yg googlefc.controlledMessagingFunction Polemik Eksplorasi Tambang Emas dan Uranium di Mengalung -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Opini Politik Hukum Sosial Ekonomi Polemik Eksplorasi Tambang Emas dan Uranium di Mengalung
Opini Politik Hukum Sosial Ekonomi

Polemik Eksplorasi Tambang Emas dan Uranium di Mengalung

Sasambo News
Sasambo News
02 Okt, 2014 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

 Izin Eksploitasi No, Eksplorasi Yes
 

L. Amrillah

Izin Eskplorasi yang dikeluarkan pemerintah daerah ternyata berbuntut panjang. Selain ada penolakan dari warga masyarakat akan tetapi makna ekplorasi sudah diplesetkan menjadi eskploitasi sehingga masyarakat menjadi marah. Kini bola liar ada di pemerintah daerah. Perusahaan yang sudah mendapatkan izin eksplorasi kini tidak bisa beraktifitas ditempat itu dan kerugian jelas dialami oleh perusahaan tersebut.

Masyarakat sendiri cepat tersulut informasi yang menyesatkan dimana diisukan perusahaan yang sedang melakukan eksplorasi itu diisukan secara diam diam melakukan eksploitasi. Isu itulah yang lantas membuat warga sekitar menjadi kurang mendukung sehingga warga masyarakat melarang segala aktivitas ditempat itu.

Sebenarnya masyarakat harus dapat memahami apa itu eskploitasi dan apa itu eksplorasi.

 Bersarkan undang undang nomor 4 tahun 2009 pasal 15, tentang pertambangan minerba. Eksplorasi adalah tahapan  usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,kualitas dan sumberdaya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Sedangkan Eksploitasi adalah usaha penambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Kegiatan ini dapat dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya yaitu, galian padat dan bahan galian cair serta gas.

Sesuai dengan ketentuan kegiatan eksplorasi dilakukan selama 3 tahun sehingga jelas tidak mungkin perusahaan itu berani melakukan eksploitasi mengingat izin eksplorasi diberikan beberapa bulan yang lalu.

Bupati Lombok Tengah H.M.Suhaili dengan tegas mengatakan pemerintah baru mengeluarkan izin eksplorasi sedangkan izin eksploitasi tidak dikeluarkan bahkan tidak mungkin dikeluarkan. “Kalau izin ekslporasi memang ya, namun izin eksploitasi tidak ada, tidak ada eksploitasi dan tidak akan pernah ada eksploitasi” kata Bupati di kantornya kemarin.

Dikatakan untuk melakukan eksploitasi tidak segampang yang dikira. Diperlukan waktu selama 3 tahun untuk melakukan penelitian ataupun eksplorasi sehingga dia berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu isu yang menyesatkan.

Saat ini berdasarkan informasi dari Kadis PU dan ESDM, aktivitas eksplorasi sudah dihentikan. ‘Saya sudah turunkan tim dan tidak ada aktivitas apapun di Mengalung” kata Rosidi.

Sebenarnya pemerintah hendaknya mengerem diri terhadap izin izin yang akan dikeluarkan. Sekiranya akan berdampak buruk bagi lingkungan dan juga bagi masyarakat sebaiknya izin apapun namanya tidak dikeluarkan. Dengan mengeluarkan izin eksplorasi sama saja membuka peluang bagi perusahaan untuk masuk melakukan eksploitasi. Selain itu dengan adanya aktivitas eksplorasi, pemerintah secara tidak sadar telah membuka gembok bagi penambang ilegal masuk ke wilayah itu untuk melakukan penambangan liar. Jika masyarakat sudah masuk maka ujung ujungnya yang report adalah pemerintah sendiri. Lihat saja kasus Gunung Prabu, hingga saat ini aktivitas penambangan masih terjadi. Pemerintah harus berbenturan dengan penambang liar tersebut dan itu sangat sulit dilakukan penertiban karena sudah semakin luas dan banyak yang menambang.

Yang reportnya lagi ketika dalam masa eksplorasi ternyata mengandung minerba dan logam mulia maka mau tidak mau investor akan berbondong bondong untuk masuk melakukan penambangan padahal setahu saya perda 11 tentang RTRW Provinsi sudah jelas melarang adanya penambangan golongan B dan A. Namun entah apakah perda itu sudah dirubah atau tidak. Terlebih lagi masyarakat mendengar informasi adanya kandungan logam mulia maka sangat sulit dilarang dan kendalikan untuk masuk. Untungnya justru warga sendiri yang melarang melakukan aktivitas eksplorasi dengan alasan akan merusak alam dan lingkungan terlebih lagi dekat dengan pantai.

Karena itu peran staf ahli bupati perlu dimaksimalkan dalam rangka mengkaji ataupun telaah untung ruginya serta danpak positif dan negatifnya sebelum kebijakan dikeluarkan oleh Bupati.

Satu kata kuncinya kalau memang tidak akan ada eksploitasi, kenapa dikeluarkan izin eksplorasi. Kalau memang akan lebih banyak mudhoratnya dari pada manfaatnya maka sebaiknya izin izin itu digembok rapat rapat. Semoga Lombok Tengah tercinta ini akan selalu aman, damai dan sejahtra.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAAN BPKAD NTB 2

IKLAAN BPKAD NTB 2

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN HUT

IKLAN HUT

IKLAN HUT NTB

IKLAN HUT NTB

JMSI

JMSI

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wamen Diktisaintek: Presiden Komit Tingkatkan Sains dan Teknologi

Sasambo News- Januari 10, 2026 0
Wamen Diktisaintek: Presiden Komit Tingkatkan Sains dan Teknologi
Sumbawa, SN ,-  9 Januari 2026- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Prof Stella Christie, Ph.D., menegaskan komitmen Presiden RI Prabowo Subia…

Most Popular

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Oktober 15, 2015
Januari Mutasi Kepsek dan Pengawas

Januari Mutasi Kepsek dan Pengawas

Januari 01, 2026
Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Oktober 15, 2015
Januari Mutasi Kepsek dan Pengawas

Januari Mutasi Kepsek dan Pengawas

Januari 01, 2026
Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us