Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Jajaran kepolisian Polres Lombok Tengah berhasil membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua pelaku Curanmor itu sudah bertahun – tahun menjadi TargetOperasi (TO) jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah dan Polda NTB.
Kedua Pelaku Curanmor itu yakni Amaq Doni warga Dusun Sentalan Desa Bile Lando Kecamatan Praya Timur Loteng dan Hur warga Desa Sengkerang
Kecamatan Praya Timur Loteng.
Tersangka Amaq Doni ditangkap saat tengah asik menikmati Minuman Keras (Miras) jenis Tuaq bersama teman – temannya di salah satu rumah warga
di Dusun Gemel Desa Puyung Kecamatan Jonggat Loteng, Rabu, (02/09) Sekitar Pukul 20.00 Wita, Sedangkan Tersangka Hur berhasil dibekuk
oleh Tim Buser Polres Loteng bersama Tim Buser Polda NTB disalah satu rumah kos – kosan yang ada di wilayah Desa Puyung Kecamatan Jonggat
Loteng, Kamis, (03/09) sekitar pukul 04.00 dini hari.
Sebab sebelumnya, Polres Loteng telah mengamankan sejumlah unit sepeda motor hasil Curanmor dan seorang tersangka dibawah umur yakni
NH warga Desa Bile Lando Kecamatan Praya Timur Loteng.
NH sendiri merupakan pesuruh dari Amaq Doni. Dalam menjalankan aksinya, NH diminta untuk mengantar atau menyembunyikan Sepda Motor
hasil Curanmor oleh Amaq Doni, dengan bayaran sebesar Rp. 100 ribu per unit sepeda motor.
Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor dari tangan NH, termasuk salah satunya sepeda motor yang korbannya
warga negara asing asal Jerman yang diambil secara paksa di ruas jalan raya Songgong Desa Mertak Kecamatan Pujut beberapa waktu lalu.
Dan berawal dari penangkapan NH tersebut, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan langsung melacak Amaq Doni dengan mengorek keterangan
dari berbagai sumber.”Sebelum saya bertugas di sini, tersangka
Curanmor ini sudah lama menjadi TO, Tersangka Curanmor ini pemain kawakan. Untuk sementara ini kami tetapkan sebagai pelaku dan penadah
hasil Curanmor. Sebelumnya kita mengamankan NH yang masih dibawah umur, NH sendiri merupakan orang suruhan tersangka, dan setiap Barang
Bukti yang berhasil disembunyikan ke rumah tersangka NH mendapatkan upah sebesar Rp. 100 ribu. Lokasi Curanmor yang dilakukan tersangka
ini menyebar di berbagi wilayah di Pulau Lombok, Salah satu BB yang berhasil kita amankan di rumah tersangka adalah sepeda motor yang korbannya warga negara Jerman, yang diambil secara paksa tersangka di
TKP Blongsong,” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Tauhid, Jum’at kemarin.
Untuk tersangka Hur, lanjut AKP. Tahuid, merupakan TO Kepolisian Polres Loteng dan Polda NTB.
Tertangkapnya tersangka Hur, berawal dari penggerebekan penadah /penampung sepeda motor hasil Curanmor di wilayah Desa Sengkerang
Kecamatan Praya Timur Loteng beberapa waktu lalu.
Lokasi penggerebekan penampungan BB Curanmor itu merupakan rumah dari tersangka Hur. “BB yang didapat dari tersangkah satu diantaranya adalah TKP Awang yang korbannya salah seorang mahasiswi , dan ada
juga BB yahama verza TKP Lombok Timur yang korbannya salah satu kariawati Bank BRI Cabang Lombok Timur,” tutur AKP. Tauhid.
Tersanka Hur lanjut, AKP. Tahuid merupakan pemain lama , dan juga menjadi penampung atau penadah hasil Curamor.”Lokasi TKP tersangka ini
tersebar, termasuk salah satu yang berhasil kita ungkap sepeda motor milik salah seorang warga Lingkungan Handayani Kelurahan Leneng Praya dan tersangka ini ditangkap berkat koordinasi antara Polres Loteng
dengan Polda NTB, karena tersangka ini juga menjadi TO Polda NTB,”terangnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga yang keilangan kendaraan sepeda motor untuk mendatangi Polres Loteng dengan membawa surat –
surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.” Kami menghimbau kepada warga yang kehilangan kendaraan untuk mengecek kendaraannya ke Polres Loteng
dengan catatan membawa surat – surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB. Dan untuk BB dan TKP dari luar Loteng kami telah berkoordinasi
dengan Polres setempat, sehingga mata rantai dari tindak PidanaCuranmor ini bisa terungkap sampai keakar – akarnya,” ujar AKP.
Tauhid. |rul
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Jajaran kepolisian Polres Lombok Tengah berhasil membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua pelaku Curanmor itu sudah bertahun – tahun menjadi TargetOperasi (TO) jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah dan Polda NTB.
Kedua Pelaku Curanmor itu yakni Amaq Doni warga Dusun Sentalan Desa Bile Lando Kecamatan Praya Timur Loteng dan Hur warga Desa Sengkerang
Kecamatan Praya Timur Loteng.
Tersangka Amaq Doni ditangkap saat tengah asik menikmati Minuman Keras (Miras) jenis Tuaq bersama teman – temannya di salah satu rumah warga
di Dusun Gemel Desa Puyung Kecamatan Jonggat Loteng, Rabu, (02/09) Sekitar Pukul 20.00 Wita, Sedangkan Tersangka Hur berhasil dibekuk
oleh Tim Buser Polres Loteng bersama Tim Buser Polda NTB disalah satu rumah kos – kosan yang ada di wilayah Desa Puyung Kecamatan Jonggat
Loteng, Kamis, (03/09) sekitar pukul 04.00 dini hari.
Sebab sebelumnya, Polres Loteng telah mengamankan sejumlah unit sepeda motor hasil Curanmor dan seorang tersangka dibawah umur yakni
NH warga Desa Bile Lando Kecamatan Praya Timur Loteng.
NH sendiri merupakan pesuruh dari Amaq Doni. Dalam menjalankan aksinya, NH diminta untuk mengantar atau menyembunyikan Sepda Motor
hasil Curanmor oleh Amaq Doni, dengan bayaran sebesar Rp. 100 ribu per unit sepeda motor.
Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor dari tangan NH, termasuk salah satunya sepeda motor yang korbannya
warga negara asing asal Jerman yang diambil secara paksa di ruas jalan raya Songgong Desa Mertak Kecamatan Pujut beberapa waktu lalu.
Dan berawal dari penangkapan NH tersebut, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan langsung melacak Amaq Doni dengan mengorek keterangan
dari berbagai sumber.”Sebelum saya bertugas di sini, tersangka
Curanmor ini sudah lama menjadi TO, Tersangka Curanmor ini pemain kawakan. Untuk sementara ini kami tetapkan sebagai pelaku dan penadah
hasil Curanmor. Sebelumnya kita mengamankan NH yang masih dibawah umur, NH sendiri merupakan orang suruhan tersangka, dan setiap Barang
Bukti yang berhasil disembunyikan ke rumah tersangka NH mendapatkan upah sebesar Rp. 100 ribu. Lokasi Curanmor yang dilakukan tersangka
ini menyebar di berbagi wilayah di Pulau Lombok, Salah satu BB yang berhasil kita amankan di rumah tersangka adalah sepeda motor yang korbannya warga negara Jerman, yang diambil secara paksa tersangka di
TKP Blongsong,” terang Kapolres Loteng AKBP. Nurodin, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Tauhid, Jum’at kemarin.
Untuk tersangka Hur, lanjut AKP. Tahuid, merupakan TO Kepolisian Polres Loteng dan Polda NTB.
Tertangkapnya tersangka Hur, berawal dari penggerebekan penadah /penampung sepeda motor hasil Curanmor di wilayah Desa Sengkerang
Kecamatan Praya Timur Loteng beberapa waktu lalu.
Lokasi penggerebekan penampungan BB Curanmor itu merupakan rumah dari tersangka Hur. “BB yang didapat dari tersangkah satu diantaranya adalah TKP Awang yang korbannya salah seorang mahasiswi , dan ada
juga BB yahama verza TKP Lombok Timur yang korbannya salah satu kariawati Bank BRI Cabang Lombok Timur,” tutur AKP. Tauhid.
Tersanka Hur lanjut, AKP. Tahuid merupakan pemain lama , dan juga menjadi penampung atau penadah hasil Curamor.”Lokasi TKP tersangka ini
tersebar, termasuk salah satu yang berhasil kita ungkap sepeda motor milik salah seorang warga Lingkungan Handayani Kelurahan Leneng Praya dan tersangka ini ditangkap berkat koordinasi antara Polres Loteng
dengan Polda NTB, karena tersangka ini juga menjadi TO Polda NTB,”terangnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada warga yang keilangan kendaraan sepeda motor untuk mendatangi Polres Loteng dengan membawa surat –
surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.” Kami menghimbau kepada warga yang kehilangan kendaraan untuk mengecek kendaraannya ke Polres Loteng
dengan catatan membawa surat – surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB. Dan untuk BB dan TKP dari luar Loteng kami telah berkoordinasi
dengan Polres setempat, sehingga mata rantai dari tindak PidanaCuranmor ini bisa terungkap sampai keakar – akarnya,” ujar AKP.
Tauhid. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar