Politik dan Hukum
LOMBOK TENGAH, (24/4). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, AKP. Ketut Tamiyana menjelaskan, LJ, pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat yang terjadi Kamis (26/4) kemarin akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam 20 tahun penjara.
Namun, saat ini pihaknya akan memeriksa kejiwaan pelaku. Sebab dari informasi yang diperoleh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Begitu juga saat menjalani pemeriksaan, pelaku terlihat seperti orang linglung dan keterangan yang diberikan pun berbelat belit. “Kalau melihat gerak gerik pelaku saat diperiksa penyidik, besar kemungkinan pelaku mengalami gangguan jiwa, tapi segala sesuatunya kan harus dibuktikan dengan keterangan medis,”jelasnya.
Akan tetapi, kalaupun nantinya yang bersangkutan menang mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan tetap meneruskan kasus tersebut sampai ke persidangan, karena yang berhak menentukan apakan kasus tersebut bisa dilajutkan atau tidak adalah pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada pelaku untuk bisa memberikan informasi dengan baik sehingga nantinya bisa memudahkan aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.|dar
Bunuh Ibu Kandung, LJ Terancam 20 Tahun Penjara
LOMBOK TENGAH, (24/4). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, AKP. Ketut Tamiyana menjelaskan, LJ, pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat yang terjadi Kamis (26/4) kemarin akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam 20 tahun penjara.
Namun, saat ini pihaknya akan memeriksa kejiwaan pelaku. Sebab dari informasi yang diperoleh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Begitu juga saat menjalani pemeriksaan, pelaku terlihat seperti orang linglung dan keterangan yang diberikan pun berbelat belit. “Kalau melihat gerak gerik pelaku saat diperiksa penyidik, besar kemungkinan pelaku mengalami gangguan jiwa, tapi segala sesuatunya kan harus dibuktikan dengan keterangan medis,”jelasnya.
Akan tetapi, kalaupun nantinya yang bersangkutan menang mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan tetap meneruskan kasus tersebut sampai ke persidangan, karena yang berhak menentukan apakan kasus tersebut bisa dilajutkan atau tidak adalah pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada pelaku untuk bisa memberikan informasi dengan baik sehingga nantinya bisa memudahkan aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.|dar
Posting Komentar