Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah menetapkan 7 orang sebagai Tersangka Kasus Balai Bedah Desa (BBD) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah.
Ketujuh tersangka BBD itu yakni, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKP3) Lombok Tengah, Lalu Iskandar yang waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lalu Priyadi Utama, Tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Sigit Wahyudi, Ali wardana, Kamsiah, Lalu Srinate dan Gatot Subroto.
Dari ketujuh tersangka BBD tersebut, 4 diantaranya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan telah dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah resmi melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka Kasus BBD. Keempat tersangka kasus BBD yang ditahan itu yakni, Ali wardana, Kamsiah, Lalu Srinate dan Gatot Subroto. Dan saat ini keempat tersangka Kasus BBD itu masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram.
Sedangkan 3 orang tersangka kasus BBD yakni, Lalu Iskandar, Lalu Priyadi Utama, dan Sigit Wahyudi masih menunggu proses pemberkasan perkara."Yang tiga itu masih kita koordinasikan dengan Kejaksaan," terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, SIK Jum'at kemarin.
Menurut AKBP. Nurodin, berkas perkara ketiga tersangka BBD itu harus maju, dan pihak penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa, sehingga bila ada kekurangan dalam berkas perkara, penyidik bisa diberikan
petunjuk oleh Jaksa." Itu komitmen kita, untuk itu berkas perkara harus tetap maju, sehingga ada jawaban kepastian hukum dan apakah berkas perkara itu diterima atau tidak, kalau ada kekurangan didalam berkas pekara, penyidik bisa diberikan petunjuk oleh Jaksa, dan Jaksa juga harus hati-hati menerima berkas perkara, sehingga jangan sampai sudah disidang lalu diponis bebas," ucapnya.
AKBP. Nurodin meminta kasus BBD ini jangan dipolitisir. Meskipun saat ini Lombok Tengah akan menggelar Pilkada kasus BBD itu tetap lanjut."Jangan dipolitisir dan ini tetap lanjut. hasilnya seperti apa
nanti dilihat dalam fakta persidangan dan dalam penanganan kasus BBD ini kita tetap profesiona dan kasus ini sudah menjadi berkas jadi jangan dikait- kaitkan dengan Pilkada," ujarnya. |rul
Kasus Bedah Desa Dikebut
Kapolres |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah menetapkan 7 orang sebagai Tersangka Kasus Balai Bedah Desa (BBD) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah.
Ketujuh tersangka BBD itu yakni, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKP3) Lombok Tengah, Lalu Iskandar yang waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lalu Priyadi Utama, Tim Leader Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Sigit Wahyudi, Ali wardana, Kamsiah, Lalu Srinate dan Gatot Subroto.
Dari ketujuh tersangka BBD tersebut, 4 diantaranya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan telah dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah resmi melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka Kasus BBD. Keempat tersangka kasus BBD yang ditahan itu yakni, Ali wardana, Kamsiah, Lalu Srinate dan Gatot Subroto. Dan saat ini keempat tersangka Kasus BBD itu masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram.
Sedangkan 3 orang tersangka kasus BBD yakni, Lalu Iskandar, Lalu Priyadi Utama, dan Sigit Wahyudi masih menunggu proses pemberkasan perkara."Yang tiga itu masih kita koordinasikan dengan Kejaksaan," terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Nurodin, SIK Jum'at kemarin.
Menurut AKBP. Nurodin, berkas perkara ketiga tersangka BBD itu harus maju, dan pihak penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa, sehingga bila ada kekurangan dalam berkas perkara, penyidik bisa diberikan
petunjuk oleh Jaksa." Itu komitmen kita, untuk itu berkas perkara harus tetap maju, sehingga ada jawaban kepastian hukum dan apakah berkas perkara itu diterima atau tidak, kalau ada kekurangan didalam berkas pekara, penyidik bisa diberikan petunjuk oleh Jaksa, dan Jaksa juga harus hati-hati menerima berkas perkara, sehingga jangan sampai sudah disidang lalu diponis bebas," ucapnya.
AKBP. Nurodin meminta kasus BBD ini jangan dipolitisir. Meskipun saat ini Lombok Tengah akan menggelar Pilkada kasus BBD itu tetap lanjut."Jangan dipolitisir dan ini tetap lanjut. hasilnya seperti apa
nanti dilihat dalam fakta persidangan dan dalam penanganan kasus BBD ini kita tetap profesiona dan kasus ini sudah menjadi berkas jadi jangan dikait- kaitkan dengan Pilkada," ujarnya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar