Pendidikan dan Kebudayaan
LOMBOK TIMUR, (sasambonews). - Kepala Bidang Pendidikan
Menengah (Dikmen) Dikpora Kabupaten
Lombok Timur M. Supriyadi yang ditemui wartawan. Selasa 24/6 mengatakan,
terkait dengan batas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA-SMK
di kabupaten Lombok Timur itu akan ditutup pada tanggal 25 ini katanya.
Dikpora Lotim Warning Sekolah Takn Menerima Siswa Melebihi Rombel
Menurut Supriyadi, dalam penerimaan siswa baru untuk tahun
ajaran 2014-2015 kali ini hanya berlangsung sekitar 4 hari dan semua sekolah
yang ada di Kabupaten Lombok Timur dalam menerima siswa baru haruslah mengacu
pada Juklak dan Juknis yang sudah ditetapkan oleh Dikpora yang mengatur tentang
(PPDB) dengan no surat (no 800/1121/DIK.I/2014 -2015).
Adapun hal yang diatur dalam surat keputusan Dikpora
tersebut, yaitu mulai dari petunjuk umum, tujuan penerimaan peserta pendidikan
baru, azas-azas kependidikan, serta jumlah peserta didik yang harus dapat di
tampung dalam satu rombel atau kelas. Surat keputusan ini juga berlaku pada
jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) SD, SMP. Kecuali SMK yang memiliki
jurusan yang produktif
Untuk Pendidikan non formal dalam 1 rombel harus menampung
sebanyak 25 orang siswa sedangkan untuk SD harus menampung sebanyak 32 siwa,
SMP 36 siswa, SMA 36 orang dan untuk SMK pada Bidang keahlian sosial dan
manajemen sebanyak 36 siwa. sedangkan untuk Jurusan yang produktif seperti
Pertanian dan TKD maksimal harus menampung sebanyak 32 orang dalam satu rombel, jelas Supriyadi
Begitu juga di tambahkan oleh Supriyadi, terkait dengan biaya
pendaftaran pada SMA dan SMK itu sudah di atur dan besarannya mencapai 30 ribu
rupiah. Kendati demikian bagi siswa yang sekiranya tidak mampu membayar uang
pendaftaran akan digratiskan oleh sekolah katanya.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta
Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sekolah diperbolehkan untuk menjual
seragam, selain itu sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengatur hal yang
sifatnya berbasis manajemen sekolah,baik itu sumbangan untuk pembangunan, iuran
komite dan lain-lainnya lanjut Supriyadi. (Ar)
Posting Komentar