Hukum
Kabur, Maling Motor Di Dor
Kapolres |
Lombok Tengah, sasambonews.com. sempat kabur dari tahanan, RA (25) asal Dusun Rangkep II Desa Kuta Kecamatan Pujut akhirnya kembali meringkuk jeruji besi tahanan Polres Lombok Tengah.
RA yang menjadi buron sejak melarikan diri dari tahanan pada tanggal 20 februari 2015, tidak bisa berkutik setelah dikepung oleh tim Opsnal Polres Loteng yang dibantu oleh tim resbrimob Polda. “Saat itu RA sempat melarikan diri, tapi salah satu anggota sempat menarik baju pelaku, sehingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan,” ungkap Kapolres Loteng AKBP Nurodin melalui Kaur Bin Ops Ipda Ery Armunanto, Rabu (7/10)diruang kerjanya.
Saat itu pula terang Ery, pelaku sempat melawan. Sehingga pelaku dilumpuhkan dibagian kaki sebelah kanan. Saat ini RA berada di rumah sakit Bhayangkara Mataram. “Kalau sudah baikan, pelaku kita akan bawa ke Polres Loteng,” ujarnya.
Ery menuturkan kronologis awal penangkapannya. Dimana, awalnya tim opsnal dan tim dari Polda seminggu terakhir terus melakukan pengintaian.
Hari Senin kemarin sekitar pukul 17.30 wita, pelaku keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan Kuta. Setelah itu, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengepung pelaku di simpang tiga Kuta. “Dari pengepungan itulah, tim berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
RA merupakan penangkapan yang ketiga dari ke empat pelaku tahanan yang kabur saat itu. Karena, YK alias YU, 30 tahun, warga Kampung Embung Panyempet Lingkungan Merang Baru Kelurahan Prapen Kecamatan Praya dan US, 35 tahun, warga Batu Lawang Desa Manceh Kecamatan Sakra Timur Lombok Timur sudah tertangkap terlebih dahulu.
Kali ini. Disusul dengan penangkapan RA. Dan RA tersangkut pasal 480 tentang pencurian. Ia diketahui sebagai salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Sedangkan, KA alias KM asal Dusun Lendang Bao Desa Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya masih buron. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar