Berita NTB
Lima Paslon Terancam Dicoret
Zaironi |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kelima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang bertarung pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang terancam dicoret, jika, deadline waktu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai tanggal 6 Desember 2015 belum diserahkan. “Jadi jika ada pasangan calon yang tidak melaporkan LPPDK-nya sampai batas waktu yang telah diberikan. Maka kita pastikan akan dicoret sebagai peserta pemilu,” ungkap Zaironi Komisioner KPU Lombok Tengah.
Menurutnya, LPPDK yang dilaporkan itu akan diperikasa oleh audit kepatutan atau audit asersi yang dilakukan oleh akuntan publik. Jika ditemukan antara yang dilaporkan dengan dilapangan, paslon juga bisa dicoret. “Kami minta paslon agar jujur dan transparan dalam melaporkan LPPDK-nya. Artinya berapa sumbangan yang didapatkan dicatat dan berepa pengeluarannya juga dicatat” katanya.
Untuk dana kampanye sendiri tidak boleh lebih dari yang telah ditetapkan sebesar Rp 5,2 miliar. Baik yang didapatkan dari sumbangan perorangan maupun pihak lain atau badan hukum swasta.
Sedangkan, sesuai yang tertera dipasal 7 PKPU No 8 tahun 2015 tentang dana kampanye, sumbangan untuk perorangan dan pihak lain atau badan hukum swasta sudah dibatasi besaran sumbangan yang diserahkan ke paslon. Dimana, untuk perorangan dibatasi sebesar Rp 50 juta dan pihak lain atau perusahaan sebesar Rp 500 juta. “Jika ada kelebihan, maka dana tersebut akan di kembalikan ke Negara,” terangnya.
Kemudian, tiap-tiap paslon tidak boleh dapat sumbangan dari pihak BUMN, BUMD dan bantuan asing. Paslon hanya boleh dapat sumbangan dari kelompok, partai, pribadi, tim pengusung dan paslon sendiri.
Sementara, untuk saat ini pihaknya belum dapat mengetahui berapa total sumbangan dana kampanye yang diterima mapau yang dikeluarkan oleh tiap-tiap paslon. Baru dapat dipublikasikan setelah mereka menyerahkan LPPDK. “Kalau sekarang mereka kan masih kampanye. Kita tunggu saja selesai masa kampanyenya dulu sampai tanggal 5 Desember 2015. Dan itulah dasarnya kenapa LPPDK wajib diserehkan tanggal 6 Desember tersebut,” tandasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar