Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) telah memvonis bebas terdakwa kasus pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru
Kuta yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Tengah (Loteng) HL. Muhamad Putria pada Sidang Putusan kasus pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng yang digelar di Pengadilan Negeri Praya Loteng Rabu, (02/09) lalu.
Rupanya putusan hakim tak diterima oleh JPU, karena itu jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akhirnya, tepat pada Hari Senin, 14 September 2015 lalu Tim JPU Kejaksaan Tinggi Mataram memutuskan untuk mengajukan Kasasi ke Makamah Agung.” Hari Senin kemarin, Kami terima laporan dari Kejati, JPU
menyatakan Kasasi. Dan berkas memori Kasasinya masih disusun Tim JPU Kejati,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Praya Loteng
Muslim, SH Jum’at kemarin.
Muslim mengungkapkan, setelah rampung disusun, dalam waktu dekat ini JPU akan menyampaikan Memori Kasasi ke Makah Agung melalui Pengadilan
Negeri Praya Loteng.” Minggu depan Memori Kasasi akan disampaikan ke Makamah Agung melalui Pengadilan Negeri Praya,” ungkapnya.
Menurut Muslim, pertimbangan Tim JPU melakukan Kasasi dikarenakan Vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa HL. Muhamad Putria oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng.”ya Pertimbangannya karena bebas murni itu, jadi JPU wajib melakukan Kasasi,”ucapnya.
Sementara itu terkait dengan lamanya proses Kasasi sampai dengan adanya keputusan dari Makah Agung, Muslim tidak bisa menentukan, lama maupun proses dari kasasi tersebut.”Seperti apa keputusan dan
prosesnya sampai kapan tidak bisa ditentukan, intinya kita menunggu keputusan Makahmah Agung dan apapun keputusannya akan kita laksanakan,”ujar Muslim, |rul
Kasus Putria, JPU Melawan, Ajukan Kasasi Ke MA
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) telah memvonis bebas terdakwa kasus pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru
Kuta yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lombok Tengah (Loteng) HL. Muhamad Putria pada Sidang Putusan kasus pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng yang digelar di Pengadilan Negeri Praya Loteng Rabu, (02/09) lalu.
Rupanya putusan hakim tak diterima oleh JPU, karena itu jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akhirnya, tepat pada Hari Senin, 14 September 2015 lalu Tim JPU Kejaksaan Tinggi Mataram memutuskan untuk mengajukan Kasasi ke Makamah Agung.” Hari Senin kemarin, Kami terima laporan dari Kejati, JPU
menyatakan Kasasi. Dan berkas memori Kasasinya masih disusun Tim JPU Kejati,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Praya Loteng
Muslim, SH Jum’at kemarin.
Muslim mengungkapkan, setelah rampung disusun, dalam waktu dekat ini JPU akan menyampaikan Memori Kasasi ke Makah Agung melalui Pengadilan
Negeri Praya Loteng.” Minggu depan Memori Kasasi akan disampaikan ke Makamah Agung melalui Pengadilan Negeri Praya,” ungkapnya.
Menurut Muslim, pertimbangan Tim JPU melakukan Kasasi dikarenakan Vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa HL. Muhamad Putria oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng.”ya Pertimbangannya karena bebas murni itu, jadi JPU wajib melakukan Kasasi,”ucapnya.
Sementara itu terkait dengan lamanya proses Kasasi sampai dengan adanya keputusan dari Makah Agung, Muslim tidak bisa menentukan, lama maupun proses dari kasasi tersebut.”Seperti apa keputusan dan
prosesnya sampai kapan tidak bisa ditentukan, intinya kita menunggu keputusan Makahmah Agung dan apapun keputusannya akan kita laksanakan,”ujar Muslim, |rul
Via
Hukum
Posting Komentar