Politik dan Hukum
Dugaan Money Politik, Caleg Golkar Dipolisikan
MATARAM, (15/4).
Warga lingkungan Mapak Belatung melaporkan Caleg dari Partai Golkar ke Panwaslu
Kota Mataram karena diduga telah melakukan money politik dengan memberikan
sejumlah uang senilai Rp 4 juta agar bisa mengamankan 40 suara di dua TPS di
Lingkungan Belatung dengan membawa barang bukti berupa stiker Caleg dan uang
senilai Rp 1 juta, Selasa(15/04) di Kantor Panwaslu Kota Mataram.
Murdin salah satu pelapor mengatakan, dirinya diundang oleh Caleg Partai Golkar H.M.Nur ke rumahnya pada sehari sebelum pencoblosan, Suhardi dan Mahrin temannya juga diundang, "Kita diundang dalam rangka makan-makan, namun nyatanya kita diberikan uang senilai Rp 4 juta untuk mengamankan suara di TPS 22 dan TPS 24 lingkungan Mapak Belatung sebanyak 40 suara" terangnya.
Dilanjutkannya, sisa uang yang dibawa ke Panwaslu Kota Mataram Rp 1 juta, namun sebaginnya telah dibagikan kepada warga, "Jadi sebagian sudah terpakai" katanya.
Sementara Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyudin,SE, mengatakan, akan segera minindaklajuti laporan dari warga dengan akan meminta klarifikasi dari saksi dan terlapor "Kita menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian akan kita klarifikasi dan dilakukan gelar perkara" tandasnya.
Terkait batas pelaporan ke Panwaslu diakuinya diberikan waktu tujuh hari setelah perhitungan suara, jadi hari ini batasnya "Laporannya masih bisa kita lanjutkan, namun kalau lewat dari hari tersebut maka laporannya diabaikan"uangkapnya.(pr)
Murdin salah satu pelapor mengatakan, dirinya diundang oleh Caleg Partai Golkar H.M.Nur ke rumahnya pada sehari sebelum pencoblosan, Suhardi dan Mahrin temannya juga diundang, "Kita diundang dalam rangka makan-makan, namun nyatanya kita diberikan uang senilai Rp 4 juta untuk mengamankan suara di TPS 22 dan TPS 24 lingkungan Mapak Belatung sebanyak 40 suara" terangnya.
Dilanjutkannya, sisa uang yang dibawa ke Panwaslu Kota Mataram Rp 1 juta, namun sebaginnya telah dibagikan kepada warga, "Jadi sebagian sudah terpakai" katanya.
Sementara Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyudin,SE, mengatakan, akan segera minindaklajuti laporan dari warga dengan akan meminta klarifikasi dari saksi dan terlapor "Kita menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian akan kita klarifikasi dan dilakukan gelar perkara" tandasnya.
Terkait batas pelaporan ke Panwaslu diakuinya diberikan waktu tujuh hari setelah perhitungan suara, jadi hari ini batasnya "Laporannya masih bisa kita lanjutkan, namun kalau lewat dari hari tersebut maka laporannya diabaikan"uangkapnya.(pr)
Posting Komentar