Berita NTB
Politik dan Hukum
Bupati Sampaikan Dua Raperda
Khaerul Warisin |
Lotim, (Sasambonews)- Bupati Lombok
Timur menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) pada sidang paripurna
Dewan Senin16/6. Dua buah Raperda tersebut yakni Raperda tentang
petanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2013 dan Raperda tentang Ijin
mendirikan Bangunan ( IMB)
Bupati yang diwakili Wakil Bupati
Khaerul Warisin dalam sambutanya mengatakan bahwa pelaksanaan Anggaran 2013
telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI perwakilan NTB dengan
predikat Wajar Dengan Pengecualian ( WDP).
Opini WDP berdasarkan hasil
Laporan Hasil Pemeiksaan (LHP) tersebut disebabkan beberapa hal, yakni
penuntasan asset daerah dinyatakan BPK belum tertib, sehingga BPK
merekomendasikan beberapa hal untuk menuntaskannya Kata Wabup.
Upaya-upaya tersebut Lanjut Wabup
diantaranya Melaksanakan iventarisasi fisik dan rekonsilisasi data diseluruh
SKPD, kemudian mutasi aset harus di dukung dengan administrasi yang baik,
selaian itu Pemerintah daerah juga belum mencatat jumlah asset pada sekolah
negeri, kemudian sampai saat ini belum membuatkan alas hukum seperti sertifikat
kepemilikan asset.
Warisin juga menegaskan BPK juga
merekomendasikan agar pemerintah daerah melanjutkan kerja sama dengan dengan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) perwakilan NTB.
Selaian persoalan asset, BPK juga
menyoroti belum adanya penatausahaan obat-obatan habis pakai secara tertib, dan
harus ada upaya membuat laporan penerimaan dan pemyaluran, serta melakukan
perhitungan terhadap fisik, kemudian pemerintah juga belum melakukan
penatausahaan dokumen inventarisasi dana bergulir dan terahir pengambilan sisa
kas tahun 2013 belum sepenuhnya tepat waktu.
Lebih jauh Wabup memaparkan bahwa
APBD Lombok Timur disusun dengan target pendapatan sebesar Rp. 1 triluun 666
milyar lebih, namun sampai ahir tahun dari target ini hanya terealisasi sebesar
Rp. 1 triliun 434 milyar lebih atau sekitar 86,08 persen, dengan komposisi PAD
sebesar Rp. 145 milyar lebih terealisasi sebesar Rp. 97 Milyar lebih atau
sekitar 66,96 persen, kemudian pendapatan Tranfer atau dana Perimbangan Sebesar
Rp. 1 Triliun 218 Milyar lebih terealisasi sebesar Rp. 1 Triliun 129 Milyar
lebih atau 92,72 Persen, kemudian lain-laian pendapatan yang sah sebesar Rp. 20
Milyar terealisasi sebesar Rp.878 Juta lebih.
Pada pengajuan Raperda IMB,Wabup
mengatakan bahwa pengajuan Raperda IMB ini merupakan Peraturan Menteri
nomor: 32 tahun 2010 tentang pedoman pemberian ijin mendirikan bangunan yang
mengamanatkan pemerintah daerah utuk menuangkannya dalam bentuk Peraturan
Daerah ( Perda).
Via
Berita NTB
Posting Komentar