Sosial Ekonomi
Terkait pemanfaatan Lahan, Pemuda Praya Tengah Datangi BWS
LOMBOK
TENGAH, (21/5).Pemuda
Kecamatan Praya Tengah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Praya
Tengah mendatangai kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tengara I yang berada
di Gerimax Narmada Lombok Barat Rabu (21/05) pukul 11.00 Wita, guna mempertanyakan kebaradaan tanah dan
peruntukannya yang berada di Kelurahan Jontlak. Mereka diterima langsung oleh
petinggi BWS Nusa Tenggara I antara lain L. Nurhatim, Bambang S, Sigit,
Hadianto Suhardi serta Hanan selaku humas BWS sedangkan kepala BWS tidak hadir
karena ada pertemuan dengan Bappeda Provinsi.
Menurut
Nurhamsi Kurniawan sebagai koordinator hearing didepan pejabat BWS mengatakan,
pihaknya bersama teman-temanya meminta kejelasan BWS atas status tanah yang
berada di Jontlak sebelah timur kantor Lurah Jontlak, karena menurutnya tanah
tersebut tanah milik Negara bukan milik BWS. “Kami datang ke kantor BWS untuk
mempertanyakan status tanah yang ada di kelurahan Jontlak seiring dengan
berakhirnya Keputusan Sekretaris Jendral Kementrian Pekerjaan Umum pada tanggal
12 Maret 2014 kemarin,” katanya.
Lebih
lanjut diungkapkannya, yang menjadi
permasalahan dalam Keputusan Sekertaris Jendral No 08/KPTS/SJ 2012 Tentang
izin penggunaan barang milik Negara berupa tanah Kementerian Pekerjaan Umum di
lingkungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tengara I Direktorat Jendral sumber daya
air untuk pembangunan perumahan pejabat/pegawai Kementerian Pekerjaan Umum.Yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012 oleh Sekretris Jendral
Ir. Agoes Widjanarko, MP. “Dalam Keputusan sekretaris jendral tersebut berlaku
hanya dua tahun dan surat tersebut sudah jatuh tempo,” ungkapnya.
Pihaknya
juga meminta kapada BWS untuk menyikapi keberdaan tanah tersebut karena
pihaknya juga telah mempertanyakan kepada semua dinas dan instansi terkait yang
ada di Lombok Tengah atas hak kepemilikin tanah, dan pihaknya menyadari bahwa
tanah tersebut merupakan barang milik Negara. “Selama tanah itu dijadikan
sebagai kepentingan Negara, kami akan
mendukung akan tetapi kalau tanah itu akan dijadikan untuk kepentingan pribadi
ataupun golongan kami akan menghalanginya,” lanjutnya.
Nurhamsi
juga menjelaskan , di atas tanah tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Praya Tengah sebagai fasilitas olah raga dan
untuk kepentingan umum masyarakat Praya Tengah, maka dari itu pihaknya juga
meminta kapada BWS untuk segera memasang
pelang nama di atas tanah tersebut.” Kami minta BWS untuk memasang pelang nama
lengkap dengan nomor Regestrasi Negaranya di atas tanah tersebut agar masyarakat tahu bahwa tanah
tersebut merupakan Barang Milik Negara,” pintanya.
Sementara
itu perwakilan BWS Bambang, S selaku
kepala pelaksana barang milik negara mengatakan, pihaknya
mengetahui keberdaan keputusan sekretaris jendral yang sudah lewat batas dan
pihaknya juga akan menyerahkan persoalan kepada pusat dan untuk pemasangan
pelang nama akan segera akan dilakasnakan. “ Memang benar keputusan sekretaris
jendral PU sudah lewat batas , dan kami akan serahkan lagi kepada Negara apa
peruntukannya nanti dan pelang nama kami akan segera urus dan kami akan meminta
nomor regestrasinya kepada bagian asset
kementrian keuangan karena tanah tersebut merupakan barang milik Negara,”
jelasnya
Lebih
lanjut di katakannya, untuk pemanfaatan tanah tesebut sebagai fasilitas olah
raga dan kepentingan masyarakat banyak pihaknya mengaharapakan kepada pemuda
Praya Tengah utuk bersurat kepada BWS dan permaslahan tanah pihaknya akan
menunggu keputusan pusat.”Apabila ada
pemeriksaan dari pusat, surat yang dari pemuda Praya Tengah kami akan
tunjukkan kepada pihak pusat sebagai dasar pemanfatannya,” demikian kata
Bambang bersama Humas BWS. |ik
Via
Sosial Ekonomi
Posting Komentar