Hukum
Bunuh Pacar Demi Istri Tercinta
Lombok Utara, sasambonews.com. Pembunuhan yang dilakukan Solihin alias Amaq Viton (50) terhadap pacarnya Supisah (49) terkesan sangat mengerikan. Pasalnya, korban dibuang ketebing jurang yang kedalamanya hampir 30 meter.
Berawal dari rasa takut, karena akan dihancurkan rumah tangganya oleh Supisah, Amaq Viton merencanakan pembunuhan dan penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (10/10) sekitar pukul 11.00 wita di dusun Rebakong, desa Kayangan, kecamatan Kayangan Lombok Utara.
Amak Viton dan Supisah sudah berhubungan/berpacaran selama 2 tahun belakangan ini.
Dari keterangan Amaq Viton saat dijumpai media di Polres Lobar (15/10) kemarin menuturkan, Supisah yang mengejar-ngejar dirinya dulu sehingga ia berpacaran sampai sekarang.
Ia mengakui, istrinya lebih cantik dan lebih muda dibandingkan korban. “Kalo saya tidak menerima cintanya, dia sering mengancam untuk menghancurkan rumah tangga saya,” tutur Amaq Viton.
Pelaku dan korban sering bertemu diberugak tengah sawah. Untuk melepaskan rindu, korban adalah janda yang ditinggal mati suaminya beberpa tahun lalu.
Akhirnya korban dibunuh diberugak lalu dibuang kejurang.
Awal peristiwa tersebut adalah korban sudah menghubungi pelaku untuk bertemu,tetapi pelaku pada hari itu tidak bisa bertemu karena akan mengantar istrinya pergi ke pesta.
Hal tersebut diketahui oleh korban, sehingga korban cemburu dan mengancam untuk merusak rumah tangga Amaq Viton.
Setelah mengantar istrinya, pelaku kemudian menemui pacarnya. Saking bosan dan jenuh karena setiap Amaq Viton minta putus, harus memberi uang ke Supisah Rp 1 juta. Hal tersebut yang membuat Amaq Viton geram.
Sesampainya ditempat biasa menurut Amaq Viton kemudian bertemu dengan Supisah, dan terjadi pertengkaran hebat. Saking jengkelnya pelaku kemudian memukul perut korban dan memukul rahangnya. Tidak hanya itu, setelah korban diam antara mati atau pingsan pun dipaksa meminum racun serangga yang sudah disiapkan pelaku.
Diberugak tercecer darah, kemudian korban dibawa lalu dibuang ketebing jurang dengan kedalaman 30 meter.
Jarak antara berugak dengan jurang sekitar 50 meter. Setelah itu Amaq Viton meng SMS anak korban.” Saya mau mengakhiri semua ini, karena sudah lelah dengan semua ini,” tuturnya.
Sehingga anak korban mencari ibunya dan melaporkan hal tersebut ke kepala dusun dan menemukan koraban didasar jurang. Tapi dari beberapa warga curiga akan kematian korban, karena menemukan bercak darah diberugak. Sehingga warga melaporkan kejadian tersebut kepolsek Kayangan.
Jarak 10 jam dari peristiwa kejadian, pelaku pembunuhan Supisah akhirnya ditangkap polisi.
Kejadian pemubuhan tersebut dibenarkan oleh Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Sidik Pria Mursita SH.
![]() |
Contoh Gubuk |
Kasat Reskrim saat jumpa pers menyampaikan, akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan hukuman mati, karena diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara berencana. |mu
Via
Hukum
Posting Komentar