yg googlefc.controlledMessagingFunction Live Pernikahan Raffi dan Nagita; Apa yang Salah? -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Opini Live Pernikahan Raffi dan Nagita; Apa yang Salah?
Opini

Live Pernikahan Raffi dan Nagita; Apa yang Salah?

Sasambo News
Sasambo News
19 Okt, 2014 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Oleh: Rahmad M Arsyad


Penghuni  jagat dunia maya, sampai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) begitu heboh menanggapi acara live pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Bahkan KPI, telah mengirimkan surat teguran kepada Trans TV, karena dipandang telah menyiarkan tayangan dalam durasi waktu siar tidak wajar, serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi.


Berdasarkan kajian KPI, tayangan tersebut dipandang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar  Program Siaran KPI tahun 2012 pasal 12 ayat (2). Bahkan dengan gagah berani, ketua KPI menyampaikan lewat suratnya kepada pemimpin Trans TV ; "Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya”!(Tribunnews.com17/10/2014).

Membaca kehebohan ini, saya menjadi tertawa sendiri. Ada sejumlah pertanyaan muncul di kepala saya, menyangkut pernyataan KPI dan sejumlah orang yang merasa hak-haknya telah terlecehkan oleh acara yang bertajuk menuju ‘janji suci’ tersebut.

Perdebatan Klasik

Titik persoalan yang selalu hadir dari berbagai perdebatan maupun diskursus menyangkut persoalan media, utamanya televisi dan radio di indonesia, selalu saja bermuara pada perdebatan antara hak kepemilikan frekuensi dan kepentingan para pemilik media yang menggunakan frekuensi.  

Pada zaman orde  baru frekuensi benar-benar dikuasai oleh pemerintah dengan segelintir kroni-kroni kekuasaan, maka tak heran yang memiliki akses terhadap frekuensi lalu akhirnya menguasai media baik televisi maupun radio, hanya mereka yang menjadi bagian dari kekuasaan cendana.


Setelah orde baru runtuh, maka desakan untuk melakukan liberalisasi frekuensi menjadi lebih besar. Dengan berbasis pada argumentasi ‘public domain’, bahwa frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas, maka harus dimaknai sebagai1.Benda publik.2. Milik Publik 3. Ranah publik.

Ketiga hal inilah yang menjadi landasan bagi KPI sebagai lembaga publik independen untuk mengawasi penggunaan frekuensi tersebut, sebagai sarana untuk mengembalikan social benefit publik, dengan alasan bahwa publik harus mendapatkan keutungan dari kepemilikan mereka, sebagaimana juga sumber daya alam lain  yang dijamin pada pasal 33 undang-undang dasar 1945.

Namun pertanyaan saya sekali lagi, benarkah publik memiliki kekuasaan akan frekuensi ? Paradigma idealitas klasik ala KPI dan sejumlah pejuang ‘public domain’dalam negara, sebenarnya hanya akan berakhir pada alam “idealitas semu” tanpa bisa berwujud pada kondisi realitas konkrit.

Pasalnya frekuensi tidak pernah bisa benar-benar menjadi milik publik, namun milik mereka yang memanfaatkan frekuensi itu sendiri, yakni mereka para pemilik media. Karena itulah, apapun yang dilakukan oleh industri media dalam hal ini televisi ataupun radio,  sudah pasti berorientasi pada kepentingan industri mereka sendiri dan bukan kepentingan publik.

Membahas benturan antara kepemilikan publik dan kepentingan industri media atas frekuensi, saya rasa juga sudah terlalu lama diperdebatkan oleh para praktisi dan kaum akademisi. Apalagi, sekedar menambah daftar perdebatan antara kepentingan kapatalisme industri dan hak-hak rakyat. Sama artinya kita sedang memutar jarum jam perkelahian antara Karl Marx dan Adam Smith di abad ke 17 dan 18, sementara kini kita sudah memasuki arena abad 21.

Live Pernikahan Raffi dan Nagita dalam padangan Relativisme Audience

Bagi saya, sudah waktunya kita menggeser dua cara pandang dalam melihat prespektif klasik yang menguasai alam berpikir para praktisi dan akademisi media. Baik itu cara berpikir kaumpositivisme yang cenderung melihat media sebagai sarana kekuasaan dan alat perpanjang tanganan dari kepentingan industri informasi.



Maupun mereka yang terus melihat secara kritis bahwa media sebagai sebuah produk kekuasaan, dominasi, maupun sarana hegemoni. Karena bagi saya, kedua nya sudah tidak lagi kontekstual di abad ini. Dengan bervariasinya pilihan akan saluran media yang ada, maka persoalanya justru  pada tanggan audience itu sendiri.

Para penonton atau publik, bisa memutuskan sendiri mana saluran yang akan dipilihnya, membuat kriteria tayangan yang mendidik dan tidak mendidik tanpa perlu adanya regulasi yang berlebihan, apalagi disertai ‘interpretasi akan manfaat dari sebuah tayangan’, sebagaimana pernyataan KPI

Bahkan sebagai bagian dari publik, saya bisa membantah interpretasi KPI jika benar memang menyampaikan salah satu alasan teguran mereka, bahwa tayangan pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita ‘tidak memiliki asas manfaat bagi publik’.

Justru lewat tayangan pernikahan dua pesohor tersebut,  membuat saya bisa belajar banyak hal. Mulai dari  prosesi jelang pernikahan mereka yang bernuansa sunda dan jawa. Sampai pada makna simbolisasi dibalik setiap prosesi adat yang dilakukan oleh raffi dan gigi .

Apalagi dalam tayangan pernikahan tersebut, saya juga menyaksikan sejumlah penjelasan oleh para penggiat budaya jawa maupun sunda. Tentu saja, saya bisa menafsirkan  secara berbeda, bisa jadi hal ini  merupakan bentuk lain dari kemasan pendidikan kebhinekaan indonesia yang di ramu secara moderen dan memiliki nilai entertainment sekaligus hiburan!

Karena itulah, semuanya harus dimaknai sebagai sebuah relativisme dan bukan determinisme.Karena dalam melihat realitas media, frekuensi , dan manfaatnya bagi publik, semuanya berada pada banyak sisi kebenaranya sendiri-sendiri dan itu ditentukan oleh remot TV masing-masing khalayak.

Lantas apa yang salah dari  pernikahan Raffi dan Nagita ? 
Jangan-jangan banyak yang cemburu karena raffi dan nagita sudah menikah ?

Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup

Sasambo News- Juni 27, 2025 0
1957 Atlet Ikuti Open Turnamen Karate Bupati Loteng Cup
Lombok Tengah – Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri membuka oven turnamen nasional Karate piala Bupati Lombok Tengah yang ke 4 DI GOR Lombok Tengah. Hadir …

Most Popular

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, DPRD Minta Pemda Tak Berdiam Diri

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, DPRD Minta Pemda Tak Berdiam Diri

Juni 25, 2025
Sementara Waktu, Pokir DPRD Tak Sentuh Sumur Bor, Ini Alasannya

Sementara Waktu, Pokir DPRD Tak Sentuh Sumur Bor, Ini Alasannya

Juni 26, 2025
DPRD Minta Pemda Serius Dengan RPJMD 2025-3029

DPRD Minta Pemda Serius Dengan RPJMD 2025-3029

Juni 25, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, DPRD Minta Pemda Tak Berdiam Diri

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, DPRD Minta Pemda Tak Berdiam Diri

Juni 25, 2025
Sementara Waktu, Pokir DPRD Tak Sentuh Sumur Bor, Ini Alasannya

Sementara Waktu, Pokir DPRD Tak Sentuh Sumur Bor, Ini Alasannya

Juni 26, 2025
DPRD Minta Pemda Serius Dengan RPJMD 2025-3029

DPRD Minta Pemda Serius Dengan RPJMD 2025-3029

Juni 25, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us