Berita NTB
Perdes Diprotes LSM
Lombok Tengah, sasambonews. Com. Puluhan aktivis yang berasal dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di NTB pada Senin (21/9/2015) melakukan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah. Mereka menyampaikan protes terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dinilai masih banyak di regimintasi Pemerintah Kabupaten.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah,M.Samsoel Qomar,S.Sos, bersama sejumlah anggota Komisi I lainnya menyampaikan, surat permohonan hearing tersebut disampaikan oleh LSM Lembaga Study Advokasi Demokrasi dan Hak Asasi ( Lesa Dmarkasi ) NTB, namun yang hadir ternyata LSM lainnya.”Yang bersurat ke kami Lesa Demarkasi, namun ternyata yang hadir ada Suaka, Formapi dan juga dari Konsorsium,”katanya sembari membuka hearing.
Pada kesempatan tersebut, Samsoel menyampaikan tentang perubahan Tata Tertib DPRD mengenai tugas dan fungsi komisi termasuk komisi I yang fokus membahas terkait dengan leading sektornya termasuk Badan Pemerintahan Masyarakat dan Desa (BPMD).
Ketua LSM Lesa Demarkasi, Hasan Masat dalam penjelasanya mengenai maksud dan tujuan hearing tersebut menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Daerah )Pemda, dalam sejumlah item masih menonjolkan keinginan kuat Pemda untuk tidak melepas desa sebagai kekuasaan otonom paling bawah untuk pelayanan.”Bukan itu saja, kami juga belum tahu naskah akademik dari Ranperda ini sudah ada atau belum, mudahan sudah ada,”katanya.
Hasan Masat mencontohkan pada pasal 13 Ranperda tersebut, terkait dengan Tim Pembentukan Desa Persiapan, banyak terdiri dari unsure pemerintahan. Seperti dari pihak yang membidangi pemerintahan dan desa, pihak kabupaten yang membidangi perencanaan pemabngunan daerah, camat dan usnur Akademis.”Unsur akademis ini lagi - lagi PNS yang tentu bisa dibilanmg juga unsure pemerintah. Jadi tidak ada unsure masyrakat satupun padahal undang-undang mengisyaratkan ada inisitaif-inisiatif local yang muncul,”jelasnya.
Selain itu, dalam ranperda tersebut ada pemangkasan dari undang-undang dimana Pemda Lombok Tengah hanya mengenal perubahan desa dari kelurahan ke desa dan sebaliknya. Namun tidak mengenal perubahan dari desa adat ke desa lalu ke kelurahan. “Dalam item itu tidak memungkinkan lagi adanya desa adat untuk bisa muncul. Ini artinya sama dengan memangkas kearifan local itu sendiri. Dalam perda ini hanya dikenal 2 perubahan status desa, ini justeru mundur dari undang-undang maupun peraturan pemerinthah-nya, ”ujar Hasan Masat.
Hal lain yang juga disampaikan pada kesempatan itu, terkait dengan belum adanya pasal yang mengatur partisipasi masyarkat tentang peluang usaha dan bekerja. Padahal hal itu paling didengungkan oleh Pemda, dimana contoh mendapatkan peluang kerja itu contoh paling kongkrit yang saat ini ada. Begitu juga soal kewenagan dan Intesif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hingga saat ini tidak jelas persentasenya.
Pihak terkait seperti Asisten I Sekda Lombok Tengah, Ir.HL.Moh.Amin, Kepala BPMD, L.Haris Munandar dan Kepala Bagian Hukum setda Lombok Tengah,H Muttawali,SH secara bergiliran menanggapi apa yang disampaikan oleh pentolan LSM tersebut. Mereka sepakat, apa yang dsampaikan, akan diakomodir nsepanjang bisa diterapkan.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah,M.Samsoel Qomar,S.Sos, bersama sejumlah anggota Komisi I lainnya menyampaikan, surat permohonan hearing tersebut disampaikan oleh LSM Lembaga Study Advokasi Demokrasi dan Hak Asasi ( Lesa Dmarkasi ) NTB, namun yang hadir ternyata LSM lainnya.”Yang bersurat ke kami Lesa Demarkasi, namun ternyata yang hadir ada Suaka, Formapi dan juga dari Konsorsium,”katanya sembari membuka hearing.
Pada kesempatan tersebut, Samsoel menyampaikan tentang perubahan Tata Tertib DPRD mengenai tugas dan fungsi komisi termasuk komisi I yang fokus membahas terkait dengan leading sektornya termasuk Badan Pemerintahan Masyarakat dan Desa (BPMD).
Ketua LSM Lesa Demarkasi, Hasan Masat dalam penjelasanya mengenai maksud dan tujuan hearing tersebut menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Daerah )Pemda, dalam sejumlah item masih menonjolkan keinginan kuat Pemda untuk tidak melepas desa sebagai kekuasaan otonom paling bawah untuk pelayanan.”Bukan itu saja, kami juga belum tahu naskah akademik dari Ranperda ini sudah ada atau belum, mudahan sudah ada,”katanya.
Hasan Masat mencontohkan pada pasal 13 Ranperda tersebut, terkait dengan Tim Pembentukan Desa Persiapan, banyak terdiri dari unsure pemerintahan. Seperti dari pihak yang membidangi pemerintahan dan desa, pihak kabupaten yang membidangi perencanaan pemabngunan daerah, camat dan usnur Akademis.”Unsur akademis ini lagi - lagi PNS yang tentu bisa dibilanmg juga unsure pemerintah. Jadi tidak ada unsure masyrakat satupun padahal undang-undang mengisyaratkan ada inisitaif-inisiatif local yang muncul,”jelasnya.
Selain itu, dalam ranperda tersebut ada pemangkasan dari undang-undang dimana Pemda Lombok Tengah hanya mengenal perubahan desa dari kelurahan ke desa dan sebaliknya. Namun tidak mengenal perubahan dari desa adat ke desa lalu ke kelurahan. “Dalam item itu tidak memungkinkan lagi adanya desa adat untuk bisa muncul. Ini artinya sama dengan memangkas kearifan local itu sendiri. Dalam perda ini hanya dikenal 2 perubahan status desa, ini justeru mundur dari undang-undang maupun peraturan pemerinthah-nya, ”ujar Hasan Masat.
Hal lain yang juga disampaikan pada kesempatan itu, terkait dengan belum adanya pasal yang mengatur partisipasi masyarkat tentang peluang usaha dan bekerja. Padahal hal itu paling didengungkan oleh Pemda, dimana contoh mendapatkan peluang kerja itu contoh paling kongkrit yang saat ini ada. Begitu juga soal kewenagan dan Intesif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hingga saat ini tidak jelas persentasenya.
Pihak terkait seperti Asisten I Sekda Lombok Tengah, Ir.HL.Moh.Amin, Kepala BPMD, L.Haris Munandar dan Kepala Bagian Hukum setda Lombok Tengah,H Muttawali,SH secara bergiliran menanggapi apa yang disampaikan oleh pentolan LSM tersebut. Mereka sepakat, apa yang dsampaikan, akan diakomodir nsepanjang bisa diterapkan.
Via
Berita NTB
Posting Komentar