Politik
Rampasan "perang" Masuk Ranah Pidana
ULOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Temuan pembagian sembako politik oleh paslon nomor urut 3 di Dusun Jeruju Desa Kelebuh Kecamatan Praya Tengah, terindikasi akan dimasukkan dalam pelanggaran pidana umum. Namun, keputusan itu tergantung dari hasil pendalaman kasus. “Sementara ini kita lagi melakukan pendalaman kasus,” ungkap Devisi penindakan Panwaslu Loteng Abdul Hanan, Senin (7/12).
Menindaklanjuti hal itu, Panwaslu bakal melakukan koordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk menyelesaikan perkara tersebut. Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi untuk mendengar keterangannya. “Kalau sanksinya memang tidak ada, karena tidak ada yang mengatur terkait dengan persoalan tersebut. Tapi, tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa dimasukkan ke pidana umum. Semuanya itu tergantung dari keterangan saksi,” terangnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Panwascam. Sehingga dari laporan itu, sekitar pukul 16.00 wita, Panwascam segera bergerak. Sehingga menemukan dan mengamankan sebanyak 17 paket sembako yang telah dibungkus. Dimana, didalamnya berisi dua bungkus gula, satu sabun, tiga stiker paslon dan stiker Almagfirulla Maulana Syekh KH Abdul Majid. “Saat ditemukan itu sedang terjadi pembagian sembako. Atas dasar inilah kami melakukan pendalaman kasus,” pungkasnya. |
Sebelumnya sejumlah logistik serangan malam oleh oknum timses paslon nomor 3 diamankan panwaslu disejumlah titik. Dk
Via
Politik
Posting Komentar