yg googlefc.controlledMessagingFunction Warga Serahkan 37 Pujuk Senpi Rakitan -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Hukum Warga Serahkan 37 Pujuk Senpi Rakitan
Hukum

Warga Serahkan 37 Pujuk Senpi Rakitan

Sasambo News
Sasambo News
08 Mar, 2015 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LOMBOK TENGAH, sasambonews. Untuk  memberantas peredaraan dan penyalahgunaan senjata api (Senpi) rakitan yang menggunakan peluru kelereng maupun peluru sejenis lainnya,
Jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah memberikan himbauan kepada masyarakat yang memiliki, memegang ataupun merakit Senpi rakitan untuk mengembalikannya secara sukarela ke aparat Kepolisian terdekat.
Jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah memberikan batas waktu bagi masyarakat yang memiliki, dan menyimpan Senpi rakitan untuk menyerahkannya dengan sukarela sebelum tanggal 3 Maret 2015.
Bila lewat dari tanggal itu, Senpi tersebut tidak diserahkan maka masyarakat yang dengan sengaja memiliki, menguasai atau menyimpan dan membuat Senpi rakitan tersebut akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Setelah memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan Senpi rakitan tersebut yang disampaikan  Anggota Bhabinkamtibmas yang ada di tiap – tiap Desa, Polsek Jonggat berhasil menyita dan mengamankan 37 pujuk Senpi rakitan berpeluru kelereng.
37 pujuk Senpi rakitan  yang berhasil di sita dan diamankan jajaran kepolisian Polsek Jonggat itu sebagian besar berasal dari tiga desa yakni Desa, Labulia, Batutulisa dan Desa Bare Julat.”37 pujuk Senpi rakitan itu diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Senpi rakitan itu sebagian besar  kami terima dari masyarakat yang ada di Desa Labulia, Batutulis dan Bare Julat,” kata Kapolsek Jonggat Iptu. Komang  Ronoka pada Media Pembaruan, Sabtu kemarin.
Awalnya masyarakat enggan untuk menyerahkan Senpi rakitan tersebut  secara sukarela kepada aparat Kepolisian, namun setelah diberikan himbaun dan pemahaman serta dilakukan pendekatan secara langsung oleh anggota Bhabinkamtibmas yang ada di tiap – tiap desa, akhirnya masyarakat memahami dan mengerti bahayanya memiliki, menyimpan, terlebih lagi menggunakan Senpi rakitan.” Senpi rakitan yang berhasil kita sita dan amankan ini murni diserahkan secara sukarela. Untuk membangun kesadaran masyarakat, para anggota Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat yang diduga memiliki Senpi rakitan,” ungkap Iptu. Komang.
Selain pemilik Senpi rakitan, pihaknya juga memberikan himbauan kepada para pengerajin Sepi Rakitan. Pihaknya meminta para pengerajin Senpi rakitan untuk tidak membuat ataupun memproduksi Senpi rakitan tersebut. Bila kedapatan dengan sengaja membuat ataupun memproduksi Senpi Rakitan, maka para pengerajin tersebut juga akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan UU darurat militer.”Pengerajin Senpi rakitan sudah kita berikan himbauan untuk tidak membuat ataupun memproduksi Senpi rakitan. Lokasi pengerajin Senpi rakitan ini sudah kita data, bila ada yang ketahuan membuat ataupun memproduksi Senpi rakitan maka akan langsung kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi pemegang ataupun pembuat Senpi rakitan akan dikenakkan UU Darurat militer ,” ujar Iptu. Komang.
Menurut Iptu Komang, dari hasil keterangan yang ia peroleh dari masyarakat yang memegang ataupun memiliki Senpi rakitan tersebut, rata – rata masyarakat beralasan Senpi rakitan itu untuk melindungi diri dan melindungi lahan pertanian dari serangan binatang.”Masyakat beralasan Senpi itu digunakan untuk menjaga diri, dan ada juga masyarakat yang beralasan untuk menjaga lahan pertanian mereka dari serangan binatang. Namun apapun alasannya masyarakat tidak boleh memiliki, menguasai, menyimpan ataupun membuat dan memproduksi Senpi rakitan tersebut,” pungkasnya. |rul.


Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAAN BPKAD NTB 2

IKLAAN BPKAD NTB 2

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN HUT

IKLAN HUT

IKLAN HUT NTB

IKLAN HUT NTB

JMSI

JMSI

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT KOTA MATARAM

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI BANK NTB

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN HUT RI RSUD

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN BANK NTB

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Sasambo News- Januari 10, 2026 0
Wali Kota Mataram Terima Anugerah Kebudayaan PWI 2026
JAKARTA, SN - Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana ditetapkan sebagai penerima Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026.  Keputusan ini diambil dewan juri setelah me…

Most Popular

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Oktober 15, 2015
Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Suhaili-Normal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Oktober 15, 2015
Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Koramil Prabar Gulung Judi Sabung Ayam

Oktober 20, 2018
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us