Berita NTB
Ombudsman Cium Aroma Dana BOS Beli Tab Untuk Kasek
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) , diduga menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli "tab" atau komputer tablet untuk keperluan yang kurang bermanfaat.
Dana BOS tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya serta tidak sesuai dengan Juklak Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2015.
Dihubungi wartawan via handphone, Kamis, (03/09) kemarin,
Asisten Bidang Penyelesain Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Aria Wigunamenjelaskan para Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Bumi Tatas Tuhu Trasna itu diarahkan secara terselubung untuk menggunakan dana BOS untuk membeli "tab" seharga Rp2,6 juta per unit oleh oknum Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Loteng dan oknum pejabat Dinas Dikpora NTB.” Kami mendapatkan informasi dari Ombudsman Pusat, Ombudsman pusat mendapatkan informasi dari kementerian pendidikan terkait dengan dugaan pembelian Tab dengan menggunakan dana BOS.
Modus praktik ini oleh oknum tertentu dibungkus seolah-olah merupakan kerja sama antara Dikpora Kabupaten dengan sebuah perusahaan di Indonesia," katanya.
Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan NTB, menunjukkan seorang kepala SDN di UPT Dikpora Kecamatan Praya Loteng, mengaku mendapatkan arahan untuk pembelian "tab" menggunakan dana BOS dimulai dengan menyusupkan praktik promosi aplikasi dan penjualan "tab" di sela-sela sosialisasi penyelenggaraan ujian nasional (UN) tingkat SD yang dihadiri sejumlah kepala sekolah, ketua gugus SDN, unit pelaksana teknis dinas (UPTD) dan pihak Dinas Dikpora NTB serta pihak Dikpora Loteng.” Kami turun ke salah satu SD yang ada di UPT Praya kami langsung tanya apakah informasi itu betul apa tidak, dan informasi yang kami terima dari Kepala SDN itu membenarkan ada arahan untuk pembelian Tab menggunakan dana BOS, selanjutnya kami langsung mengecek ke Ketua Gugus yang ada di UPT Praya, dan disana juga membenarkan ada arahan untuk pembelian Tab menggunakan Dana BOS, setelah dari sana kami menuju ke UPT Praya, memang mengakui pernah menerima surat dari pihak perusahaan penyedia Tab untuk menyediakan waktu dan tempat untuk pelatihan para Kepala SDN pengoprasian Tab. Dan pelatihan itu dihadiri oleh Pihak Dikpora Prov. NTB dan Dikpora Loteng,” untkap Aria
Menurut Aria , acara tersebut dapat dikatakan terselubung karena tidak disertai undangan tertulis secara resmi. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diakui adanya arahan agar pihak sekolah membeli komputer tablet tersebut, dan dapat dengan menggunakan dana BOS. Arahan inilah yang membuat pihak kepala sekolah merasa kebingungan apakah dana BOS diperbolehkan untuk membeli "tab".
"Walaupun tidak diwajibkan tapi ada kata-kata dibutuhkan untuk oprasional sekolah. Dan beberapa UPTD mulai menagih pembayaran pembelian 'tab' tersebut kepada pihak sekolah," kata Arie
Kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB, lanjut Arie, Kadisdikpora Loteng melalui Kabid Dikdas H. Sumum membenarkan adanya promosi "tab" yang dilakukan oleh Dinas Dikpora NTB dengan salah satu perusahaan Indonesia pada saat kegiatan sosialisasi UN SD.”Atas dasar informasi itu kami berkoordinasi dengan Pihak Dikpora Loteng yakni Kabid Dikdas H. Sumum, kita meminta pak Kabid untuk mengecek informasi pembelian Tab dengan menggunakan Dana Bos, akhirnya pak Kabid Dikdas langsung berkoordinasi dengan pihak Dikpora Provinsi, setelah itu datang ke Ombudsman dan kami dengan pak kabid membicarakan permasalahan,”
Setelah bertemu dengan pihak Dikpora Loteng, Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta pihak Dikpora Loteng melakukan upaya pencegahan agar dana BOS tidak digunakan untuk membeli "tab" dengan menerbitkan surat edaran.
"Kami minta juga Dinas Dikpora Loteng mengimbau dan meminta untus segera melakukan pencegahan dengan menerbitkan Surat Edaran larangan pembelian Tab menggunakan Dana Bos,”pintanya.
Informasi yang berhasil dihimpun Media Pembaruan, menyebutkan sejumlah Kepala SDN di Loteng ada yang telah terlanjut membeli Tab dengan menggunakan dana BOS.
Hingga berita ini dimuat, Kabid Dikdas H. Sumum belum bisa dimintai penjelasan terkait temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB tersebut. Bahkan dihubungi wartawan via handphone, Kamis, (03/09) kemarin Kabid Dikdas tidak menerima panggilan wartawan . |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar