Politik dan Hukum
Dana Banpol Dihitung Rp.1.146 Per Suara, PAN Nihil
Lombok Tengah, (19/5). Dana bantuan pembinaan parpol (Banpol)
tahun 2014/2015 ini sedikit berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya besaran
dana bantuan masing masing parpol dihitung berdasarkan peroleh kursi di DPRD
maka tahun 2014 ini besaran bantuan kepada masing masing parpol berdasarkan
perolehan suara yang diperoleh pada pemilu 9 april 2014 lalu. Persamaannya sistim
yang sekarang dengan sebelumnya adalah pemberian dana bantuan parpol tetap diberikan
kepada partai yang mendapatkan kursi di DPRD.
“Parpol yang tidak dapat menempatkan wakilnya di parlemen
DPRD Loteng maka dia tidak mendapatkan bantuan parpol” kata Kepala Badan
Kesatuan Kebangsaan Politik Dalam Negeri H.M.Suhardi di ruang kerjanya senin
19/5.
Jika dicermati perkataan H.M.Suhardi maka ada satu Parpol
yang tidak akan mendapatkan dana bantuan pembinaan parpol sepeserpun yakni PAN.
“Hanya Partai Amanat Nasional yang tidak akan mendapatkan Banpol sebab tidak
ada wakilnya di DPRD Loteng” kata Suhardi.
Sementara itu dari 12 kontestan Pemilu tahun 2014 terbesar
diperoleh oleh Partai Golongan Karya dengan suara terbanyak. Namun demikian
untuk banpol tahun 2013/2014 parpol lama masih memperoleh hak hanya saja batas
pengajuan proposal hingga sebelum pelantikan DPRD. “Sebelum pelantikan anggota
dewan yang baru, semua proposal sudah harus masuk, jika lewat maka hangus”
katanya.
Sejauh ini diakui mantan Kabag Humas dan Protokol itu
beberapa parpol sudah mengajukan proposal namun beberapa parpol lain masih
belum mengajukan. Untuk itu dia menyarankan kepada parpol yang belum untuk
segera membuat proposal dan mengajukannya kepada Bakesbangpoldagri. “SIlahkan
dibuat dan diajukan secepatnya sebab sebelum pelantikan harus ada jika tidak
hangus anggarannya” jelasnya. (am)
Posting Komentar