Berita NTB
KTP Berlaku Seumur Hidup, Semua Dokumen Gratis
Lombok Tengah,sasambonews.com. Ada yang menarik dari perubahan mendasar undang undang 24
tahun 2013 tentang perubahan undang undangan 23 tahun 2006 tentang adminitrasi
kependudukan yakni Masa berlaku KTP elektronik dari 5 tahun menjadi berlaku
seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el antara lain
perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar dan
perubahan jenis kelamin. Selain yang menarik lagi dari perubahan undang undang
tersebut adalah penerbitan akta kelahiran yang semula memerlukan penetapan
Pengadilan Negeri diubah menjadi cukup dengan penetapan keputusan Kepala Dinas
Kependuudkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan putusan
mahkamah kosntitusi tanggal 30 April 2013.
Naa, yang menarik dan kerap menjadi persoalan di masyarakat
mengenai lokasi dilahirkan penduduk itu sendiri. Sebelumnya pembuatan atau
peneribtan akta kelahiran harus dibuat di tempat anak itu dilahirkan sehingga
sangat meresahkan dan memberatkan orang tuanya. Contohnya lahir di jawa namun
sebelum dibuatkan akta sudah pindah tugas ke Papua, maka orang tua tersebut
harus balik ke Jawalagi untuk buat akta. Jelas ini sangat memberatkan. Lalu
bagaimana kalau tida tiba melahirkan di kereta api, atau dipesawat, mau buat
akta kemana. Sehingga sekarang hal itu tidak berlaku lagi seiring dengan
perubahan undang undang tersebut dimana penerbitan akta kehairan dilakukan di
mana tempat mereka berdomisili. “Perubahan norma ini sangat memudahkan
masyarakat, karena tidak perlu mengurus akta pencatatan sipil ditempat terjadinya
peristiwa, tetapi cukup mengurus di domisilinya” kata Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil H.Darwis SH, MM saat membuka sosialisasi penataan
adminitrasi kependudukan Kabupaten Lombok Tengah di Aula Eks Kantor Camat
Praya.
Hadir pada kegiatan itu Staf dari Desa/Kelurahan dan juga
dari unsur kecamatan.
Perubahan mendasar lainnya adalah dalam pelayanan
administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk itu
sendiri akan tetapi sekarang sebaliknya, yang aktif adalah pemerintah melalui
petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling. “Besok yang mencatat
kematian adalah ketua RT untuk melaporkan setiap kematian warganya, sebelumnya
penduduk itu sendiri. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan
kematian akan meningkat secara signifikan” jelasnya.
Dikatakan Dos sapaan akrabnya semua kepengurusan dokumen
kini gratis diantaranya dokumen KK, KTP El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta
Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain lain. “Bagi kabupaten
yang sudah menggratiskan agar dilanjutkan namun yang belum wajib untuk kita
sesuaikan dan kita sudah melakukannya lebih dahulu” terangnya.
Diakuinya proses pembuatan dokumen sangat cepat dan singkat,
namun hal itu tergantung dari kelengkapan data pendukung. Terhadap adanya
statment yang mengatakan proses penerbitan akta dan dokumen lain yang cukup
lama, H.Darwis membantahnya. “Paling lama dua hari, kalau syaratnya lengkap
maka satu haripun selesai, bahkan kalau
mendesak saya minta dibawa ke rumah untuk saya tandatangani” jelasnya.
Dia menginginkan agar masyarakat yang datang tersenyum dan
pulangpun tersenyum dengan pelayanan Dukcapil. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar