Hukum
Oknum Guru Bejat Diduga Setubuhi 8 Muridnya
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. jika tudingan itu benar maka sungguh bejat guru tersebut. Seharusnya memberi suri tauladan justru menjadi iblis.
Seorang guru SD di salah satu SD di Kecamatan Pringgarata berinisial Wr terpaksa mendekam di sel Polres Lombok Tengah. Dia dilaporkan warga telah melakukan perbuatan asusila kepada sejumlah muridnya.
Saat ini, WR 45 Tahun asal Dusun Beber Barat Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, sedang mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum.
Perbuatan Guru kelas 6 di salah satu SDN di Pringgarata ini terhendus, ketika salah seorang anak didiknya (korban ) sudah tidak tahan lagi atas perbuatan gurunya yang selalu minta untuk dilayani melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Sehingga korban mengadu ke orang tuanya.
Namun, Bhabinkamtimas keburu mengamankan WR hari Jum’at lalu, untuk menghindari buruan massa.
Saat ini WR sedang jalani pemeriksaan di Polres Loteng.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Loteng, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya.
Saat ini, WR baru mengaku hanya 8 anak yang telah paksa untuk melampiaskan nafsu bejatnya. “Saat ini pelaku baru mengaku hanya 8 anak saja. Tapi, kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Nurodin melalui Kabag Ops Polres Loteng Ipda Ery Armunanto, Sabtu (10/10).
Dari keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2013.
Dimana modusnya, pelaku melakukan perbuatannya saat dilakukan les. Dengan mengancam anak didiknya, apabila tidak melayaninya, maka korban tidak akan diluluskan atau akan dikasi nilai jelek. Atas ancaman pelaku itu, korban mau tidak mau maka korban memberikan apa yang menjadi keinginan pelaku.
Ironinya lagi, walaupun korban sudah masuk bangku SMP. Tapi, pelaku sering memanggil korban dengan modus yang sama. Diketahui, pelaku merupakan guru lesnya. “Pelaku kita kenakan UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Tapi, diketahui saat ini orang tua wali terus menuntut keadilan. Karena perbuatan WR sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Apalagi, dengan korban yang sudah begitu banyak. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar