Berita NTB
Nikah Siri Sah Secara Hukum Syariat
Lombok Tengah, sasambonews.com.- Kepala KUA Praya H.Khaerudin mengatakan pernikahan siri dibolehkan secara agama namun secara hukum formal tidak diakui oleh pemerintah karena tidak memenuhi dua unsur formal yakni hukum agama dan hukum pemerintah. demikian dikatakan Kepala KUA Praya H.Khaerudin yang mewakili Kamenag pada hearing terkait keabsahan perniakahn Suhaili dengan Lale Mining.
"Kalau menikah siri itu sah secara agama namun tidak diakui oleh negara karena itu tidak dikeluarkan akta nikah ataupun buku nikah" ungkapnya menjawab pertanyaan peserta hearing.
Dia mengatakan keputusan hakim yang menikahkan calon pengantin adalah sah dan tidak bertentangand engan hukum agama. sebab dimanapun dinikahkan oleh hakim itu dianggap sah sesuaid engan undang undang namun tidak bisa diproses buku nikahnya manakala tidak memenuhi syarat formil dan nionformilnya itu.
Dalam undang undang pernikahan seseorang calon pengantin boleh meminta dinikahkan oleh wali hakim sekurang kurangnya 120 kilo meter dari tempat tinggalnya yang asli. "Misalkan dinikahkan oleh hakim di Jawa atau di Jakarta, itu diobolehkan dan sah secara hukum agama karena telah memenuhi unsur syraeatnya, tetapi kalau ditempat tinggalnya tidak dibolehkan dinikahkan kecuali memenuhi dua unsur itu" tegasnya.
Terkit dengan status Lale Mining, pihak Kemenang Lombok Tengah sudah mempertanyakannya ke yangf bersangkutan dan dijawab dengan sudah menikah. "Kami sudah tanyakan kejelasan statusnya, Lale mengatakan sudah menikah dengan H.Suhaili" ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah LSM dipimpin Agus Sarjana melakukan hearing publik dengan DPRD Loteng dan pihak Kamenag Rabu 10/2, mempertanyakan keabsahan dari pernikahan Bupati Lombok Tengah Suhaili dan Lale Mining sebab sampai saat ini belum ada buku nikah. Am
"Kalau menikah siri itu sah secara agama namun tidak diakui oleh negara karena itu tidak dikeluarkan akta nikah ataupun buku nikah" ungkapnya menjawab pertanyaan peserta hearing.
Dia mengatakan keputusan hakim yang menikahkan calon pengantin adalah sah dan tidak bertentangand engan hukum agama. sebab dimanapun dinikahkan oleh hakim itu dianggap sah sesuaid engan undang undang namun tidak bisa diproses buku nikahnya manakala tidak memenuhi syarat formil dan nionformilnya itu.
Dalam undang undang pernikahan seseorang calon pengantin boleh meminta dinikahkan oleh wali hakim sekurang kurangnya 120 kilo meter dari tempat tinggalnya yang asli. "Misalkan dinikahkan oleh hakim di Jawa atau di Jakarta, itu diobolehkan dan sah secara hukum agama karena telah memenuhi unsur syraeatnya, tetapi kalau ditempat tinggalnya tidak dibolehkan dinikahkan kecuali memenuhi dua unsur itu" tegasnya.
Terkit dengan status Lale Mining, pihak Kemenang Lombok Tengah sudah mempertanyakannya ke yangf bersangkutan dan dijawab dengan sudah menikah. "Kami sudah tanyakan kejelasan statusnya, Lale mengatakan sudah menikah dengan H.Suhaili" ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah LSM dipimpin Agus Sarjana melakukan hearing publik dengan DPRD Loteng dan pihak Kamenag Rabu 10/2, mempertanyakan keabsahan dari pernikahan Bupati Lombok Tengah Suhaili dan Lale Mining sebab sampai saat ini belum ada buku nikah. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar