Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Nasib 70 kepala keluarga (KK) Dusun Tamping Kekek Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah (Loteng) terancam. Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Loteng akan mengusir paksa 70 KK yang sudah bermukim dan menetap di Dudun Tamping Kekek dari Tahun 1975 tersebut, alasannya, Kampung Tamping Kekek itu masuk dalam kawasan hutan Lindung.
Menurut tokoh masyarakat Aik Brik Abdul Kadir, dirinya selaku masyarakat Desa Aik Berik, sangat setuju dengan upaya Dishutbun Loteng untuk menertibkan lahan kawasan Hutan Lindung, tetapi tata cara yang dipertontonkan Dishutbun Loteng itu tidak berkeprimanusiaan.” Saya setuju, tetapi bukan begitu caranya, 70 KK itu tinggal dari Tahun 1975 dan keberadaan mereka (warga) bukan sebagai perusak hutan melainkan ikut melestarikan dan menjaga hutan dari tahun 1975 sampai dengan sekarang,” ucapnya.
Semestinya, kata Abdul Kadir, sebelum menyelesaikan persoalan tersebut, Dishutbun Loteng atau Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng mencarikan solusi dan jalan terbaik kepada 70 KK warga di Dusun Tamping Kekek tersebut, menginggat 70 KK itu saat ini sudah tidak punya apa – apa, dan memiliki jasa yang sangat besar dalam pelestarian dan menjaga kawasan hutan.
”Mereka tinggal di dusun itu dari tahun 1975 sampai dengan sekarang. Lalu kalau mau diusir mereka mau tinggal dimana, perlu diketahui di dusun itu banyak anak-anak, balita dan orang tua.
Semestinya kalau itu dianggap sebagai tempat tinggal illegal kenapa tidak dari dulu di selesaikan, dan kenapa baru sekarang mau di obok – obok. Untuk itu saya minta sebelum mereka di usir tolong dicarikan solusi dan jalan keluar yang terbaik, seperti relokasi ataupun melalui program transmigrasi lokal (translog),” tegasnya.
Abdul Kadir mengungkapkan, 70 KK warga yang tinggal dari tahun 1975 di Dusun Tamping Kekek itu berasal dari segala penjuru Loteng termasuk dari luar Loteng, seperti dari Lombok Timur dan Lombok Barat.”Warga yang tinggal di Tamping Kekek itu ada yang berasal dari Puyung, Praya, Mujur, Kopang, bahkan ada juga yang dari Lombok Timur dan Lombok Barat. Kalau sekarang mereka mau di usir, lalu mereka mau tinggal dimana, untuk itu saya minta dan memohon persoalan ini diselesaikan dengan penuh dengan rasa prikemanusia, dan jangan menggunakan kekuatan ataupun kekuasaan dalam penyelesaian persoalan ini, Isi hutan yang ada sampai dengan saat ini juga merupakan hasil dari kerja keras mereka dari Tahun 1975 melalui program reboisasi kawasan hutan,” ujarnya.
Puluhan KK Kampung Kekek Terancam Diusir
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Nasib 70 kepala keluarga (KK) Dusun Tamping Kekek Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah (Loteng) terancam. Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Loteng akan mengusir paksa 70 KK yang sudah bermukim dan menetap di Dudun Tamping Kekek dari Tahun 1975 tersebut, alasannya, Kampung Tamping Kekek itu masuk dalam kawasan hutan Lindung.
Menurut tokoh masyarakat Aik Brik Abdul Kadir, dirinya selaku masyarakat Desa Aik Berik, sangat setuju dengan upaya Dishutbun Loteng untuk menertibkan lahan kawasan Hutan Lindung, tetapi tata cara yang dipertontonkan Dishutbun Loteng itu tidak berkeprimanusiaan.” Saya setuju, tetapi bukan begitu caranya, 70 KK itu tinggal dari Tahun 1975 dan keberadaan mereka (warga) bukan sebagai perusak hutan melainkan ikut melestarikan dan menjaga hutan dari tahun 1975 sampai dengan sekarang,” ucapnya.
Semestinya, kata Abdul Kadir, sebelum menyelesaikan persoalan tersebut, Dishutbun Loteng atau Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng mencarikan solusi dan jalan terbaik kepada 70 KK warga di Dusun Tamping Kekek tersebut, menginggat 70 KK itu saat ini sudah tidak punya apa – apa, dan memiliki jasa yang sangat besar dalam pelestarian dan menjaga kawasan hutan.
”Mereka tinggal di dusun itu dari tahun 1975 sampai dengan sekarang. Lalu kalau mau diusir mereka mau tinggal dimana, perlu diketahui di dusun itu banyak anak-anak, balita dan orang tua.
Semestinya kalau itu dianggap sebagai tempat tinggal illegal kenapa tidak dari dulu di selesaikan, dan kenapa baru sekarang mau di obok – obok. Untuk itu saya minta sebelum mereka di usir tolong dicarikan solusi dan jalan keluar yang terbaik, seperti relokasi ataupun melalui program transmigrasi lokal (translog),” tegasnya.
Abdul Kadir mengungkapkan, 70 KK warga yang tinggal dari tahun 1975 di Dusun Tamping Kekek itu berasal dari segala penjuru Loteng termasuk dari luar Loteng, seperti dari Lombok Timur dan Lombok Barat.”Warga yang tinggal di Tamping Kekek itu ada yang berasal dari Puyung, Praya, Mujur, Kopang, bahkan ada juga yang dari Lombok Timur dan Lombok Barat. Kalau sekarang mereka mau di usir, lalu mereka mau tinggal dimana, untuk itu saya minta dan memohon persoalan ini diselesaikan dengan penuh dengan rasa prikemanusia, dan jangan menggunakan kekuatan ataupun kekuasaan dalam penyelesaian persoalan ini, Isi hutan yang ada sampai dengan saat ini juga merupakan hasil dari kerja keras mereka dari Tahun 1975 melalui program reboisasi kawasan hutan,” ujarnya.
Via
Berita NTB
Posting Komentar