Hukum
Kejaksaan Tahan 4 Tersangka BBD
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya telah menetapkan berkas perkara kasus Balai Bedah Desa (BBD) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dushutbun) Lombok Tengah tahun 2010 senilai Rp 1,8 miliar telah lengkap (P21).
Dengan telah dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah resmi melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka Kasus BBD, Selasa, (17/11/2015).
Keempat tersangka kasus BBD yang ditahan itu yakni, Ali wardana, Kamsiah, Lalu Srinate dan Gatot Subroto.”Empat orang tersangka hari ini, (selasa – red) sudah menjadi tahan Kejaksaan selama 20 hari kedepan, terhitung dari hari ini sampai dengan tanggal 6 Desember 2015,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Praya Lombok Tengah AA Raka Putra Dharmana via handphone Selasa, (17/11/2015).
AA Raka menyebutkan, keempat tersangka kasus BBD yang telah ditahan itu yakni Ali wardana, Kamsiah, Lalu Srinate dan Gatot Subroto, dan saat ini keempat tersangka Kasus BBD itu telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram.” Keempat tersangka Kasus BBD itu kami terima dari Polres Lombok Tengah, tadi (selasa-red) sekitar Pukul 14.00 wita, dan setelah kita terima mereka (tersangka) langsung dibawa ke Rutan Mataram,”ucapnya.
Lambannya penahanan terhadap tersangka Kasus BBD itu lanjut A7 7A Raka, karena belum rampungnya tahap kedua, dan setelah tahap kedua itu rampung, tersangka langsung ditahan.”Berkasnya sudah lama P21. Cuman kita masih melakukan koordinasi untuk tahap kedua, dan hari ini tahap kedua itu rampung dan keempat tersangka itu langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah telah menetapkan 7 tersangka. Diantaranya, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKP3) Lombok Tengah, Lalu Iskandar yang waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lalu Priyadi Utama, Tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Sigit Wahyudi dan 4 tersangka yang saat ini sudah menjadi tahan Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah.
Tapi, hanya saja kasus ini baru dua berkas ditetapkan P21. Sedangkan dua berkas lainnya, seperti berkas Lalu Iskandar dan Lalu Priyadi Utama serta berkas dari Kementrian KPDT Sigit Wahyudi, hingga kini penyidik Polres Loteng belum menyerahkannya ke penyidik Pidsus Kejari Praya. Rencananya, berkas ketiga tersangka itu akan diserahkan menyusul.
Publik pun kini menunggu kinerja aparat penegak hukum di Bumi Tatas Tuhu Trasna untuk segera menuntaskan Kasus BBD tersebut. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar