh. Selain disiksa dan dianiaya, selama bekerja di rumah keluarga Ali Saleh Ali Ahsan selama 8 tahun 2 bulan itu tidak pernah digaji, bahkan makan hanya dikasi sekali dalam seminggu.
“Saya juga tidak diperbolehkan menghubungi keluarga di Lombok atau pihak kedutaan Indonesia di Jeddah”, kenang Fatmiwati terbata. Beruntung, lanjutnya pula, saat itu ketika ia berada di luar rumah majikan, yakni pada bulan Februari 2014 ia bertemu dengan salah serang TKW asal Lombok, dan pada sesama TKW itu ia mencurahkan semua penderitaan yang dialaminya selama bekerja di Saudi.
Dan oleh TKW itu ia kemudian diberikan HP dan kemudian ia dapat menghubungi keluarga di Lombok secara diam-diam. Fatmawati juga menghubungi suaminya, Syamsul Hadi via Sort Message Senter (SMS) yang mana melalui SMS itu ia menceritakan semua penderitaannya selama Dua tahun menjadi PRT di rumah Ali Saleh Ali Ahsan.
Oleh suami dan keluarga lainnya di Lombok kemudian membawa kasus yang dialami oleh Fatmawati itu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur. Dikonfirmasi MP , Ketua SBMI Lombok Timur, Usman pada hari yang sama membenarkan perkara itu.
Ia mengatakan begitu mendapat laporan penganiayaan terhadap TKW atas nama Fatmawati itu pihaknya langsung bergerak dan engumpulkan data-data. “Kami dari SBMI Lombok Timur langsung menghubungi pihak PT Dwi Guna Jaya Abadi selaku PJTKI yang memberangkatkan klayen kami untuk dimintai pertangungjawabannya”, ujar Usman.
Selain itu, tambah Usman, ia juga meminta kepada pihak PJTKI untuk dapat memulangkan Fatmawati dan diberikan hak-haknya sebagai PRT selama bekerja di rumah majikannya.
Dan alhamduillah, pada hari Ahad (02/02/2014) lalu Fatmiwati dapat dipulangkan dan sekarang berkumpul bersama keluarganya di Kuang Derek Desa Rumbuk Kecamatan Sakra, serta gajinya selama Dua tahun Delapan bulanpun terabayar sebesar Rp. 71, 000,000, jelasnya pula.
Atas hal yang dialami Fatmawati dan para BMI lainnya, ia menghimbau dengan kejadian ini sebagai pembelajaran untuk semua, untuk lebih memilih keselamatan menjadi TKI/TKW dan jangan mau di perdaya oleh para Tekong (Calo) untuk merubah indentitas atau memalsukan KTP karena akan membahayakan dan merugikan bagi calon TKI/TKW sediri. Untuk mempermudah pengaduan warga yang memiliki keluarga di negeri rantauan, SBMI Lombok Timur bekerjasama dengan SBMI jaringan Nasional pemberantasan tidak pidana trafficking dan SBMI NTB telah membentuk posko-posko pengaduan dihampir semua Desa di Kabupaten Lombok Timur terutama di Desa yang menjadi Basis Basis TKI/TKW. (n JM)
Disiksa Majikan, Fatmawati Pulang
LOMBOK TIMUR,
- Penganiayaan terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu kerap dialami oleh Tenaga
Kerja Wanita (TKW). Adalah Fatmawati, TKW asal Rumbuk kecamatan Sakra kabupaten
Lombok Timur itu mengaku menjadi TKW dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga
(PRT) di Jeddah Saudi Arabia.Ia berangkat sebagai TKW melalui salah satu Penyaluran Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Lombok Barat, sebut saja PJTKI itu adalah PT Dwi Guna Jaya Abadi tanpa dokumen apapun, bahkan KTP saja dibuatkan di Lombok Tengah oleh oknum tekong (calo) yang merekrutnya sebagai TKI.
“Dari Jakarta saya diberangkatkan ke Saudi Arabia, dan setibanya di negara tujuan saya langsung dijemput majikan”, tutur Fatmiwati pada wartawan di kediamannya, Jumat (07/03/2014).
Lebih jauh Fatmiwati menuturkan, saat dijemput majikannya yang bernama Ali Saleh Ali Ahsan dirinya mengaku tidak punya firasat apapun sebab dalam benaknya dia akan bekerja dan akan memberikan pelayanan terbaik bagi majikan sekeluarga.
Setibanya di rumah majikan, bukannya langsung bekerja, namun justeru sebaliknya ia mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, yakni disiksa oleh majikan sekeluarga, kerap dipukul, dicakar pada bagian wajah, rambutnya digunting, bahkan didorong dari tangga rumah hingga tersungkur jatuh. Selain disiksa dan dianiaya, selama bekerja di rumah keluarga Ali Saleh Ali Ahsan selama 8 tahun 2 bulan itu tidak pernah digaji, bahkan makan hanya dikasi sekali dalam seminggu.
“Saya juga tidak diperbolehkan menghubungi keluarga di Lombok atau pihak kedutaan Indonesia di Jeddah”, kenang Fatmiwati terbata. Beruntung, lanjutnya pula, saat itu ketika ia berada di luar rumah majikan, yakni pada bulan Februari 2014 ia bertemu dengan salah serang TKW asal Lombok, dan pada sesama TKW itu ia mencurahkan semua penderitaan yang dialaminya selama bekerja di Saudi.
Dan oleh TKW itu ia kemudian diberikan HP dan kemudian ia dapat menghubungi keluarga di Lombok secara diam-diam. Fatmawati juga menghubungi suaminya, Syamsul Hadi via Sort Message Senter (SMS) yang mana melalui SMS itu ia menceritakan semua penderitaannya selama Dua tahun menjadi PRT di rumah Ali Saleh Ali Ahsan.
Oleh suami dan keluarga lainnya di Lombok kemudian membawa kasus yang dialami oleh Fatmawati itu ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur. Dikonfirmasi MP , Ketua SBMI Lombok Timur, Usman pada hari yang sama membenarkan perkara itu.
Ia mengatakan begitu mendapat laporan penganiayaan terhadap TKW atas nama Fatmawati itu pihaknya langsung bergerak dan engumpulkan data-data. “Kami dari SBMI Lombok Timur langsung menghubungi pihak PT Dwi Guna Jaya Abadi selaku PJTKI yang memberangkatkan klayen kami untuk dimintai pertangungjawabannya”, ujar Usman.
Selain itu, tambah Usman, ia juga meminta kepada pihak PJTKI untuk dapat memulangkan Fatmawati dan diberikan hak-haknya sebagai PRT selama bekerja di rumah majikannya.
Dan alhamduillah, pada hari Ahad (02/02/2014) lalu Fatmiwati dapat dipulangkan dan sekarang berkumpul bersama keluarganya di Kuang Derek Desa Rumbuk Kecamatan Sakra, serta gajinya selama Dua tahun Delapan bulanpun terabayar sebesar Rp. 71, 000,000, jelasnya pula.
Atas hal yang dialami Fatmawati dan para BMI lainnya, ia menghimbau dengan kejadian ini sebagai pembelajaran untuk semua, untuk lebih memilih keselamatan menjadi TKI/TKW dan jangan mau di perdaya oleh para Tekong (Calo) untuk merubah indentitas atau memalsukan KTP karena akan membahayakan dan merugikan bagi calon TKI/TKW sediri. Untuk mempermudah pengaduan warga yang memiliki keluarga di negeri rantauan, SBMI Lombok Timur bekerjasama dengan SBMI jaringan Nasional pemberantasan tidak pidana trafficking dan SBMI NTB telah membentuk posko-posko pengaduan dihampir semua Desa di Kabupaten Lombok Timur terutama di Desa yang menjadi Basis Basis TKI/TKW. (n JM)
Posting Komentar