Hukum
Mayat Wanita Hamil Belum Diakui Keluarga
Lombok Tengah, sasambonews.com. Mayat perempuan hamil 8 bulan yang ditemukan mengepung di Awang Desa Mertak Pujut minggu kemarin belum diakui pihak keluarga.
Saat ini mayat Mrs X masih berada di RSUD Praya.
Kepala Bagian Kesra Setda Lombok Tengah H.L. Suardana mengatakan jika sampai hari senin ini tidak ada pihak yang mengakuinya sebagai keluarga maka pemda akan menguburkannya.
"Kita masih tunggu, kalau tak ada yang mengakuinya sebagai keluarga maka kita makamkan sendiri" jelasnya.
Mayat mrs x ini diperkirakan berusia 30 tahun. Am
Saat ini mayat Mrs X masih berada di RSUD Praya.
Kepala Bagian Kesra Setda Lombok Tengah H.L. Suardana mengatakan jika sampai hari senin ini tidak ada pihak yang mengakuinya sebagai keluarga maka pemda akan menguburkannya.
"Kita masih tunggu, kalau tak ada yang mengakuinya sebagai keluarga maka kita makamkan sendiri" jelasnya.
Mayat mrs x ini diperkirakan berusia 30 tahun. Am
Via
Hukum
Posting Komentar