Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dipastikan akan merubah sejumlah lembaga dan organisai pemerintah di daerah. Demikian disampaikan Kabag Organisasi Setda Lombok Tengah, HL.Makbul, S.Sos, Selasa (19/1) 2016 diruang kerjanya.
Begitu juga dengan ESDM nantinya tidak akan lagi menjadi urusan pemerintah daerah, namun untuk bagian Pekerjaan Umum (PU) akan masih tetap menjadi bagian kewenangan daerah. Dengan demikian, saat ini pihaknya sedang merancang nama lembaga baru yang sesuai dengan kewenangan yang ada.”Kita merancang kelembagaan baru berupa dinas yakni Dinas Peternakan dan Perikanan Darat dan Dinas Pertanian dan perkebunan,”terangnya.
Selain itu, ada lembaga baru yang menjadi salah satu cita-cita dan hal itu belum ada di Lombok Tengah yakni Badan Keuangan dan pengelolaan keuangan daerah. Semua itu saat ini masih dalam proses perancangan mengenai apa saja yang dibutuhkan.”Kami dari bagian organisasi menyiapkan lembaga, sarana dan prasarana serta personil atau SDM-nya,”ujarnya.
Untuk segera mewujudkan hal tersebut Imbuh HL.Makbul, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu PP41 yang belum ditanda tangani oleh presiden. Semua rancangan lembaga akibat perubahan itu sengaja disiapkan jauh hari sebelumnya sehingga begitu PP41 diterbitkan, maka pihaknya tinggal melaksanakan rancangan lembaga baru tersebut.”Mudahan saja PP 41 itu bisa segera diterbitkan oleh presiden,”pungkasnya.|ding
Berubah, Kesbangpoldagri Jadi Lembaga Vertikal
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dipastikan akan merubah sejumlah lembaga dan organisai pemerintah di daerah. Demikian disampaikan Kabag Organisasi Setda Lombok Tengah, HL.Makbul, S.Sos, Selasa (19/1) 2016 diruang kerjanya.
HL.Makbul menerangkan, perubahan itu akibat dari adanya sejumlah kewenangan daerah yang ditarik ke pemerintahan provinsi bahkan ke pusat. Antara lain seperti urusan kehutanan yang sekarang ini tidak lagi menjadi urusan kabupaten. Begitu juga dengan urusan perikanan laut yang ditarik kewenanganya ke provinsi.”Kesbangpoldagri akan ditarik ke pusat dan menjadi lembaga vertical,”jelasnya.
Begitu juga dengan ESDM nantinya tidak akan lagi menjadi urusan pemerintah daerah, namun untuk bagian Pekerjaan Umum (PU) akan masih tetap menjadi bagian kewenangan daerah. Dengan demikian, saat ini pihaknya sedang merancang nama lembaga baru yang sesuai dengan kewenangan yang ada.”Kita merancang kelembagaan baru berupa dinas yakni Dinas Peternakan dan Perikanan Darat dan Dinas Pertanian dan perkebunan,”terangnya.
Selain itu, ada lembaga baru yang menjadi salah satu cita-cita dan hal itu belum ada di Lombok Tengah yakni Badan Keuangan dan pengelolaan keuangan daerah. Semua itu saat ini masih dalam proses perancangan mengenai apa saja yang dibutuhkan.”Kami dari bagian organisasi menyiapkan lembaga, sarana dan prasarana serta personil atau SDM-nya,”ujarnya.
Untuk segera mewujudkan hal tersebut Imbuh HL.Makbul, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu PP41 yang belum ditanda tangani oleh presiden. Semua rancangan lembaga akibat perubahan itu sengaja disiapkan jauh hari sebelumnya sehingga begitu PP41 diterbitkan, maka pihaknya tinggal melaksanakan rancangan lembaga baru tersebut.”Mudahan saja PP 41 itu bisa segera diterbitkan oleh presiden,”pungkasnya.|ding
Via
Berita NTB
Posting Komentar