Berita NTB
Hanya 9 Penambang Yang Legal
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Dari sekian banyak aktivitas tambang galian C di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah, hanya sembilan pengusaha yang mengantongi izin. Selain itu, semuanya ilegal.
“Hingga Tahun 2014, hanya ada sembilan yang mempunyai izin dan selain itu semuanya ilegal,” ujar kepala Bidang ESDM pada Dinas PU dan ESDM Lombok Tengah Nurul Huda kepada wartawan media ini.
Dikatakan Nurul Huda, untuk tahun 2015 pihaknya kurang tahu berapa jumlah yang penambangan yang berizin. Karena, pengurusan izin bukan lagi kewenangan badan perizinan Kabupaten Lombok Tengah, melainkan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, kalau dilihat dari data masih banyak tambang yang belum mempunyai izin alias ilegal. Seperti, wilayah Karang Sidemen malah diwilayah itu yang paling parah. Selain itu, berada di wilayah Pemepek, Lantan dan Wajegeseng. “Rata-rata semua wilayah ini belum mengantongi izin atau ilegal,” katanya.
Sedangkan, upaya pencegahan pihaknya juga sudah tidak mempunyai kewenangan lagi. Itu pun, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Hal ini, di sebebakan adanya UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana, kewenangan bidang ESDM dan penambangan sudah diambil oleh pemerintah provinsi. “Hal inilah yang menyebakan kami tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi mau melakukan operasi gabungan (Opgab) semua itu sudah tidak bisa kami lakukan lagi,” terangnya.
Dijelaskannya, sebelum diterbitkan UU tersebut, pihaknya sudah beberapa kali melakukan opbag dengan beberapa pihak terkait, seperti, Kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya.
Bahkan, dalam opbag yang dilakukan dulu sudah beberapa pengusaha yang diamankan oleh pihak kepolisian. “Sudah beberapa yang kita tahan, karena mereka tidak mempunyai izin. Seperti, Amaq Najamudin,” ungkapnya.
Tapi, kalau sekerang pihaknya akui tidak bisa berbuat apa-apa, karena adanya aturan terkait dengan pelimpahan kewenangan tersebut. “Kalau terkait dengan bagaimana penanganan terhadap penambangan yang belum punya izin dan berepa yang sudah punya izin, silahkan tanya saja ke pemerintah provinsi langsung,” tandasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar