Berita NTB
Pendidikan-Budaya
Taman Wisata Joben Milik Pemkab Lotim
Lombok Timur (Sasambonews)-
Kepala Satuan ( Kasat) Polisi Pamong Praja ( Pol PP) Lombok Timur Nurahadi
Muis, SH menegaskan seluruh asset di objek wisata Joben Kecamatan Montong
Gading merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, hal itu ditegaskan
Muis menyusul simpang siurnya informasi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha
Megera ( PTUN) mataram yang memenangkan Penggugat yakni TNGR.
Dalam surat yang ditandatangani
Kasat Pol. PP itu, antara lain ditegaskan, obyek wisata Otak Kokok Joben yang
didalamnya terdapat fasilitas kolam pemandian dan bangunan fasilitas lainnya,
merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan berada di luar kawasan
Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), karena baik secara historis maupun secara
empiris, obyek wisata tersebut telah dikuasai dan dikelola Pemerintah Daerah
sejak dulu hingga sekarang.
Seluruh bangunan dan fasilitas yang ada di
obyek wisata itu, tandasnya, dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
dengan dana bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur. Obyek wisata tersebut,
selama ini menjadi salah satu obyek retribusi daerah dan tidak pernah menjadi
obyek PNPB.
Secara yuridis, papar pria yang akrab disapa Pak Muis itu, obyek wisata Otak Kokok Joben telah menjadi obyek retribusi daerah berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Sebelum diundangkan, sesuai dengan ketentuan dan tata cara penyusunan Peraturan Daerah mengenai retribusi daerah, Perda tersebut terlebih dahulu dievaluasi Pemerintah Pusat dan telah dinyatakan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan.
Dengan demikian, imbuhnya, pengenaan BNPB terhadap obyek wisata itu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan juga akan membebani masyarakat khususnya pengunjung tempat wisata. Karena itu, bila TNGR bermaksud mengenakan BNBP, agar melakukannya di luar obyek wisata tersebut.
Ia juga menegaskan posisi lokasi obyek wisata Otak Kokok Joben. Penegasan itu dituangkan dalam surat Nomor 027/402/Pol.PP/2014 tanggal 14 Juni 2014, perihal penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Surat itu dialamatkan kepada Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), sebagai tanggapan atas surat lembaga itu yang mengemukakan maksud
mengenakan tiket masuk pengunjung pada Obyek Wisata Otak Kokok per 1 Juli 2014. Surat itu ditembuskan juga kepada Dirjen PHKA, Dirjen PJLKKHL, Direktur KKBLH, Kadis Budpar NTB, Kadis Kehutanan NTB, Kadis Budpar Lotim, Kadis Kehutanan Lombok Timur dan Kepala Dinas PPKA Kabupaten Lombok Timur. One
Secara yuridis, papar pria yang akrab disapa Pak Muis itu, obyek wisata Otak Kokok Joben telah menjadi obyek retribusi daerah berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Sebelum diundangkan, sesuai dengan ketentuan dan tata cara penyusunan Peraturan Daerah mengenai retribusi daerah, Perda tersebut terlebih dahulu dievaluasi Pemerintah Pusat dan telah dinyatakan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan.
Dengan demikian, imbuhnya, pengenaan BNPB terhadap obyek wisata itu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan juga akan membebani masyarakat khususnya pengunjung tempat wisata. Karena itu, bila TNGR bermaksud mengenakan BNBP, agar melakukannya di luar obyek wisata tersebut.
Ia juga menegaskan posisi lokasi obyek wisata Otak Kokok Joben. Penegasan itu dituangkan dalam surat Nomor 027/402/Pol.PP/2014 tanggal 14 Juni 2014, perihal penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Surat itu dialamatkan kepada Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), sebagai tanggapan atas surat lembaga itu yang mengemukakan maksud
mengenakan tiket masuk pengunjung pada Obyek Wisata Otak Kokok per 1 Juli 2014. Surat itu ditembuskan juga kepada Dirjen PHKA, Dirjen PJLKKHL, Direktur KKBLH, Kadis Budpar NTB, Kadis Kehutanan NTB, Kadis Budpar Lotim, Kadis Kehutanan Lombok Timur dan Kepala Dinas PPKA Kabupaten Lombok Timur. One
Via
Berita NTB
Posting Komentar