yg googlefc.controlledMessagingFunction UU Desa Tak Digubris Kepala Desa (Bagian 1) -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Berita NTB UU Desa Tak Digubris Kepala Desa (Bagian 1)
Berita NTB

UU Desa Tak Digubris Kepala Desa (Bagian 1)

Sasambo News
Sasambo News
07 Jan, 2015 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
L. Haris Munandar
L. Amrillah

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah di sahkan dan diundang undangkan. Dengan demikian seluruh elemen baik pemerintah mulai dari pemerintah terbawah seperti desa hingga pemerintah pusat harus melaksanakan amanat undang tersebut, hanya saja beberapa desa sepertinya mengabaikan amanat undang undang.
Ruh dari Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 adalah peningkatan pelayanan dan juga peningkatan kesejahtraan aparatur pemerintah desa karena itu dibuatkan regulasi untuk mendukung tujuan pemerintah itu, hanya saja imoplementasinya dibawah jauh api dari panggang. 
Salah satunya adalah mekanisme pemilihan kepala dusun. Dalam Undang undang Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi
persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, namun kenyataannya tak digubris oleh kepala desa buktinya sejumlah kepala desa melabrak undang undang tersebut terkait masalah usia.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa L.Aris Munandar mengatakan undang undang tentang desa tersebut harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh kepala desa dan perangkatnya. Undang Undang tersebut sudah di sahkan dan berlaku setelah diundang undangkan. dengan kata lain undang undang itu sudah bisa diterapkan oleh seluruh desa meskipun belum ada perdanya. dia menyadari dan mengakui masih banyak desa yang tidak mengindahkan undang undang tersebut dan itu memiliki konsekwensi terkait dengan legalitas perangkat tersebut. "Sudah jelas dikatakan, undang undang ini berlaku sejak diundang undangkan, jadi mau tidak mau, suka tidak suka harus dilaksanakan, terkait dengan yang melanggar tentu ada konsekwensinya" katanya di kantornya.
Dikatakannya, Konsekwensi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah legalitas dari perangkat itu sendiri. Jika melanggar undang undang maka pemerintah tidak akan mengakui legalitasnya sehingga segala hak haknya yang diatur dalam undang undang tidak bisa diberikan termasuk honorariumnya. "Tidak bisa dieksekusi anggaran untuk honornya jika tidak memenuhi syarat seperti yang tertera dalam undang undang" tegasnya.
Untuk itu dia menghimbau kepada kepala desa untuk tetap menjalankan amanat undang undang seraya menunggu terbuitnya Perda tersebut sehingga apa yang dilakukannya itu bisa diterima oleh semua pihak. 
Mantan Dirut PDAM itu pun mengaku sudah menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk menunda pemilihan ataupun penunjukkan kepala dusun sembari menunggu terbitnya Perda. "Terhadap yang sudah habis masa jabatannya, silahkan di PLT kan, jangan dulu buru buru melakukan pemilihan sebab jika tak sesuai maka akan ditolak produk yang dihasilkan itu" tegasnya.
Sejauh ini Perda Desa sedang dogodok oleh BPMD, diharapkan dalam waktu dekat sudah selesai dan didaftarkan ke bagian hukum dan sekretariat dewan untuk diagendakan. Terhadap produk yang telah dihasilkan oleh desa terutama menyangkut pelanggaran usia maupun persyaratan lain maka akan gugur dengan sendirinya nanti. "Kalau perda sudah keluar maka produk itu gugur dengan sendirinya" tegasnya.
Mantan kadis PU itu meminta agar kepala desa menahan diri terkait proses pemilihan ataupun pengangkatan perangkat desa itu agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Pantauan wartawan sejumlah desa telah melakukan pemilihan kepala dusun, hanya saja beberapa kadus terpilih melebihi batas maksimal usia yakni 42 tahun. Bahkan beberapa dusun tidak melakukan pemilihan namun ditunjuk oleh masyarakat berdasarkan ketokohannya meskipun usianya sudah melebihi ketentuan.
Sejauh ini Kepala Desa Memang berada pada posisi yang dilematis. Tidak mengakomodir masyarakat yang memaksakan kehendaknya untuk menentukan sendiri pigurnya baik melalui mekanisme pemilihan ataupun poenunjukan maka akan berbenturan dengan masyarakat itu sendiri, namun sebaliknya harus berhadapan dengan undang undang yang tentunya memiliki konsekwensi dari setiap kebijakan yang melanggar undang undang itu. oleh karena itu masyarakat harus diberikan pencerahan baik oleh pemerintah daerah, maupun kepala desa dan Kepala Desa tidak boleh lembek namun harus tegas dan memegang teguh aturan yang berlaku.
Via Berita NTB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN BPKAD NTB 22

IKLAN BPKAD NTB 22

IKLAN BPKAD NTB 21

IKLAN BPKAD NTB 21

IKLAN BPKAD NTB 20

IKLAN BPKAD NTB 20

IKLAN BPKAD NTB 19

IKLAN BPKAD NTB 19

IKLAN BPKAD NTB 18

IKLAN BPKAD NTB 18

IKLAN BPKAD NTB 17

IKLAN BPKAD NTB 17

IKLAN BPKAD NTB 16

IKLAN BPKAD NTB 16

IKLAN BPKAD NTB 15

IKLAN BPKAD NTB 15

IKLAN BPKAD NTB 14

IKLAN BPKAD NTB 14

IKLAN BPKAD NTB 13

IKLAN BPKAD NTB 13

IKLAN BPKAD NTB 12

IKLAN BPKAD NTB 12

IKLAN BPKAD NTB 11

IKLAN BPKAD NTB 11

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 3

IKLAN BPKAD NTB 3

IKLAAN BPKAD NTB 2

IKLAAN BPKAD NTB 2

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN HUT

IKLAN HUT

IKLAN HUT NTB

IKLAN HUT NTB

JMSI

JMSI

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritme Digital

Sasambo News- Februari 10, 2026 0
Tantangan Kebebasan Pers di Era Algoritme Digital
Oleh: Abdul Rasyid Zaenal │ SETIAP tahun, Hari Pers Nasional (HPN) menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali peran pers dalam kehidupan demokrasi.  …

Most Popular

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018
Pemda Bima Minta Masyarakat Bijak Sikapi RUU Omnibus Law

Pemda Bima Minta Masyarakat Bijak Sikapi RUU Omnibus Law

Januari 15, 2020
TNI Gulung Judi Bola Adil

TNI Gulung Judi Bola Adil

Januari 14, 2016

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018
Pemda Bima Minta Masyarakat Bijak Sikapi RUU Omnibus Law

Pemda Bima Minta Masyarakat Bijak Sikapi RUU Omnibus Law

Januari 15, 2020
TNI Gulung Judi Bola Adil

TNI Gulung Judi Bola Adil

Januari 14, 2016
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us