Berita NTB
Sakti Jaya Tolak Hasil Rekapitulasi KPU
Lombok Tengah, sasambonews.com. Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah menetapkan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di Aerotel Mandalika Praya Lombok Tengah, Kamis, (17/12/2015).
Saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor Urut 3 yakni THG. L. Gede Wirasakti Amir Murni dan L. Ahmad Wirajaya menolak menandatangi hasil Rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Lombok Tengah Tahun 2015.
Dengan alasan dalam proses pelaksanaan pemungutan suara yang digelar pada Tanggal, 9 Desember lalu itu terjadi banyak keganggalan serta tidak sesuai dengan aturan dan fakta yang sebenarnya.” Kami menolak menandatangani hasil Rekapitulasi perolehan suara ini, karena banyak yang janggal pada pelaksanaan pemungutan suara Tanggal, 9 Desember lalu,” terang M. Pihirudin kepada Media Pembaruan, usai mengghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Lombok Tengah Tahun 2015 di Aerotel Mandalika Praya, Kamis, (17/12/2015).
Untuk menindaklanjuti persoalan pada Pilkada Lombok Tengah ini, kata Pihirudin, pihaknya akan menempuh jalur Hukum yakni dengan melayangkan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK).” Kami akan membahas langkah apa saja yang akan kami tempuh, bisa saja Kami menggugat ke MK, dan dalam waktu dekat ini, kami akan memutuskan langkah hukum yang akan kami ambil,” katanya.
Menurut Pihirudin, persoalan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Lombok Tengah Tahun 2015 ini, telah menzolimi dan merugikan Paslon Nomor Urut 3, seperti adanya permainan curang aparat Birokrasi di lingkup Pemkab. Lombok Tengah.”Kami sangat dizolimi di 12 Kecamatan se – Lombok Tengah,karena ada permainan Aparat Birokrasi, seperti melakukan Konsulidasi dengan Kadus dan Kades se – Lombok Tengah,” ucapnya.
Pihir mengaku, pihaknya telah mengantongi bukti – bukti pelanggaran termasuk konsulidasi oknum Birokrasi Lingkup Pemkab. Lombok Tengah ke para Kadus dan Kades, dan bukti – bukti yang dimiliki itu akan disampaikan ke MK jika jadi menempuh jalur hukum.”Semuanya sudah ada buktinya, tinggal kita sampaikan saka ke MK, jika jadi melayangkan gugatan ke MK,” ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua KPU Lombok Tengah Ary Wahyudi menegaskan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sejak di tetapkan hasil Rekapitulasi perolehan suara, bagi paslon yang ingin menempuh jalur hukum ke MK diberikan waktu selama 3 x 24 jam atau terhitung sejak hari kamis, 17 Desember Pukul 14.55 wita sampai dengan hari minggu, 20 Desember 2015.”Bagi paslon yang mengambil upaya hukum ke MK diberikan batas waktu, terhitung sejak di tetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara sampai dengan tiga hari kedepan atau 3 x 24 jam,” jelasnya. |rul.
Via
Berita NTB
Posting Komentar