yg googlefc.controlledMessagingFunction Putria Tak Terima Dituntut 6 Bulan Penjara -->
Telusuri

Sasambo News

Buy template blogger
  • Beranda
  • Berita NTB
    • Sosial Ekonomi
    • Nasional
    • Internasional
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum
  • bisnis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Hiburan
    • Kuliner
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sasambo News
Telusuri
Beranda Hukum Putria Tak Terima Dituntut 6 Bulan Penjara
Hukum

Putria Tak Terima Dituntut 6 Bulan Penjara

Sasambo News
Sasambo News
31 Jul, 2015 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar sidang kasus Pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng , dengan terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Loteng HL. Muhamad Putria.
Kali ini, Jaksa Penutut Umum (JPU)  membacakan tuntutan kepada terdakwa HL. Muhamad Putria. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng I Nyoman Wiguna, SH dengan Agenda mendengar pembacaan tuntutan terdakwa kali ini, berbeda dengan sidang – sidang sebelumnya.
Pasalnya, Tim JPU yang sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Praya Loteng, diganti dari Tim JPU Kejaksaan Tinggi Mataram NTB yakni M. Mazara dan Ajat, SH.
M. Mazara sendiri merupakan Kepala Seksi (Kasi) Orang dan Harta pada Kejaksaan Tinggi Mataram NTB.
Seperti sidang – sidang sebelumnya, puluhan massa pendukung dan simpatisan terdakwa HL. Muhamad Putria datang untuk menyaksikan jalannya sidang kasus pengerusakan Bangunan Hotel Lombok Baru Kuta tersebut.
Untuk mengantisifasi gangguan keamanan dan ketertiban didalam ruang sidang maupun di kawasan Gedung Pengadilan Negeri Praya Loteng,  sebanyak 210  Anggota Kepolisian dari Polres Loteng diterjunkan mengamankan jalannya sidang, termasuk diterjunkan untuk mengamankan aset – aset milik saksi/pelapor yakni pemilik Hotel Lombok Baru Kuta, Tim JPU, Majelis Hakim dan Gedung Kejaksaan Negeri Praya Loteng.
Dalam membacakan isi tuntutan setebal lebih dari 20 halaman itu , Tim JPU Kejati NTB, M. Mazara menyatakan, terdakwa HL. Muhamad Putria terbukti bersalah  sesuai dengan data, fakta dan  keterangan saksi – saksi yang dihadirkan dipersidangan Kasus pengerusakan Bangunan Hotel Lombok Baru tersebut.
Terdakwa juga terbukti dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang, benda milik orang lain, dari sebelumnya dapat digunakan menjadi tidak dapat digunakan kembali yakni bangunan Hotel Lombok  Baru , dan atas perbuatan terdakwa pemilik Hotel Lombok Baru Kuta mengalami kerugian mencapai Rp. 12 miliar.
Sesuai dengan Pasal 406 KUHP, Tim JPU Kejati NTB meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 6 bulan Kurungan Penjara dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp. 2.500.” Memutuskan terdakwa telah terbukti melakukan tindaak pidana pengerusakan. Dan menjatukan pidana penjara 6 bulan, serta menyerahkan barang bukti beruta satu unit Alat berat ke Dinas PU.  Dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya  perkara sebesar Rp. 2500,” terang M. Mazara.
Ringannya tuntutan JPU kepada terdakwa itu dikarenakan, terdakwa tidak pernah menjalani hukuman kurungan penjara, berkelakuan baik, dan masih memiliki tanggungan hidup seperti anak dan istri. Sedangkan tuntutan yang memberatkan terdakwa yakni telah menyebabkan kerugian kepada orang lain yakni pemilik Hotel Lombok  Baru Kuta hingga mencapai Rp. 12 miliar.” Hal yang memberatkan terdakwa telah menyebabkan kerugian Pemilik Hotel Lombok Baru sebesar Rp. 12 miliar, sedangkan yang  meringankan terdaka yakni tidak pernah menjalani hukuman, berkelakukan baik, dan sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan anak dan istri,”ujar M. Mazara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng I Nyoman Wiguna, SH memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa.
Mendengar tuntutan JPU, diluar persidangan Puluhan massa pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria berteriak histeris karena tidak menerima tuntutan yang didakwakan kepada terdakwa, bahkan  sejumlah massa pendukung terdakwa  juga sempat ingin melakukan penyerangan terhadap aset milik saksi/pelapor yakni Toko Elektronik yang ada di depan Kantor PLN Rayon Praya Loteng.
Setelah diberikan pengertian dan pemahaman oleh terdakwa bersama aparat kepolisian Polres Loteng, puluhan massa pendukung terdakwa membubarkan diri dengan tertib. |rul.
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Sasambo News
Sasambo News Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 40

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 39

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 38

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 37

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 36

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 35

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 34

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 33

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 32

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 31

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 30

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 29

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 28

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 27

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 26

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 25

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 24

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 23

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 22

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 21

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 20

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 19

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 18

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 17

IKLAN BPKAD 16

IKLAN BPKAD 16

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN RSUD PRAYA

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 10

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 9

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 8

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 7

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 6

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 5

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB 4

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN BPKAD PROVINSI NTB

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN POLTEKPAR

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN DPRD LOTENG

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

IKLAN POLTEKPAR LOMBOK

SERTIFIKAT JMSI

SERTIFIKAT JMSI

About Me

  • Admin
  • Lalu amrillah
  • Foto saya Sasambo News

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Lomba Sampan Dalam Rangka HUT Bayangkara Meriah

Sasambo News- Juni 18, 2025 0
Lomba Sampan  Dalam Rangka HUT Bayangkara Meriah
‎Lombok Tengah, SN  – Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., resmi membuka Lomba Balap Sampan dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di…

Most Popular

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Juni 12, 2025
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Juni 14, 2025
Sekolah Rakyat Segera Dibangun Di Loteng

Sekolah Rakyat Segera Dibangun Di Loteng

Juni 09, 2025

Recent Comments

Editor Post

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

Tetap Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan

April 29, 2020
 Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Anak Selamat Gara Gara Turun Beli Pentol, Ayah Tewas, Ibu Koma Saat Mobil Terjun 30 Meter di Pusuk

Oktober 03, 2021
Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Video Tata Cara Mendaftar Guru Penggerak Angkatan 2

Oktober 24, 2020

Popular Post

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Fraksi Gerindra Soroti LPJ Bupati 2024

Juni 12, 2025
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Juni 14, 2025
Sekolah Rakyat Segera Dibangun Di Loteng

Sekolah Rakyat Segera Dibangun Di Loteng

Juni 09, 2025
© sasambonews.com @ 2023
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us