Politik
Divisi Sosialisai KPU NTB, Agus S.Sos.M.Si yakin, pihak KPU Lombok Tengah akan memenangkan kasus tersebut karena apa yang sudah dilakukan oleh KPU Lombok Tengah sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Sesuai dengan keterangan komisioner KPU Lombok Tengah kepada dirinya lanjut Agus, ada tiga point yang menjadi kesimpulan tuntutan pihak Bakal Pasangan Calon yang menamakan dirinya Kurma itu. Yang pertama kata Agus, verifikasi yang dilakukan oleh KPU tidak dengan sensus. “Itu adalah asumsi yang salah. Yang benar, ada tiga pola verifikasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan KPU,”jelas Agus.
Adapun tiga cara verifikasi itu jelas Agus, yakni dengan cara sensus yang artinya dengan datang ke pendudkung masing-masing yang kalau tidak ditemukan, maka barulah menggunkan pola yang kedua, dengan cara dikumpulkan oleh tim penghubung. Kalau dengan cara itu tidak juga ditemukan maka ditungu di kantor PPS.”Pola itu sebagai bentuk akomodatif KPU terhadap semangat undang-undang untuk mendorong pesrta pemilu itu dari dua arah, satu dari partai dan perseorang.Sehingga tidak benar tuduhan itu,”katanya.
Yang kedua yang menjadi keberatan pihak Kurma lanjut Agus yakni, tidak diberikan waktu perbaikan pada verifikasi ke dua setelah masa perbaikan verifikasi pertama.
Maka dari keterangan para komisioner lanjut Agus, pihak KPU optimis akan dimemangkan dalam gugatan ke PTUN Surabaya tersebut. Menurut informasi yang diperoleh Agus, keputusan hasil gugatan ke PTUN itu akan diputus pada 29 September 2015.”Jadi kami optimis akan menang dalam gugatan itu,”pungkas Agus.|d
KPU Optimis Kandaskan KURMA
TENGAH, sasambonews.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB pada Rabu (23/9/2015) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke KPU Kabupaten Lombok Tengah. Yang menjadi salah satu pokok perhatian dalam Monev tersebut, terkait dilaporkanya KPU Lombok Tengah ke PTUN oleh salah satu Bakal Pasangan calon pada Pilkada Lombok Tengah tahun 2015.
Divisi Sosialisai KPU NTB, Agus S.Sos.M.Si yakin, pihak KPU Lombok Tengah akan memenangkan kasus tersebut karena apa yang sudah dilakukan oleh KPU Lombok Tengah sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Sesuai dengan keterangan komisioner KPU Lombok Tengah kepada dirinya lanjut Agus, ada tiga point yang menjadi kesimpulan tuntutan pihak Bakal Pasangan Calon yang menamakan dirinya Kurma itu. Yang pertama kata Agus, verifikasi yang dilakukan oleh KPU tidak dengan sensus. “Itu adalah asumsi yang salah. Yang benar, ada tiga pola verifikasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan KPU,”jelas Agus.
Adapun tiga cara verifikasi itu jelas Agus, yakni dengan cara sensus yang artinya dengan datang ke pendudkung masing-masing yang kalau tidak ditemukan, maka barulah menggunkan pola yang kedua, dengan cara dikumpulkan oleh tim penghubung. Kalau dengan cara itu tidak juga ditemukan maka ditungu di kantor PPS.”Pola itu sebagai bentuk akomodatif KPU terhadap semangat undang-undang untuk mendorong pesrta pemilu itu dari dua arah, satu dari partai dan perseorang.Sehingga tidak benar tuduhan itu,”katanya.
Yang kedua yang menjadi keberatan pihak Kurma lanjut Agus yakni, tidak diberikan waktu perbaikan pada verifikasi ke dua setelah masa perbaikan verifikasi pertama.
Yang benar jelas Agus, pada waktu perbaikan kedua memang tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan.”Yang terjadi pada pihak Kurma ini kan, kesalahan yang dilakukan pada perbaikan itu dukungan yang diserahkan kurang,karena kurang maka tidak bisa dilanjutkan ke verifikasi factual,”ungkapnya.
Maka dari keterangan para komisioner lanjut Agus, pihak KPU optimis akan dimemangkan dalam gugatan ke PTUN Surabaya tersebut. Menurut informasi yang diperoleh Agus, keputusan hasil gugatan ke PTUN itu akan diputus pada 29 September 2015.”Jadi kami optimis akan menang dalam gugatan itu,”pungkas Agus.|d
Via
Politik
Posting Komentar