Berita NTB
MATARAM, sasambonews.com. Masa jabatan sekertaris daerah (Sekda) Provinsi NTB telah kadaluarsa setelah per 10 nopember 2015 H.Muhammad Nur yang sekarang sedang menduduki posisi tersebut telah berakhir, karena berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan dan pelantikan sekda yakni 10 nopember 2010, namun menurut Kepala BKD Suruji hal tersebut tidak menyalahi aturan selama tidak ada teguran dari ASN hal tersebut sah-sah saja dijalankan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Provinsi NTB Ir. Suruji ,Rabu (25/11) di temui di kantor dewan udayana mengatakan, UU ASN menjelaskan bahwa masa pensiun mengalami perpanjangan hingga usia 60 tahun ,sedangkan Sekda Provinsi NTB sekarang berumur 58 tahun .
Harus ada surat pemberhentian dulu, karena kalau gubernur dan bupati itu ada masanya ,tandasnya.
Dia juga mengakui bahwa sampai dengan sekarang masih belum mendapatkan teguran dari ASN , menurutnya berati tidak dipermasalahkan. Dan dia mencontohkan seperti jabatan Sekda Kota Mataram yang sampai dengan 9 tahun belum diganti.Kalau belum ditegur , berarti tidak ada masalah,terangnya.
Diakuinya masih menunggu perintah dari Gubernur mengenai pembentukan panitia seleksi dan akan diumumkan secara terbuka .Kalau sudah ada perintah gubernur ,kita akan segera buat pansel,tandasnya.
Selanjutnnya dia menambahkan, akan memberikan waktu sampai setelah HUT NTB selesai baru kemudian akan memproses pergantian Sekda ini.Ya kita berikan kesempatan, sampai setelah HUT NTB selesai lah,terangnnya.
Sementara Wakil Gubernur NTB H.Muh. Amin mengatakan, bahwa belum mengetahui bahwa jabatan sekda sudah berakhir dan akan melakukan monitoring berakhir .Kita akan kroscek lah, ke BKD,terangnya.
Ketika didesak menyebutkan nama yang akan menggantikan posisi sekda ,Amin belum berani menyebut nama pengganti sekda yang lama yakni Muh.Nur.Saya belum bisa menyebut secara personal, belum ada pembicaraan,tandasnya.
Dia juga menuturkan bahwa, ada kemungkinan Sekda yang sekarang bisa diteruskan.Kemungkinan ada perpanjangan,kita tunggu saja.tandasnya.Ipr
Ironi, Jabatan Berakhir, Nur Masih Jadi Sekda
MATARAM, sasambonews.com. Masa jabatan sekertaris daerah (Sekda) Provinsi NTB telah kadaluarsa setelah per 10 nopember 2015 H.Muhammad Nur yang sekarang sedang menduduki posisi tersebut telah berakhir, karena berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan dan pelantikan sekda yakni 10 nopember 2010, namun menurut Kepala BKD Suruji hal tersebut tidak menyalahi aturan selama tidak ada teguran dari ASN hal tersebut sah-sah saja dijalankan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Provinsi NTB Ir. Suruji ,Rabu (25/11) di temui di kantor dewan udayana mengatakan, UU ASN menjelaskan bahwa masa pensiun mengalami perpanjangan hingga usia 60 tahun ,sedangkan Sekda Provinsi NTB sekarang berumur 58 tahun .
Harus ada surat pemberhentian dulu, karena kalau gubernur dan bupati itu ada masanya ,tandasnya.
Dia juga mengakui bahwa sampai dengan sekarang masih belum mendapatkan teguran dari ASN , menurutnya berati tidak dipermasalahkan. Dan dia mencontohkan seperti jabatan Sekda Kota Mataram yang sampai dengan 9 tahun belum diganti.Kalau belum ditegur , berarti tidak ada masalah,terangnya.
Diakuinya masih menunggu perintah dari Gubernur mengenai pembentukan panitia seleksi dan akan diumumkan secara terbuka .Kalau sudah ada perintah gubernur ,kita akan segera buat pansel,tandasnya.
Selanjutnnya dia menambahkan, akan memberikan waktu sampai setelah HUT NTB selesai baru kemudian akan memproses pergantian Sekda ini.Ya kita berikan kesempatan, sampai setelah HUT NTB selesai lah,terangnnya.
Sementara Wakil Gubernur NTB H.Muh. Amin mengatakan, bahwa belum mengetahui bahwa jabatan sekda sudah berakhir dan akan melakukan monitoring berakhir .Kita akan kroscek lah, ke BKD,terangnya.
Ketika didesak menyebutkan nama yang akan menggantikan posisi sekda ,Amin belum berani menyebut nama pengganti sekda yang lama yakni Muh.Nur.Saya belum bisa menyebut secara personal, belum ada pembicaraan,tandasnya.
Dia juga menuturkan bahwa, ada kemungkinan Sekda yang sekarang bisa diteruskan.Kemungkinan ada perpanjangan,kita tunggu saja.tandasnya.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar