Berita NTB
Nasional
Politik dan Hukum
Lombok Tengah, (10/4). Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lombok
Tengah dikabarkan akan merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 26 Desa
Labulia Kecamatan Jonggat karena diduga telah teradi pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh pihak KPPS. Namun demikian pihak KPUD Loteng yang dikonfirmasi
soal itu mengaku belum menerima laporan. “Kita belum terima laporan soal adanya
rekomendasi itu dari Panwaslu” kata Komisioner KPUD Loteng Zaironi dikantornya
kamis 10/4.
Rekomendasikan Pemilu Ulang, KPUD Belum Terima Laporan
Menurutnya, kendatipun ada rekomendasi tidak serta merta pihak
KPUD Loteng menindaklanjutinya sebab harus dikaji dan teliti persoalannya dan
dasar hukumnya. “Kita kaji dahulu dasar
hukumnya, kalau memang kuat dasar hukumnya kenapa tidak, namun kalau tidak ada
dasarnya maka untuk apa dilakukan pemungutan suara ulang” jelasnya.
Sebenarnya terhadap kasus itu, KPUD menilai kasus itu adalah
murni pidana sedangkan surat suara yang dicoblos oleh anggota KPPS itu belum
termasuk surat suara sah namun langsung dijadikan surat suara rusak. “Secara administrasi
tidak masalah sebab sebelum jadi suara sah sudah keburu diketahui dan suara itu
dijadikan suara tidak sah alias batal” jelasnya.
Sebelumnya oknum anggota KPPS TPS 26 Desa Labulia melakukan
tindakan pidana dengan sengaja mencoblos kertas suara untuk Caleg Golkar
sebanyak 4 kali. “Oknum ini mengambil 4 kertas suara untuk Dapil V Jonggat-Pringgarata
dan mencoblosnya untuk salah satu caleg Golkar” jelasnya.
Atas perbuatannya itu kini pelaku ditahan di Mapolres Lombok
Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak KPUD sendiri tidak akan
mencampuri urusan hukum terhadap jajarannya itu. “Kita tidak ikut campur soal
hukum, kita serahkan prosesnya ke polisi” jelasnya. SS01
Via
Berita NTB
Posting Komentar